Senin, 08 Mei 2017

Keseimbangan Umum dan Peranan Pemerintah dalam Persepsi Islam



KESEIMBANGAN UMUM DAN PERANAN PEMERINTAH
DALAM PERSEPSI ISLAM
Dosen Pengampu:
H. M. Ali Nasrun, S.E, M.Ec.
Disusun Oleh:
Kelompok 1
1.      Susi Purnamasari                  B1061151010
2.      Siti Mairhoza                         B1061151015
3.      Khansa Khairina                  B1061151018
4.      Dian Arnia                             B1061151034
5.      Novi Lubis                             B1061151039




PRODI EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
2016


KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Keseimbangan Umum dan Peranan Pemerintah Dalam Persepsi Islam”. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas dari Dosen Mata Kuliah Ekonomi Islam I Mikro H. M. Ali Nasrun, S.E, M.Ec.
Makalah ini ditulis berdasarkan literatur buku. Semoga makalah ini dapat menambah wawasan mengenai keseimbangan umum dan peranan pemerintah dalam persepsi Islam. Tak lupa penulis sampaikan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah Ekonomi Islam I (Mikro) atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Dan juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah memberikan masukan dan pandangan, sehingga dapat terselesaikannya makalah ini.
Dengan segala kerendahan hati, penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penulisan makalah ini, dan juga penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun dari semua pihak penyempurnaan makalah ini, sangat penulis harapkan.


Pontianak, 19 Desember 2016

Penulis


DAFTAR ISI
Kata Pengantar......................................................................................................... ii
Daftar Isi ................................................................................................................ iii
BAB I. PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ............................................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah ....................................................................................... 2
C.     Tujuan Penulisan ......................................................................................... 3
BAB II. PEMBAHASAN
A.    Pengertian Keseimbangan Umum ............................................................... 4
B.     Keseimbangan Ekonomi dalam Islam.......................................................... 4
C.     Bagian Keseimbangan Umum.............................................................. ....... 8
D.    Skenario Keseimbangan Umum........................................................... ..... 15
E.     Peranan Pemerintah dalam Pembangunan Ekonomi Rakyat................ ..... 15
F.      Kebijakan Pemerintah dalam Menetapkan Alokasi Anggaran
Pendapatan Negara............................................................................... ..... 18
G.    Kebijakan Pemerintah dalam Menetapkan Alokasi Anggaran Belanja
Negara........................................................................................................ 21
H.    Tugas-Tugas Penting Pemerintah dalam Perekonomian............................ 28
I.       Ruang Lingkup Peran Pemerintah............................................................. 33
J.       Peran Pemerintah Berkaitan dengan Implementasi Moralitas Islam.......... 35
K.    Peran Pemerintah Berkaitan dengan Mekanisme Pasar............................. 35
L.     Instrumen Kebijakan Pemerintah............................................................... 36
BAB III. PENUTUP
A.    Kesimpulan ............................................................................................... 38
B.     Saran ......................................................................................................... 39
C.     Pembelajaran.............................................................................................. 39
Daftar Pustaka ....................................................................................................... iv



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Ekonomi Islam menawarkan bahwa keseimbangan tidak dapat dibiarkan berjalan tanpa kontrol. Perlu ada mekanisme transfer pendapatan dari kelompok sejahtera kepada kelompok pra-sejahtera. Dalam hal ini, Islam telah mengenalkan prinsip zakat yang dapat difungsikan sebagai alat untuk meridribusikan pendapatan. Dalam kondisi kesempatan kerja penuh, peningkatan jumlah uang beredar tidak akan berdampak bagi keseimbangan umum kecuali menaikkan harga-harga umum. Percetakan uang yang tidak disertai dengan peningkatan kapasitas produksi akan memiliki dampak inflasi.
Pemerintah adalah penyelenggaraan negara dalam rangka mencapai tujuan bersama. Tujuan bersama adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan pertumbuhan ekonomi dalam wilayah tersebut. Oleh karena itu, pemerintah daerah beserta partisipasi masyarakatnya dan dengan menggunakan sember daya yang ada harus mampu menaksirkan potensi sumber daya yang diperlukan untuk merancang dan membangun perekonomian daerah.
Yang mana perekonomian harus ada tempat bertransaksi, salah satu tempat perekonomian yaitu pasar. Sistem ekonomi pun sangat beragam, Sistem ekonomi sendiri dapat diartikan sebagai susunan organisasi ekonomi yang mantap dan teratur. Maka peran penting pemerintahan dalam memperhatikan ekonomi negara dalam berbagai hal seperti cara mengatur anggaran penerimaan negara, kemudian kebijakan dalan mengatasi eksternalitas negatif, dan berbagai hal yang lain.
Islam memiliki konsep negara, pemerintahan dan kesejahteraan ekonomi yang komprehensif. Dalam Islam institusi negara tidak lepas dari konsep kolektif yang ada dalam landasan moral dan syariah Islam. Konsep ukhuwah, konsep tausiyah, dan konsep khalifah merupakan landasan pembangunan institusi Islam yang berbentuk Negara. Imam Al Ghazali menyebutkan bahwa agama adalah pondasi atau asas, sementara kekuasaan, dalam hal ini Negara, adalah penjaga pondasi atau asas tadi. Sehingga ada hubungan yang saling menguntungkan dan menguatkan (simbiosis mutualisme). Di satu sisi agama menjadi pondasi bagi Negara untuk berbuat bagi rakyatnya menuju kesejahteraan. Sementara Negara menjadi alat bagi agama agar ia tersebar dan terlaksana secara benar dan efisien.
Nejatullah Siddiqi menegaskan bahwa masyarakat tidak akan dapat diorganisir atau diatur menggunakan prinsip-prinsip Islam kecuali menggunakan Negara sebagai media. Dalam Islam ada beberapa ketentuan yang dijalankan oleh pemerintah dari sebuah Negara seperti implementasi mekanisme zakat, ketentuan pelarangan riba, dan implementasi undang-undang hudud (hukum pidana Islam). Pentingnya peran Negara dalam efektivitas implementasi prinsip syariah pada setiap sisi kehidupan juga disinggung oleh Yusuf Qordhowi dalam buku beliau yang berjudul Fikih Daulah, dimana dalam buku beliau dijelaskan bahwa dengan adanya Negara maka diharapkan risalah Islam dapat terpelihara dan berkembang termasuk di dalamnya akidah dan tatanan, ibadah dan akhlak, kehidupan, dan peradaban, sehingga semua sector kehidupan manusia dapat berjalan dengan seimbang dan harmoni baik secara materi dan ruhani.

B.       Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah dibuat, dapat dibuat rumusan masalah yaitu:
1.         Apa pengertian keseimbangan umum?
2.         Bagaimana keseimbangan umum ekonomi dalam pandangan Islam?
3.         Apa saja bagian dari keseimbangan umum?
4.         Bagaimana skenario keseimbangan umum?
5.         Bagaimana peranan pemerintah dalam pembangunan ekonomi rakyat?
6.         Bagaimana kebijakan pemerintah dalam menetapkan alokasi anggaran pendapatan negara?
7.         Bagaimana kebijakan pemerintah dalam menetapkan alokasi anggaran belanja negara?
8.         Apa saja tugas-tugas penting pemerintah dalam perekonomian?
9.         Apa saja ruang lingkup peran pemerintah?
10.     Apa peran pemerintah yang berkaitan dengan implementasi moralitas Islam?
11.     Apa peran pemerintah yang berkaitan dengan mekanisme pasar?
12.     Apa saja instrument kebijakan pemerintah?

C.    Tujuan Penulisan
Dari rumusan masalah yang telah dibuat, dapat dibuat tujuan penulisan yaitu:
1.      Mengetahui pengertian keseimbangan umum.
2.      Mengetahui keseimbangan umum ekonomi dalam pandangan Islam.
3.      Mengetahui bagian dari keseimbangan umum.
4.      Mengetahui skenario keseimbangan umum.
5.      Mengetahui peranan pemerintah dalam pembangunan ekonomi rakyat.
6.      Mengetahui kebijakan pemerintah dalam menetapkan alokasi anggaran pendapatan negara.
7.      Mengetahui kebijakan pemerintah dalam menetapkan alokasi anggaran belanja negara.
8.      Mengetahui tugas-tugas penting pemerintah dalam perekonomian.
9.      Mengetahui ruang lingkup peran pemerintah.
10.  Mengetahui peran pemerintah yang berkaitan dengan implementasi moralitas Islam.
11.  Mengetahui peran pemerintah yang berkaitan dengan mekanisme pasar.
12.  Mengetahui instrument kebijakan pemerintah.



BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Keseimbangan Umum
Keseimbangan umum merupakan seimbangnya harga beli terhadap harga jual, seimbangnya permintaan barang dengan penawaran barang, juga keseimbangan antara pengeluaran uang dengan pemasukan dan juga keseimbangan antara pendapatan dengan pengeluaran yang terjadi.
Keseimbangan umum atau equilibrium adalah kondisi dimana jumlah permintaan sama dengan jumlah penawaran. Jumlah barang pada keadaan itu disebut kuantitas keseimbangan.Tingkat harga yang membentuk keadaan keseimbangan itu disebut harga keseimbangan.[1]
Keseimbangan umum terjadi apabila pasar uang dan pasar barang berada dalam keseimbangan secara bersama-sama, dan keseimbangan tersebut diperoleh keseimbangan pendapatan nasional dan keseimbangan tingkat bunga.[2]
Misalkan dalam sebuah perekonomian ada sepuluh juta barang, jika semua barang mempunyai struktur pasar bersaing sempurna, maka penawaran dan permintaan dari sepuluh juta barang tersebut akan sama. Kondisi ini disebut terjadi keseimbangan umum.Semua orang Indonesia telah mengoptimalkan utilitynya, semua orang puas. Dalam kondisi seperti ini tidak ada seorang pun yang mampu menaikkan kepuasannya tanpa mengurangi kepuasan orang lain. Dengan kata lain semua orang telah mengoptimalkan keputusannya. Semua konsumen telah menentukan pola konsumsinya dan semua produsen telah menentukan pola produksinya.

B.       Keseimbangan Ekonomi dalam Islam
Dalam beraktivitas di dunia kerja dan bisnis, islam mengharuskan untuk berbuat adil, tak terkecuali pada pihak yang tidak disukai. Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman,hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah,menjadi saksi yang adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum,mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adilah karena adil itu lebih dekat dengan taqwa “(Al-Maidah :8).
Berlaku adil akan dekat dengan taqwa, karena itu dalam perniagaan (tijarah), islam melarang untuk menipu walupun hanya ‘sekedar ‘membawa sesuatu pada kondisi yang menimbulkan keraguan sekalipun. Gangguan pada mekanisme pasar dapat berupa gangguan dalam penawaran dan permintaan.
Islam mengharuskan penganutnya untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan. Dan bahkan berlaku adil harus didahulukan dari berbuat kebjikan. Dalam perniagaan,persyaratan adil yang paling mendasar adalah menentukan mutu (kwalitas) dan ukuran (kuantitas) pada setiap takaran maupun tambangan. Allah berfirman, yang artinya:
“...maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil ”( Al-Anaam:152)[3]
Beberapa dalil yang menerangkan tentang anjuran melaksanakan keseimbangan ekonomi, diantaranya :
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebihan dan tidak pula kikir, dan adalah keadaan itu ditengah-tengah antara yang demikian.” (al-Furqan:67)
“Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca (keseimbangan) itu”. (ar-Rahman:9)
Konsep equilibrium juga dapat dipahami bahwa keseimbangan kehidupan di dunia dan akhirat harus di usung oleh seorang pebisnis muslim. Oleh karenanya, konsep keseimbangan berarti menyerukan kepada para pengusaha muslim untuk bisa merealisasikan  tindakan-tindakan dalam bisnis yang dapat menempatkan dirinya dan orang lain dalam kesejahteraan duniawi dan keselamatan akhirat.[4]
Islam mengajarkan keseimbangan, begitu pula dalam Ekonomi Islam. Ekonomi Islam adalah kegiatan ekonomi yang berdasarkan hukum - hukum Islam. Inti dari Ekonomi Islam ini adalah keseimbangan antara Sektor riel dan sektor moneter. Setiap pertambahan pada sektor moneter harus ada pertambahan pada sektor riel. seluruh akad - akad, pada akad tijari (yaitu transaksi yang juga berorientasi pada keuntungan) pasti terletak pada pertambahan sektor riel, seperti: Murabahah, Mudharabah, dan Musyarakah.
Ekonomi Islam datang untuk kembali menyeimbangkan antara sektor riel dan moneter sehingga inflasi dapat dicegah. Inflasi terjadi karena jumlah uang beredar di sektor moneter terlalu berlebihan. Uang itu ibarat darah pada perekonomian. Sebagaimana pada tubuh manusia apabila darahnya hanya terkumpul pada bagian tertentu saja maka orang tersebut dapat sakit bahkan mati, begitulah perekonomian.
Dengan pertimbangan bahwa aktivitas ekonomi riil didukung secara signifikan oleh sector investasi dan penyediaan uang, maka kedua sector ini yang kemudian secara simultan dimasukkan dalam menjelaskan keseimbangan umum ekonomi (dalam perspektif Islam). Sector investasi menjadi sector pendukung aktifitas ekonomi riil yang begitu dominan perannya dalam corak perekonomian kontemporer saat ini. Aktifitas ekonomi yang begitu rumit dengan ruang lingkup yang cukup luas membuat sector investasi menjadi suatu aktifitas yang penting dalam perekonomian. Sementara itu, perekonomian tentu tidak akan lengkap jika tidak membahas keterkaitannya dengan penyediaan uang sebagai medium of transaction. Urgensi dari keberadaan uang telah menjadi sebuah keharusan bagi sistem ekonomi. Namun dalam Islam Uang tidak berperan lebih besar kecuali sebagai alat pembayaran atau alat penyimpan nilai (kekayaan).
Dalam ranah ekonomi ada dua kekuatan besar yang menjadi fenomena abadi, yaitu permintaan dan penawaran. Keseimbangan keduanya yaitu pernintaan dan penawaran menjadi tolak ukur keseimbangan ekonomi. Dan keseimbangan tersebut direfleksikan oleh harga, sebagai poin atau parameter keseimbangan ekonomi. Naik turunnya harga atau tinggi-rendahnya harga menunjukkan pergerakan dan perilaku penawaran dan permintaan. Oleh sebab itu, untuk mendapatkan harga yang tepat bagi kondisi pasar tertentu dapat dilakukan dengan mempengaruhi sisi penawaran dan permintaan pasar.
Sebagiamana diungkap sebelumnya bahwa Islam menolak dan melarang secara tegas tentang penggunaan bunga, terlebih bila ia digunakan sebagai variable penyeimbang. Keseimbngan ekonomi dalam Islam adalah kondisi dimana terjadinya interaksi permintaan dan penawaran dalam sector riil. Islam tidak mengenal sector moneter sebagaimana yang berlangsung pada saat ini. Sector moneter dalam Islam adalah pendukung bagi terlaksananya sector riil. Oleh karena itu Islam cenderung membagi pasar kepada dua pasar utama yaitu pasar barang-jasa dan pasar tenaga kerja. Diakui bahwa keseimbangan pasar direfleksikan pergerakan harga dari semua objek yang ditransakasikan dalam pasar tersebut. Dan sudah tentu hargalah yang kemudian mempresentasikan keseimbangan tersebut. Namun dalm Islam sangat penting juga melihat seperti apa jenis transaksi yang dilakukan berikut barang yang ditransksikan. Semua transakasi yang berunsur riba (termasuk bunga bank), judi, spekulasi atau transaksi yang meperdagangkan barang-barang haram seperti daging babi, khamar dan lain-lain harus dieliminasi dari perekonomian. Dengan karakteristik seperti ini keseimbangan ekonomi Islam memiliki keseimbangan yang berbeda dengan ekonomi konvensional. Absensi bunga memberikan nuansa yang sangat berbeda. Lalu apakah ketika system bunga digantikan dengan mekanisme bagi hasil. Kemudian mekanise tersebut dapat langsung mnggantikan variable bunga dalam menentukan keseimbangna ekonomi? Sangat jelas bahwa tingkat bagi hasil tidak memiliki karakteristik yag sama dengan bunga. Tingkat bagi hasil sangat bergantung pada hasil setelah proses dilakukan, sementara bunga penentuannya dilakukan sebelum proses ekonomi. Sehingga tingkat bai hasil tidak dapat dijadiakan variable sentral dalam menentukan keseimbang ekonomi, karena tingkat bagi hasil tidak bersifat dan berperilaku seperti bunga.
Keseimbangan ekonomi selama ini dikenal sebagai kondisi keseimbangan antara dua pasar utama dalam ekonomi, yaitu pasar riil (barang dn jasa) dan pasar moneter (keuangan). Indicator utama ini menjadi tidak aplikatif jika dijadikan rujukan dalam Islam. Alasan utama adalah prinsip hukum Islam yang melarang praktek bunga dalam ekonomi, karena bunga dikategorikan sebagai riba dalam Islam. Beban bunga ini tentu membuat salah satu pasar utama dalam perekonomian konvensional., yaitu pasar moneter menjadi tidak relevan dalam pembahasan keseimbangn umum ekonomi Islam.
Terlebih lagi ada beberapa kelemahan yang memang melekat dalam penjelasan keseimbangan umum ekonomi konvensioanal, terutama kelemahan yang ditunjukkan oleh ketidakakonsistenan definisi dan peran bunga dalam pasar. Beberapa kelemahan tersebut diantaranya adalah:
1.      Bunga sebagai harga pergerakan nilainya cenderung ditentukan yaitu merujuk pada penetuan suku bunga, padahal sebagai harga sepatutnya bunga bergerak ditentukan oleh kekuatan pasar.
2.      Bunga pada pasar barang (I) lebih berperan sebagai kredit rate, sedangkan bunga pada pasar moneter (Md) berperan sebagai saving rate. Padahal tidak pernah ada kondisi dimana credit rate sama dengan sabing rate. Sehingga konsep tingkat bunga kesimbangan menjadi dipertanyakan definisinya atau relbansinya secara luas. Tingkat bunga keseimbangna tidak mewakili apa–apa kecuali sebuah asumsi saja.
3.      Bunga sebagai credit rate yang tinggi menghambat uang mengalir ke pasar barang (menciptakan barang & jasa) bunga sebagai saving rate yang tinggi mendorong uang menumpuk di sector moneter (money creation & concentration).

C.      Bagian Keseimbangan Umum
1.      Keseimbangan Umum Antar Pasar
Keseimbangan umum antar pasar menganalisis dampak adanya perubahankesimbangan di suatu pasar barang terhadap harga dan kuantitas keseimbangan di pasar lain. Misalkan industri tekstil dan pasar kapas, asumsikan terdapat perubahandan peningkatan permintaan tekstil. Perubahan ini secara langsung berdampak padameningkatnya permintaan atas bahan baku, kapas. Permintaan kapas kemudianmeningkat untuk memenuhi kekurangan permintaan tekstil setinggi dengan harga tekstil.

2.      Keseimbangan Umum Antar Komoditas
Keseimbangan umum antar komoditas menunjukkan bagaimana perubahan pada suatu barang mempengaruhi produksi komoditas lain dengan jalan mereka harus bersaing dalam mendapatkan input. Sekilas hal ini hampir sama dengan keseimbangan umum antar pasar, tetapi terdapat suatu hal p!k!k membedakan. Pada keseimbangan umumantar pasar, komoditas bersaing dengan komoditas lain untuk mendapatkan pangsa pasar. Pada antar pasar ditunjukkan bagaimana kapas dan polister bersaing untuk memperoleh pasar. Pada keseimbangan umum antar komoditas mereka bersaing untuk mendapatkan input yang terbatas ketersediaannya.

3.      Keseimbangan Umum Antar Segmen
Analisis keseimbangan umum dapat juga dipublikasikan untuk menunjukkan perubahan yang terjadi antar segmen perekonomian. Segmen diartikan sebagai suatu bagian atau kelompok dalam masyarakat atau perekonomian yang memiliki karakteristik yang sama. Dalam analisis keseimbangan umum antar segmen ini menampilkan bagaimana perubahan pada satu segmen perkotaan dan segmen kelompok terbelakang.

4.      Pendekatan Kotak Edgeworth terhadap Keseimbangan Umum
Pendekatan kotak Edgeworth biasanya digunakan untuk menunjukkan efesiensi dalam suatu perekonomian. Dalam hal ini, analisis ini digunakan untuk menjelaskan distribusi kesejahteraan dan peran preferensi masyarakat terhadap distribusi kesejahteraan.
a.         Dasar analisis kotak edgeworth
Diagram Edgeworth menunjukan diagram yang mencerminkan distribusi barang/jasa antar dua kelompok dalam masyarakat. Diagram ini bisa digunakan untuk menjelaskan distribusi kesejahteraan dalam masyarakat, dimana kesejahteraan dimaknai dengan jumlah barang yang bisa dikonsumsi.
b.        Keadilan distribusi optimum
Titik 0 menunjukkan solusi keadilan optimum karena pada kondisi ini peningkatan kesejahteraan dibagi secara merata. Setiap individu mendapatkan tambahan kesejahteraan yang sama.

5.      Keseimbangan Umum Dinamis
Sebelumnya telah dianalisis keseimbangan umum statis, di mana tidak mempertimbangkan adanya efek reaksi balik (feedback) yang mungkin berdampak pada cakupan yang lebih luas. Dalam penjelasan ini akan dipaparkan dinamika keseimbangan umum terhadap perubahan yang terjadi pada suatu kelompok atau perubahan.
b.      Penurunan kesejahteraan kelompok inferior
Dengan tingginya pendapatan, segmen pendapatan tinggi memiliki kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraannya dengan menggeser iso-mashlahahnya kea arah luar. Hal ini berarti kesejahteraan kelompok inferior ini mengalami penurunan.
Turunnya kesejahteraan segmen pendapatan mandeg ini bukanlah akhir proses redistribusi pendapatan. Bahkan proses ini akan berjalan terus karena pendapatan kelompok pendapatan tinggi senantiasa tumbuh yang pada akhirnya akan mendesak segmen pendapatan-mandeg semakin rendah pendapatan rielnya dan semakin rendah kesejahteraannya.
c.       Peranan zakat terhadap distribusi kesejahteraan
Dari penjelasan sebelumnya dapat dilihat dalam persaingan untuk meningkatkan kesejahteraan akan membawa kondisi dimana kesejahteraan kelompok berpendapatan mandeg akan terus tergerus oleh adanya peningkatan kesejahteraan kelompok berpendapatan tinggi. Hal ini merupakan problem yang serius dalam masyarakat yang bisa berakibat adanya kecemburuan social yang akhirnya bisa menimbulkan problem sosial yang lebih kompleks.
Islam mengajarkan bahwa mekanisme transfer pendapatan ini merupakan alat untuk menghindari adanya ketidakadilan social dan distribusi kesejahteraan atau pendapatan. Dalam hal ini mekanisme distribusi pendapatan dalam islam, zakat misalnya, bisa berperan ganda di dalam meningkatkan keadilan distrbiusi :
1)        Zakat berfungsi untuk mengurangi tingkat pendapatan yang siap dikonsumsi oleh segmen orang kaya (muzakkiy). Oleh karena itu, pengimplementasian zakat diharapkan akan mampu mengeram tingkat konsumsinya orang kaya sehingga kurva permintaan segmen kaya tidak meningkat terlalu tajam. Hal ini pada akhirnya akan memiliki dampak yang positif, yaitu menurunnya dampak meningkatnya harga-harga komoditas.
2)        Zakat berfungsi sebagai media transfer pendapatan sehingga mampu meningkatkan. segmen miskin akan meningkat daya belinya sehingga mampu berinteraksi dengan segmen kaya.

6.      Analisis Keseimbangan Umum terhadap Fungsi Uang
Dalam praktiknya dalam proses mencapai keseimbangan ini terdapat mekanisme aliran uang dalam perekonomian. Bagaimana peran aliran uang dalam perekonomian, bagaimana efek uang ini terhadap keseimbangan akan dibahas dalam subbab ini.
a.       Dampak Uang terhadap Output
Perhatian utama dari bahasa ini adalah peran uang dan output perekonomian. Karena output dihasilkan melalui proses teknologi pemrosesan input, maka diskusi diawali dari penjelasan mengenai teknologi.
Analisis selanjutnya adalah untuk melihat dampak adanya kebijakan moneter terhadap output. Untuk melihat hal itu perlu ditinjau kembali bagaimana teknologi dalam menghasilkan output diturunkan.
b.      Dampak Uang terhadap Harga
Penawaran untuk kedua jenis barang di setiap pasar adalah tetap tidak berubah ketika permintaan untuk barang tersebut meningkat. Sebagai akibatnya harga-harga barang di pasar akan meningkat. Secara singkat dapat disimpulkan bahwa dampak akhir dari kenaikan jumlah uang yang ditawarkan akan menaikkan harga di setiap pasar dan tidak memiliki dampak terhadap output perkonomian. Hal ini menunjukkan bahwa uang tidak mempunyai dampak yang nyata dalam penciptaan output. Uang hanya memberi dampak pada pergerakan harga barang.
c.       Peran Uang dalam Transaksi
Peran lain dari uang terhadap transaksi. Misalkan uang yang diperlukan untuk transaksi (T) adalah uang yang digunakan untuk memfasilitasi seluruh transaksi dalam perekonomian.

7.      Keseimbangan Umum pada Pasar Persaingan Sempurna
Dalam efisiensi produksi perlu memikirkan adanya alokasi sumber daya yang efisien secara teknis, yaitu suatu pengalokasian sumber daya yang tersedia sedemikian rupa, sehingga untuk memproduksi satu atau lebih produk menyebabkan pengurangan produksi barang-barang lainnya. Alokasi sumber daya tersebut haruslah efisien secara ekonomis, yaitu sebuah alokasi sumber daya yang efisien secara teknis di mana kombinasi output yang diproduksi juga mencerminkan preferensi masyarakat.
Tingkat transformasi produk merupakan slope dari batas kemungkinan produksi yang menunjukkan biaya oportunitas yang terlibat dalam memproduksi suatu produk lebih banyak dengan mengurangi produk lainnya. Tingkat transformasi produk merupakan bentuk rasio dari biaya marjinal.
Pasar bersaing sempurna mengandung faktor insentif sesuai dengan asumsi pelaku ekonomi, yaitu memaksimumkan utility/profit pelaku ekonomi. Insentif tersebut memberikan garansi bahwa pelaku ekonomi akan mengalokasikan sumberdaya mereka secara efisien. Oleh karena itu, struktur pasar tersebut akan menghasilkan output yang optimal. Namun, struktur pasar bersaing sempurna tidak memberikan garansi bahwa kue perekonomian akan terbagi secara merata kepada semua pelaku ekonomi.
Keseimbangan umum Pasar sempurna contohnya pasar tomat dan tiga pasar lainnya yang terkait, yaitu (a) Pasar pemetik tomat, (b) pasar untuk produk terkait  dan (c) pasar untuk pemetik ketimun. 

8.      Keseimbangan Umum pada Pasar Persaingan Tidak Sempurna
Pasar persaingan tidak sempurna merupakan situasi pasar di mana penjual atau pembeli mempunyai pengaruh pada harga barang atau jasa. Aspek penting dari seluruh situasi ini adalah bahwa penerimaan marjinal berbeda dengan harga pasar karena perusahaan tidak lagi bertindak sebagai penerima harga.
Sistem harga dapat pula mengalami kegagalan dalam mengalokasikan sumber daya secara efisien apabila terdapat hubungan antar perusahaan atau antara perusahaan dengan individu yang tidak dapat dicerminkan dengan baik oleh harga pasar. Hal ini terjadi karena adanya eksternalitas, yaitu suatu pengaruh dari aktivitas perusahaan terhadap kehidupan individu yang tidak secara langsung diperhitungkan oleh bekerjanya sistem harga normal. 

9.      Keseimbangan harga pasar
Harga suatu barang terbentuk oleh interaksi antara permintaan agregat (permintaan pasar) dan penawaran agregat barang (penawaran pasar) tersebut. Permintaan barang terhadap suatu barang adalah jumlah dari semua permintaan individu-individu konsumen relatif kecil (negligible) dibanding jumlah permintaan pasar. Oleh karena itu masing-masing konsumen tidak mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi permintaan pasar.[5]
Sedangkan penawaran terhadap suatu barang adalah jumlah dari semua penawaran individu-individu produsen barang tersebut. Jumlah produk yang dihasilkan produsen relatif kecil disbanding jumlah persediaan pasar. Oleh karena itu masing-masing produsen tidak mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi penawaran pasar (market power) sehingga masing-masing produsen tidak mampu merubah harga pasar.
Menurut hukum kesejahteraan ekonomi yang pertama, harga yang dibentuk oleh struktur pasar inilah yang mampu menghasilkan alokasi sumberdaya dengan total kesejahteraan tertinggi untuk sebuah perekonomian.
Dalam hal ini terjadi keseimbangan untuk dua barang, permintaan dan penawaran untuk kedua barang tersebut adalah sama, dan dalam kondisi ini masing-masing produsen mengoptimalkan utility mereka. Keseimbangan untuk semua barang dalam sebuah perekonomian disebut keseimbangan umum (general equilibrium). Secara umum dalam suatu perekonomian jumlah barangnya tidak hanya satu dua barang namun terdapat banyak barang. Jika dalam perekonomian terdiri atas banyak barang dan semua harga barang terbentuk melalui mekanisme pasar bersaing sempurna. Maka sumber daya yang ada akan dialokasikan secara optimal.
Terkadang fokus analisis hanya untuk satu barang. Teknik analisis ini biasa disebut analisi parsial dan bentuk keseimbangannya disebut keseimbangan parsial. Dalam analisis ada faktor penting yang dikesampingkan yaitu faktor hubungan antara dua barang. Bentuk hubungan antara dua barang bisa saling menggantikan (substitusi), melengkapi (komplemen) dan tidak berhubungan (independent). Jika dua barang tidak bersifat saling independen, maka permintaan barang yang satu akan mempengaruhi permintaan barang yang lainnya. Karakteristik inilah yang membuat analisis keseimbangan umum menjadi rumit, terutama jika jumlah barang dalam analisis menjadi banyak. 

D.      Skenario Keseimbangan Umum
Misalkan dalam sebuah perekonomian ada sepuluh juta barang, jika semua barang mempunyai struktur pasar bersaing sempurna, maka penawaran dan permintaan dari sepuluh juta barang tersebut akan sama. Kondisi ini disebut terjadi keseimbangan umum. Semua orang Indonesia telah mengoptimalkan utilitynya, semua orang puas. Dalam kondisi seperti ini tidak ada seorang pun yang mampu menaikkan kepuasannya tanpa mengurangi kepuasan orang lain. Dengan kata lain semua orang telah mengoptimalkan keputusannya. Semua konsumen telah menentukan pola konsumsinya dan semua produsen telah menentukan pola produksinya.[6]

E.       Peranan Pemerintah dalam Pembangunan Ekonomi Rakyat
Pemerintah memegang peranan penting di dalam ekonomi Islam, karena kemajuan suatu negara dapat dilihat dari kesejahteraan ekonomi rakyatnya. Beberapa peran yang harus dimiliki oleh pemerintah terkait dengan pengembangan ekonomi kerakyatan, diantaranya adalah sebagai berikut.
1.      Tanggungjawab Pemerintah Menyejahterakan Rakyat
Islam menentukan fungsi pokok negara dan pemerintah dalam bidang ekonomi, yaitu menghapuskan kesulitan ekonomi yang dialami rakyat, memberi kemudahan pada akses pengembangan ekonomi kepada seluruh lapisan rakyat dan menciptakan kemakmuran.  Al-Qur’an memaklumatkan visi negara dalam bidang ekonomi ini :
”Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan telanjang, dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak (pula) akan ditimpa panas matahari di dalamnya." (Thaha: 118-119)
Dalam kaitan ini, Imam Al-Ghazali menguraikan tanggungjawab sosial ekonomi negara :
”Tanggungjawab penguasa adalah membantu rakyat ketika mereka mengahadapi kelangkaan pangan, kelaparan dan penderitaan, khususnya ketika terjadi kekeringan atau ketika harga tinggi sampai rakyat mendapat penghasilan kembali, karena dalam keadaan tersebut sulit bagi mereka memenuhi dua tujuan tersebut.  Dalam kondisi tersebut negara harus memberi makanan kepada rakyat dan memberikan bantuan keuangan kepada mereka dari kekayaan negara supaya mereka dapat meningkatkan pendapatan mereka”.
Al-Mawardi dalam kitabnya al-ahkam al-sulthaniyah menyebut beberapa tanggungjawab pemerintah dalam bidang ekonomi :
a.       terciptanya lingkungan yang kondusif bagi kegiatan ekonomi.
b.      pemungutan pendapatan dari sumber-sumber yang tersedia  dan menaikkan pendapatan dengan menetapkan pajak baru bila situasi menuntut demikian.
c.       penggunaan keuangan negara untuk tujuan-tujuan ya ng menjadi kewajiban negara.

2.      Prinsip-Prinsip Islam Untuk Kebijakan Ekonomi Publik
Dengan menganalisis sumber utama al-Qur’an dan al-hadis dengan ditambah studi pustaka, pada bagian ini penulis memberanikan diri sebagai intelectual excercise menyusun prinsip-prinsip Islam untuk kebijakan publik:
a.    Prinsip Hakikat Kepemilikan pada Allah SWT.
Bahwa alam semesta beserta isinya termasuk manusia didalamnya adalah makhluk (ciptaan) Allah SWT. Oleh karenanya hakikat kepemilikan bukan pada manusia akan tetapi milik Allah swt, sedangkan manusia adalah pihak yang diberi amanah untuk mengelola, memelihara dan memanfaatkan alam semesta ini untuk kemaslahatan seluruh ummat manusia. Kepemilikan manusia diakui dalam Islam sebagai bagian hasil dari jerih payah usahanya secara sah.
b.    Prinsip Sumber Pengambilan Keputusan.
Pengambilan keputusan kebijakan wajib bersandar pada Kitabullah dan Sunnatu Rasulullah saw. Bila permasalahan memerlukan  ketegasan hukum yang secara langsung berkait dengan masalah tersebut tetapi belum dapat ditemukan dalam Al-Qur’an maupun as-sunnah maka dipersilakan pada manusia untuk melakukan ijtihad.  Buah ijtihad haruslah tidak bertentangan dengan syari’ah Allah swt.
c.    Prinsip Musyawarah.
Kebijakan publik haruslah melalui musyawarah dan mempertimbangkan keseluruhan aspek dan faktor-faktor yang terkait dengan permasalahan tersebut secara komprehensif dengan segala akibatnya.
d.   Prinsip Maqashid Syariah.
Kebijakan publik haruslah mempertimbangkan maqashid syariah.
e.    Prinsip Keadilan dan Kemaslahatan.
Kebijakan publik harus menjamin keadilan dan kemaslahatan bagi semua.
f.     Prinsip  Kepemimpinan dan Kepatuhan
Bila kebijakan telah diputuskan dengan musyawarah maka wajib bagi pemimpin untuk mengeksekusi keputusan itu dan wajib pula bagi yang dipimpin untuk menunjukkan kepatuhan dalam melaksanakan kebijakan itu.
g.    Prinsip Pertanggungjawaban.
Setiap kebijakan atau tindakan apapun dan sekecil apapun akan diminta pertanggungjawabannya dihadapan Allah kelak. Dan setiap kewajiban publik harus pula dipertanggungdakwakan kepada publik karena menyangkut penggunaan kekuasaan dan wewenang serta penggunaan aset yang diamanahkan  kepada pengambil kebijakan tersebut.

F.       Kebijakan Pemerintah dalam Menetapkan Alokasi Anggaran Pendapatan Negara
Dari sumber-sumber mana pembiayaan sektor publik dalam konsep Islam, akan dijawab dalam bab ini. Bila ditarik kesimpulan umum dari yang akan didapat dari uraian pada bagian ini, adalah begitu variatifnya sumber-sumber pendanaan yang dimiliki negara Islam untuk menyelenggarakan operasional negara.
1.      Zakat, dalam konteks ekonomi modern merupakan:
a.    Instrumen distribusi pemerataan pemenuhan kebutuhan primer.  Dengan demikian, permintaan konsumsi meningkat yang berdampak mendorong tingkat penawaran (produksi).
Sumber-sumber zakat yaitu:
·         Emas dan perak
·         Hewan ternak
·         Perdagangan
·         Hasil pertanian
·         Zakat temuan dan tambang
·         Pengembangan Sumber-sumber Zakat di Zaman Modern, seperti profesi yang tidak memperdagangkan suatu barang tertentu tetapi ia mendapatkan kekayaan dari keahliannya dalam bidang tertentu (konsultan, manajer, dokter, akuntan dsbnya), komoditi perdagangan pertanian dan peternakan yang kitab fiqih tidak memasukannya sebagai obyek zakat tetapi dizaman modern ini memiliki nilai tinggi, seperti tanaman anggrek atau tanaman hiasa lainnya, peternakan ikan baik untuk dikonsumsi maupun diperjualbelikan sebagai hiasan, serta komoditi-komoditi perhiasan lainnya seperti bebatuan alam dan sebagainya.  Begitu pula  badan hukum yang mendapatkan keuntungan dari kegiatan bisnisnya dapat dikenakan pajak.
b.    Investasi dan Penyerapan Tenaga Kerja
Stimulan zakat membawa multiplier effect, yaitu bergairahnya iklim investasi.  Korelasi lain zakat dan investasi adalah, bila kekayaan tidak digerakkan dalam perekonomian maka kekayaan itu akan tergerus nilainya oleh kewajiban zakat. Oleh karenanya zakat dalam Islam merupakan faktor yeng mendorong kaum muslim untuk melakukan investasi. ”Perdagangkanlah harta anak yatim sehingga tidak dimakan zakat” (HR Ibnu Qudamah). Peningkatan investasi akan menyerap tenaga kerja, mengurangi pengangguran yang selanjutnya akan meningkatkan pendapatan masyarakat.
c.    Pertumbuhan ekonomi
Instrumen zakat mendorong pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok yang selanjutnya meningkatkan permintaan konsumsi.  Produsen akan meningkatkan produksinya untuk merespon permintaan konsumsi tersebut dengan mengembangkan investasinya.  Bergairahnya iklim investasi akan menyerap tenaga kerja yang berarti juga semakin mengurangi angka pengangguran sampai dengan batas pengangguran alamiahnya. Pendapatan perkapita ikut meningkat. Roda ekonomi masyarakat berputar semakin laju melalui sektor riil. Secara teoritik dan empirik, ceteris paribus, zakat  mendorong pertumbuhan ekonomi dengan peningkatan pertumbuhan secara stabil.
d.      Keadilan sosial
Multiplier effect zakat tidak berhenti pada bidang ekonomi tetapi juga berdampak positif pada pembentukan kondisi sosial-politik.  Dengan instrumen zakat, masyarakat menjadi satu kesatuan dimana semakin mengecil dan tidak mustahil akan melenyapkan social gap antara kaum yang memiliki akses ekonomi yang lebih luas (aghniya) dan masyarakat ekonomi lemah (mushtadhafin), karena kekayaan tidak lagi berputar diantara yang kaya saja tetapi terdistribusi secara adil dan akses untuk mengembangkan kekayaan bagi masyarakat terbuka luas. ”....supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”  (al-Hasyr: 7).
2.      Wakaf
3.      Anfal (Ghanimah)
4.      Fa’i
5.      Khumus
6.      Kharaj (Pajak Bumi)
7.      Jizyah (pajak Stabilitas Keamanan)
8.      Nawaib/Daraib
9.      ‘Usyur (Bea dan Cukai)
10.  Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Aset Negara
11.  Harta Sitaan
Setiap harta yang diperoleh dengan cara yang melanggar syari’ah akan disita oleh negara dan dimasukkan dalam baitul maal.  Yang termasuk dalam harta sitaan adalah :
a.    Harta Ghulul, yaitu harta yang didapat dari penyalahgunaan kekuasaan oleh para pejabat negara, seperti : dari suap, hadiah atau hibbah kepada pejabat negara, harta yang diperoleh dari memeras dengan kekuasaan, komisi yang diberikan pejabat karena meluluskan sesuatu dan korupsi.
b.    Harta yang diperoleh dengan cara haram, seperti didapat dari usaha yang menggunakan riba dan  berjudi .  Harta riba wajib dikembalikan kepada pemiliknya, bila diketahui pemiliknya akan tetapi bila tidak diketahui harta tersebut dimasukkan kedalam baitul maal.  Riba diharamkan oleh al-Qur’an (lihat 2: 275, 278-279) demikian juga judi, diharamkan. (lihat: 5: 90-91)
c.    Harta yang diperoleh dari denda sebagai sanksi oleh karena perbuatan dosa, melanggar undang-undang atau sebagai sanksi administratif.
d.   Harta orang murtad.  Kepada orang murtad, bila setelah diperingatkan untuk bertaubat dalam tempo tiga hari, tetapi tidak melakukannya maka sanksi hukum untuk mengeksekusi dan diambil hartanya  dan dimasukkan dalam pos fa’i dan kharaj. Harta warisan dari orang murtad tidak dapat diwariskan kepada keturunannya meskipun muslim dan demikian juga sebaliknya seorang muslim yang wafat tidak dapat mewariskan hartanya kepada keturunannya yang murtad, maka hartanya jatuh ke baitul maal. Rasulullah menegaskan : ”Orang kafir tidak mewarisi orang muslim, demikian juga orang muslim tidak mewarisi orang kafir”. (HR Mutafaqun alaihi)
12.  Amwal Fadhla
13.  Pinjaman
Bila keadaan mendesak dan pos pendapatan negara tidak mencukupi kebutuhan dalam negeri  maka pemerintahan Islam dapat berhutang kepada pihak-pihak lain dengan tanpa riba.  Dalam sejarah, pemerintahan Islam hanya pernah dua kali meminjam, sekali di masa Rasulullah dan sekali lagi di masa Khalifah Umar bin Khathab.  Pemerintahan Islam dapat membuat skema bagi hasil dengan mekanisme mudharabah, musyarakah atau murabah untuk menarik investasi pembiayaan belanja negara yang saling menguntungkan.

G.      Kebijakan Pemerintah dalam Menetapkan Alokasi Anggaran Belanja Negara
1.    Sistem Anggaran Belanja
Sistem anggaran belanja pemerintah di masa periode awal Islam ditentukan oleh jumlah pendapatan yang tersedia.  Berdasar jumlah pendapatan negara itu ditentuk anggaran pengeluaran. Kesimpulan lain dari pola kebijakan anggaran belanja di era wal Islam, disebutkan M.A. Manan, ”tidak berorientasi pada pertumbuhan ekonomi”. Kesimpulan kedua ini hemat penulis belumlah final, terbuka lebar untuk diperdebatkan. Mengingat terminologi yang dipergunakan al-Qur’an maupun  yang ditunjukkan as-Sunnah bahkan realitas sejarah terutama di masa kekhalifahan Umar membuktikan anggaran belanja pemerintah tidak hanya habis untuk sekedar menutupi kebutuhan ekonomi masyarakat tetapi justru memperluas akses ekonomi untuk seluruh lapisan masyarakat dan mendorong pertumbuhan investasi. Sekedar menunjuk bukti sejarah, adalah kebijakan Khalifah umar bin Khathab yang memerintah Amr Bina Ash, selaku Gubernur Mesir, untuk membelanjakan sepertiga aktiva baitul maal untuk pembangunan  infra struktur, seperti pembangunan kanal antara Kairo dan dan Pelabuhan Suez dan membangun dua pusat bisnis internasional di kota Kufah dan Basrah dengan tujuan memperlancar aktivitas perdagangan internasional.
Permasalahan utama yang perlu mendapat porsi pembahasan yang memadai, adalah menimbang perkembangan sosial ekonomi politik yang telah sangat berbeda maka sistim anggaran yang bagaimana yang sesuai dengan Islam ?
a.       Alternatif Sistim Anggaran Belanja Negara di Era Modern
Ekonomi modern memperkenalkan empat model anggaran belanja negara. Yaitu : pertama, anggaran belanja berimbang dimana penerimaan dan belanja negara adalah sama. Kedua, anggaran belanja surplus, yaitu penerimaan lebih besar daripada pengeluaran. Ketiga, anggaran belanja defisit, yaitu anggaran yang menunjukkan lebih besar pasak daripada tiang. Keempat,  perkembangan terakhir dari sistim anggaran yang ditawarkan oleh para ahli ekonomi untuk mengefektifkan sistim anggaran, adalah anggaran berdar program dan prestasi kerja.
Sistim anggaran berimbang oleh banyak ekonom telah dipandang ortodoks oleh karenanya kecenderungan setelah alternatif kebijakan anggaran berimbang adalah kebijakan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.
Realitas sejarah menunjukkan pada kita, Rasulullah hanya sekali menerapkan anggaran defisit, yaitu ketika jatuhnya kota Mekah.  Hutang negara segera dibayar sebelum genap satu tahun, yaitu setelah perang Hunain.  Selanjutnya pemerintahan Islam mengambil menerapkan kebijakan anggaran surplus. Tetapi, kita tidak dapat mengambil kesimpulan begitu saja bahwa anggaran defisit tidak bisa atau sebaiknya dihindari untuk diterapkan dalam suatu negara Islam.  Realitas yang kita hadapi sudah sedemikian berubah dengan masa Islam awal, mayoritas negeri Islam memiliki sumber dana domestik yang kurang dari memadai untuk menutupi kebutuhan pembangunan ekonominya. Kebutuhan pembiayaan belanja negara yang lebih besar dari pos penerimaannya, sementara pemerintah enggan mengambil kebijakan fiskal dengan menaikan pajak memaksa pembiayaan belanja negara tersebut didanai dari pembiayaan defisit.  Solusi inipun bukan tidak mengandung masalah, karena illegalitas meminjam dengan bunga.
Realitas kemampuan ekonomi mayoritas negara Islam yang kurang mampu membiaya anggaran belanjanya, adalah tidak mungkin menerapkan anggaran belanja surplus, seperti yang dianjurkan dalam beberapa literatur.
Dilematika persoalan pilihan alternatif sistim anggaran inilah yang akan dikemukan dalam bagian akhir makalah ini.

b.      Dimensi Kemaslahatan Ummat dalam Pilihan Sistim Anggaran Belanja
Sistim anggaran belanja yang efektif tidak sekedar fokus pada pengeluaran pembiayaan tetapi terselenggara dan tercapainya target-target yang direncanakan.
Kaidah-kaidah Islam yang berkaitan dengan kebijakan ekonomi publik bertujuan mengendalikan pengelolaan anggaran secara efektif dan efisien.  Kaidah Islam dalam bidang mu’malah, satu sisi terumuskan secara mujmal  dan bersifat prinsip, sisi lain bersifat teknis yang bersifat lentur (flesible) sehingga dimungkinkan penggunaan ijtihad.



2.      Kaidah Menentukan Kebijakan Publik
Secara umum, Islam mengemukakan kaidah dalam menentukan kebijakan ekonomi publik, sebagai berikut :
a.    Pembelanjaan anggaran berorientasi pada kemaslahatan publik
b.    Alokasi anggaran belanja fokus pada skala prioritas dan pada hal yang mubah dan tidak ada alasan rasional apapun yang dapat diterima untuk pembiayaan yang diharamkan Allah SWT.
c.    Menghindari masyaqoh (kesulitan) dan mudharat lebih utama daripada melakukan perbaikan.
d.   Untuk menghindari kerugian, pengorbanan atau mudharat bagi publik maka kepentingan individu atau sekelompok orang dapat dikorbankan.
e.    Yang mendapat manfaat harus bersedia menanggung beban dan resiko (algiurmu bil gunmi).
f.     Bila untuk menegakkan sesuatu yang wajib, dipersyaratkan oleh sesuatu yang lain, yang tanpanya kewajiban itu tidak dapat ditunaikan maka sesuatu itu menjadi wajib.
Berdasar orientasi kemaslahatan publik maka anggaran defisit untuk konteks negara memiliki pos penerimaan yang lebih sedikit dari pos pengeluarannya, kebijakan anggaran defisit dapat menemukan alasan yang cukup kuat, yaitu bila ternyata dengan pembiayaan defisit itu memacu pertumbuhan ekonomi secara merata, meningkatkan kesejahteraan rakyat miskin dan menciptakan peluang kerja yang lebih luas.  Penerapan kebijakan anggaran defisit ini harus diperhitungkan dengan cermat, jangan sampai pembiayaan belanja negara itu hanya akan meningkatkan GNP tetapi  tidak berdampak positif secara signifikan terhadap pemerataan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat miskin, bahkan sebaliknya kebijakan pembiayaan belanja itu hanya akan menguntungkan kelompok masyarakat aghniya. Pembiayaan defisit dapat bersumber pada investasi bagi hasil dengan skema mudharabah, musyarakah, murabaha, atau skema lainnya yang legalitasnya tidak berbenturan dengan kaidah pokok.  Maka, dapat saja pemerintah mengundang investasi asing untuk menggenapi defisit anggaran sepanjang berdampak positif dan dominan bagi kemaslahatan publik.
Sesungguhnya sektor hukum mu’amalah memiliki daya lentur yang membuka peluang besar untuk berijtihad, seperti yang telah dilakukan para Khulafaur Rasyidin dan para ulama Islam di abad pertengahan.  Zakat, misalnya merupakan sumber pendapatan yang sangat luar biasa bagi negara.  Apabila negara dapat mengelola zakat ini sebagai bagian dari kebijakan strategis negara, tidak lagi membiarkan pengelolaan zakat oleh individu-individu atau institusi masyarakat secara terpisah dengan kebutuhan anggaran negara maka sebagian  defisit anggaran negara dapat ditutupi oleh sektor pendanaan yang tiada pernah habis ini oleh karena sifatnya yang diwajibkan oleh syari’ah. Besaran zakat yang tidak pernah disebutkan secara pasti dalam al-Qur’an dalam keadaan tertentu dapat saja dikenakan lebih besar terhadap kaum aghniya yang selama ini diuntungkan lebih besar dari berbagai kebijakan negara.
Sektor pendapatan sumber alam yang selama ini dikelola pihak asing dan lebih menguntungkan investor asing, harus dikaji ulang dengan perhitungan dan kebijakan sosial politik ekonomi  yang lebih memihak pada kemaslahatan ummat.  Kekayaan alam di negara-negara Islam tersedot habis ke negara-negara maju yang memiliki kemampuan keahlian dan teknologi pengelolaan sumber daya alam.  Realitas ini menunjukkan untuk mengambil kebijakan yang sinkron antara kebijakan jangka pendek, menengah dan panjang, antara kebutuhan fiansial jangka pendek dan pemeliharaan serta pemanfaatan kekayaan alam untuk masa depan generasi bangsa.
Dalam kaitan itu, kebijakan yang cenderung pada peningkatan kualitas sumber daya manusia harus mendapat skala prioritas tinggi disamping pembiayaan kebutuhan jangka pendek karena memberikan efek multiflier yang sangat signifikan.  Keunggulan negara-negara maju oleh karena keunggulan sumber daya manusia dan tanda-tanda kehancuran negara-negara maju juga oleh karena kehancuran akhlak (sosial budaya) masyarakatnya. Realitas menunjukkan ketersediaan kekayaan alam ternyata tidak meningkatkan kesejahteraan rakyat karena tanpa kemampuan dan kualitas sumber daya manusianya.
Realitas sejarah juga menunjukkan sumber-sumber pendapatan negara Islam memiliki variasi yang lebih banyak dan memberikan kontribusi yang tetap dan sisi pembelanjaannya menciptakan kondisi sosial politik dan ekonomi yang stabil yang mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.  Kenyataan ini sesungguhnya merupakan manifestasi dari totalitas komitmen generasi awal Islam terhadap agamanya sendiri, ad-Diin al-Islam yang kemudian mewujud dalam bentuk profesionalisme (akhlak) bekerja serta  keberanian untuk berpihak pada kemaslahatan ummat ketimbang orientasi kekuasaan dan kenikmatan kontemporer yang disuguhkan dunia.
Sedangkan sistim anggaran berbasis program dan prestasi, yang dalam belakangan terakhir ini dipublikasikan dapat lebih efektif dan efisien untuk negera-negara berkembang tidaklah cocok, karena persyaratan penerapan kebijakan anggaran ini adalah kelangkapan dan akurasi data untuk mengukur satuan biaya untuk setiap rencana program.  Kemampuan manajemen dan administrasi pemerintahan pada umumnya negara Islam masih sangat minim.
3.      Pos Alokasi Anggaran Belanja
Alokasi anggaran belanja negara tidak terlepas dari tanggungjawab negara yang telah dibahas pada bab awal dalam tulisan ini.  Tanggungjawab negara merupakan refleksi dari persoalan sosial ekonomi politik yang berkembang dan skala dharuriyahnya.   Berdasar analisis sejarah dan informasi literatur tentang distribusi aset negara yang dilakukan baitul maal, maka  anggaran belanja dalam negara Islam, dialokasikan sebagai berikut :
a.       Pemenuhan Kebutuhan masyarakat miskin.  Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin, anggaran belanja diambil dari mata anggaran zakat, ghanimah dan fa’i.
b.      Belanja Pertahanan dan Pasukan Militer.  Anggaran  dan termasuk pula membayar jaminan pensiun pasukan beserta keluarga yang ditinggalkan. Pembiayaannya berasal dari pos ghanimah, fa’i dan zakat.
c.       Pelayanan Administrasi.  Semua operasionalisasi negara untuk pelayanan publik dengan kompleksitas administrasinya dan pembayaran gaji  para aparatur negara, seperti hakim, guru, gubernur, dan pejabat negara lainnya diambil dari pos fa’i.
d.      Jaminan Keamanan Sosial (social security). jaminan sosial merupakan pemberian jaminan untuk mencukupi kebutuhan hidup minimal secara kultural yang layak.  Jaminan sosial yang diberikan baitul maal ditujukan kepada para fakir dan miskin, anak-anak yatim, para janda, para lansia, orang cacat bahkan kepada non muslim yang tidak mampu, lemah, cacat atau lanjut usia.
e.       Pensiunan dan bantuan keuangan untuk para pejuang dan warga senior yang banyak berjasa pada Islam.
f.       Pendidikan.  Setiap program pencerdasan bangsa dan penyebaran dakwah Islam ke berbagai wilayah dibiayai oleh keuangan publik (baitul maal).
g.      Proyek-proyek pembangunan seperti pra sarana dan sarana kepentingan publik : jalan raya, pengairan lahan pertanian, penerangan, infrastruktur transportasi, dan proyek-proyek pembangunan lainnya yang dibutuhkan publik dan mendorong pengembangan kesejahteraan ekonomi sosial maka menjadi sasaran pembiayaan belanja negara.



4.      Klasifikasi Alokasi Anggaran Belanja
Secara umum, alokasi anggaran belanja pemerintahan Islam, dapat diklasifikasikan menjadi :
a.       Belanja  kebutuhan rutin operasional pemerintahan, mencakup belanja pemenuhan kebutuhan masyarakat, operasional roda pemerintahan dan jaminan sosial.
b.      Belanja Umum, mencakup pengadaan fasilitas dan barang publik dan pembangunan infrastruktur sosial lainnya.
c.       Belanja Proyek peningkatan kesejahteraan masyarakat. Mekanisme pembiayaannya proyek peningkatan kesejahteraan rakyat ini bisa melalui subsidi atau bantuan langsung.

H.      Tugas-Tugas Penting Pemerintah dalam Perekonomian
1.      Mengawasi faktor utama penggerak perekonomian
Pemerintah memiliki tugas yang utama untuk mengawasi gerak perekonomian karena tanpa pengawasan pemerintah akan menimbulkan ketidakadilan, monopoli dan sebagainyan seperti mengawasi praktek produksi dan jual beli. Pengawasan pemerintah dalam gerak ekonomi adalah antara lain sistem jual beli, produksi, penimbunan barang pada sistem harga. Oleh karena itu, pemerintah harus membentuk tim khusus untuk mengotrol jalannya perekonomian dengan benar. Tanggung jawab pemerintah tersebut merupakan amar ma’ruf nahi munkar sebagai aplikasi dari fardlu kifayah.
Al Mawardi (1995: 253) mengatakan bahwa praktek munkar yang dilakukan kedua belah pihak dengan kesadaran masing-masing akan berdampak negatif, seperti praktek riba, jual beli yang batil, atau apa saja yang bertentangan dengan syari’ah Islam, maka tugas lemabaga ini melarang dan memberi sanksi sesuai kadar pelanggaran. Di antara praktek terlarang adalah penipuan pada pembeli dan perekayasaan harga. Jika pembeli tidak mengerti akan tipu daya dari pembeli, maka sanksinya lebih berat lagi. Namun, jika pembeli mengetahui akan tipu daya pembeli, maka sanksi pada pembeli lebih ringan.
Menurut Ibnu Qayyim (1996: 241-242) bahwa pelaku pelanggaran tersebut adalah perusak umat dan dampak bahayanya pada masyarakat umum tidak dapat dikendalikan, karena itu mereka harus ditindak dan diberi pelajaran dengan seberat-beratnya. Karena akibatnya sangat lebih besar. Termasuk praktek yang harus dihentikan adalah berbagai hal yang diharamkan Allah dan RasulNya, misalnya riba, baik yang langsung maupun tidak langsung dan jual yang mengandung spekulatif (gharar). Oleh karena itu pemerintah memiliki tanggung jawab yang penuh akan gerak perekonomian yang berbasis Islami. Hal ini bukan berarti pemerintah tidak memberi kemerdekaan pada rakyatnyan, karena kebebasan seseorang dibatasi dengan kebebasan orang lain (hurriyah al mar’I mahdudah bi hurriyah ghairih). Dengan kata lain bahwa kebebasan yang dibenarkan dalam Islam adalah tidak menggangu hak orang lain.

2.      Melarang muamalah yang diharamkan
Yang dimaksud mu’amalah yang haram adalah segala bentuk mu’amalah yang bertentangan dengan prinsip dan moralitas Islam. Sedangkan muamalah haram yang sudah menjamur dan menjadi keebiasaan setiap hari dalam masyarakat diantaranya prakek riba, ihtikar dan memanfaatkan barang gadai.
Praktek riba telah diharamkan oleh al Qur’an dengan tegas sehingga tidak ada satu pun ulama berbeda pendapat antara boleh dan haram. Ulama seluruhnya sepakat mengharamkan riba, karena dalam kaidah ushul fiqh, “tidak ada pintu ijtihad di sesuatu yang memiliki dasar teks yang jelas dan tegas” (la ma sagha li al ijtihad fi ma fih nashsh sharih qath’i). Al Qur’an menjelaskan dalam surat al Baqarah (2: 279-280):
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba, jika kamu orang-orang yang beriman. Maka, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuliah bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan kamu juga tak teraniaya”.

3.      Menentuka harga jika dibutuhkan
Para ulama fiqh berbeda pendapat tentang penentuan harga, ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkan. Hal itu sama-sama berangkat dari interpretasi sebuah hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Anas, “Di masa Nabi, pernah harga barang-barang melambung. Para sahabat Nabi lalu mengusulkan pada Nabi. Mereka menghadap: wahai Rasulullah, hendaknya engkau menaentukan harga”. Nabi lalu menjawab” Allahlah zat yang membuat lingkup sempit dan melapangkan. Dan saya berharap, di hari saat saya bertemu Allah, tak seorangpun mennututku atas kedalimanku, baik dalam masalah jiwa atau harta”. HR Imam Enam: Bukhari, Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah kecuali Nasa’I (al Syaukany, 1986:j V, 1232).
Pemahaman ulama yang mengharamkan penentuan harga berdasarkan hadis tersebut dengan pemahaman tekstual sebagaimana Nabi tidak akan melakukan kedaliman terhadap siapapun. Maka secara otomatis hukumnya haram, karena ada unsur kedaliman yang membawa kerusakan atau mudlarat. Dalam kiadah ushul fiqh, “al ashl fi al madlarr al tahrim wa al manafi’ al hill” (pada prinsipnya dalam sesuatu yang mendatangkan kerusakan adalah haram dan sesuatu yang mendatangkan manfaat adalah halal atau boleh). Namun hadis ini bersifat zamani (kontekstual), dimana pada zaman Nabi jelas berbeda dengan konteks sekarang ini. Di masa Nabi pihak penjual dalam kondisi lemah, sehingga wajar jika Nabi tidak menentukan harga yang pasti. Sementara kondisi sekarang ini sudah mengalami perubahan dari segala aspek kehidupan, terutama pihak penjual justru dalam posisi kuat tidak terkena dampak yang merugikan. Oleh karena itu, penentuan harga yang diprioritaskan bagi pembeli yang dalam zaman sekarang ini dalam posisi lemah.
Menurut Ibnu Qayyim (1996: 286) bahwa pematokan harga ada yang menimbulkan kedaliman dan ini jelas hukumnya haram, misalnya menentukan harga yang tidak diinginkan oleh para penjual tanpa dasar yang sahih, atau melarang aktivitas pasar yang pada hakekatnya Allah tidak melarang. Namun jika pematokan harga untuk mewujudkan keadilan dan para penjual menjual barangnya sesuai dengan standar, maka pematokan harga tersebut dibenarkan oleh aagama, bahkan pematokan harga itu bisa saja hukumnya wajib.
Maka dari hadis dapat diambil ‘illat tentang tidak bolehnya pematokan harga karena kedlaliman. ‘Illat adalah sebauh indikator akan terwujudnya diundangkan suatu hukum. Sementara hukum selalu berubah sesuai dengan illat yang mengitarinya (al Hukm yadur ma’a al ‘illah wujud wa ‘adam). Jika pengharaman pematokan harga ‘illatnya adalah kedaliman a pada zaman Nabi, maka sekarang ini justru tanpa pematokan harga akan terjadi kedaliman yang dilakukan oleh orang yang hanya ingin mendapatkan keuntungan semata. Maka hukumnya pematokan harga oleh pemerintah bersifat kondisional dalam status hukumnya bisa haram, sunnah, makruh, mubah, dan wajib tergantung pada illat hukum yang mengitarinya.

4.      Mewujudkan keadilan sosial
Keadilan merupakan prinsip ajaran agama Islam yang harus menjadi prioritas utama. Pemerintah memiliki tanggung jawab atas keadilan sosial, sebagaimana firman Allah, “sesungguhnya Allah menyuruh berbuat adil dan kebaikan” (al Nahl: 90).
Keadilan harus dipahami sebagai doktrin syari’ah. Dengan kehadiran keadilan adalah dalam rangka menciptakan keadilan sosial. Al Qur’an menekankan pada pada keadilan dan kebaikan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan yang akan melahirkan kebaikan. Kebaikan sebagai esensi tujuan agama diturunkan Allah untuk semua manusia di muka bumi ini. Oleh karena itu, keadilan dan kebaikan merupakan sesuatu yang saling terkait tanpa dipisahkan keduanya.
Berdasarkan konsep kesatuan, dua konsep Islam al’adl dan al ihsan menunjukkan suatu keadaan keseimbangan dan kesejateraan sosial. Sebagai cita-cita sosial, prinsip keseimbangan menyediakan pejabaran yang komplit seluruh kebajikan dasar institusi sosial, terutama dalam tataran faktor ekonomi bahwa prinsip tersebut menentukan konfigurasi aktivitas produksi, komsumsi, dan distribusi yang baik. Kata al ‘adl adalah lawan kata dari al zulm, yang artinya ketidak-sejajaran sosial dalam arti bahwa sumber daya masyarakat mengalir dari si miskin kepada si kaya. Hal ini tidak dibenarkan oleh ajaran agama Islam karena sesuai dengan tuntunan firman Allah, “agar (kekayaan) tidak menumpuk di tangan orang-orang kaya di antara kamu sekalian” (QS. 59: 7).
Keadialan tidak akan hadir kecuali dengan kondisi, di mana hak dan kewajiaban masyarakat terpenuhi dan terjamin secara seimbang. Apabila antara anggota masyarkat saling mengkhianati, maka keadilan akan sirna (al Nabhan, 2002: 61-62).
Di antara keadilan yang harus muncul ke permukaan, Pertama, bertanggung jawab terhadap segenap anggota masyarakat. Setiap masyarakat memiliki hak untuk diurus oleh pemerintah. Kedua, bertanggung jawab tehadap nafkah masyarakat yang mampu. Ketiga, bertanggung jawab terhadap stimulasi ekonomi rakyat.

5.      Memprioritaskan kebutuhan pokok dan menjamin keamanan
Kebutuhan pokok merupakan kebutuhan primer (dharury) yang mendesak harus terpenuhi, karena jika tidak terpenuhi akan menimbulkan kebinasaan. Sementara keamanan merupakan kebutuhan rohani yang sangat berpengaruh dalam kebutuhan jasmani. Maka keduanya sangat terkait tanpa dapat dipisahkan. Perintah untuk menyediakan kebutuhan pokok dan menjamin keamanan diajarkan dalam al Qur’an (3: 106) “allazdi ath’amahum min ju’I wa amanahum min khauf” (yang memberi makanan pada mereka dari kelaparan dan menjamin keamanan terhadap mereka dari ketakutan). Kebutuhan pokok harus menjadi prioritas utama dari pemerintah dalam mensejahterakan rakyat.

I.         Ruang lingkup Peran Pemerintah
Secara umum ruang lingkup peranan pemerintah mencakup aspek yang luas, di mana secara global dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian:
1.      Upaya mewujudkan tujuan ekonomi Islam secara keseluruhan
2.      Upaya mewujudkan konsep pasar yang berbasis Islami.
Pemerintah memiliki peranan penting dalam merealisasikan tujuan ekonomi Islam secara keseluruhan. Di mana tujuan ekonomi islam adalah mewujudakan tercapainya al falah yang direalisasikan melalui mashlahah bagi seluruh masyarakat. Menurut Mannan (1993; 48) bahwa klasifikasi kebutuhan dibagi tiga bagian, yaitu; (1) kebutuhan primer yang harus dipenuhi (al hajah al daruriyyah); (2) kebutuhan sekunder yang bertujuan meningkatkan efektifitas (al hajah al hajiyyah); dan (3) kebutuhan tertier yang merupakan kebutuhan yang tidak mempengaruhi efisiensi dan efektifitas (al hajah al tahsiniyyah).
Pertama, al hajah al daruriyyh (basic needs) merupakan kebutuhan yang bersifat mendasar yang pemenuhannya adalah wajib dan juga bersifat segera. Jika kebutuhan ini diabaikan, maka akan membahayakan eksistensi manusia dalam menjalankan kehidupannya. Kebutuhan ini meliputi kebutuhan makanan, minuman, pakain, dan tempat tinggal baik bersifat sementara maupun permanen. Kebutuhan menurut Abdul wahab Khallaf (1978: 200) merupakan kebutuhan pokok demi kemaslahatan manusia yang berpangkal dari memelihara yang lima hal: agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta.
Kedua, al hajah al hajiyyah (complementories needs) adalah kebutuhan sekunder ayang bersifat melengkapi kebutuhan dasar. Pemenuhan akan kebutuhan jasa dan barang ini akan meningkatkan efisiensi dan efektifitas serta nilai tambah (barakah) bagi eksisitensi manusia tersebut. Jika kebutuhan tersebut tidak terpenuhi tidak akan menggangu eksistensi manusia dalam kehidupannya. Dengan demikian, kebutuhan ini tidak besifat segera. Kebutuhan ini dapat berupa makanan dan minuman yang berkualitas (bergizi), rumah yang luas dan besar.
Ketiga, al hajah al tahsiniyyah (amelioratories needs) adalah kebutuhan tersier yang bersifat lux dan menimbulkan estetika dan puas. Kebutuhan tersebut dapat berupa rumah mewah, mobil mewah, pakaian mewah, dan sebagainya.
Menurut al Mawardi (1987: 5) bahwa fungsi pemerintah dalam Islam adalah meneruskan fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia. Akan tetapi menurut Ibnu Khaldun bahwa fungsi pemerintah untuk memastikan agar setiap orang dapat memenuhi tujuan syari’ah (maqashid al syari’ah) baik urusan dunia maupun urusan akhiarat. Oleh karena itu, pemerintah sebagai sarana untuk tercapainya tujuan syari’ah dan kedudukan wasilah atau sarana sama kedudukan hukumnya dengan tujuan dalam kaidah fiqh, “li al-wasail hukm al-maqoshid” (sarana sama kedudukannya dengan tujuan).
Peran pemerintah yang harus dilakukan baik melalui pasar maupun melalui bukan pasar, yaitu; pertama, manejemen kekayaan publik dalam rangka memaksimalkan kepentingan publik. Kedua, pemenuhan segala persyaratan untuk membangun negara yang secara efektif dapat melindungi masyarakat dan kepentingan budaya, ekonomi, agama, dan politik. Ketiga, menggali pemasukan untuk mebiayai administrasi publik dan tugas-tugas pemerintah. Keempat, menjamin para individu agar dapat meningkatkan efesiensi dan derajat kekayaan serta kesejahteraannya. Kelima, menjaga keseimbangan sosial ekonomi, khususnya dalam distribusi dan redistribusi kekayaan atau pendapatan. Keenam, melindungi lingkungan ekonomi agar tetap sesuai dengan nilai dan prinsip Islam (B3EI, 2008: 460).


J.        Peran Pemerintah Berkaitan dengan Implementasi Moralitas Islam
1.      Memastikan dan menjaga implementasi nilai dan moral Islam secara keseluruhan. Memastikan dan menjaga agar pasar hanya memperjualbelikan barang dan jasa yang halalan thayyibah. Barang yang haram dan makruh beserta mata rantai produksi, distribusi, dan konsumennya harus dilarang dengan tegas
2.      Melembagakan nilai-nilai persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy), dan keadilan (justice). Dalam konteks ini, pemerintah juga menjadi al muhtashib yang memiliki wewenang luas dalam mecegah dan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran nilai-nilai Islam. Nabi sendiri turba langsung ke pasar untuk menjalankan al muhtashib.
3.      Menjaga agar pasar meneyediadakan barang dan jasa sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat. Pemerintah harus membuat perencanaan pasar yang berbasis prioritas kebutuhan dan mengarahkan para pelaku pasar untuk mematuhi perencanaan tersebut.

K.    Peran Pemerintah yang Berkaitan dengan Mekanisme Pasar
1.      Secara umum memastikan dan menjaga agar mekanisme pasar dapat bersaing dengan sempurna. Pemerintah harus menjamin kebebasan masuk dan keluar pasar, menghilangkan berbagai hambatan dalam persaingan seperti monopoli, menyediakan informsi, membongkar penimbunan, melarang kartel-kartel yang merugikan, dan sebagainya. Tanpa peran pemerintah maka akan sulit terjaganya mekanisme pasar bersaing dengan sempurna sebagaimana yang menjadi idealisme Islam.
2.      Membuat berbagai langkah untuk meningkatkan daya saing dan daya beli dari para pelaku pasar yang lemah, misalnya produsen kecil dan konsomen miskin.
3.      Mengambil berbagai kebijakan untuk menciptakan harga yang adil, terutama seandainya persaingan yang sempurna tidak dimungkinkan terjadi di pasar. Praktek monopoli tidak selalu akan berdampak buruk bagi masyarakat seandainya harga yang dihasilkan tetap merupakan harga yang adil (B3EI, 2008: 462).

L.     Instrumen Kebijakan Pemerintah
Dalam menjalankan perannya pemerintah memiliki beberapa instrumen kebijakan, antara lain sebagi berikut:
1.      Manajemen produksi dan ketenagakerjaan di sektor publik pemerintah dapat berperan aktif dalam mengelola kekayaan publik. Mengatur produksi dan ketenagakerjaan pada sektor ini dapat memiliki pengaruh besar dalam perekonomian secara keseluruhan.
2.      Instrumen yang berkaitan dengan upaya mendorong kegiatan sektor swasta, misalnya menetapkan regulasi bagi sektor swasta, melakukan redistribusi faktor produksi, al hisbah, perlindungan bagi masyarkat lemah (fakir miskin, dan yatim piatu).
3.      Pricing policy, di mana negara meregulasi harga dengan cara intervensi pasar, penetapan harga, atau mendorong kebijakan diskriminasi harga untuk kelompok masyarakat, daerah, atau sektor tertentu yang dipandang sebagai kepentingan publik. Pricing policy ini juga perlu dilakukan ketika pasar tidak dapat bersaing sempurna sehingga yang dihasilkan tidak merugikan masyarakat.
a.    Kebijakan fiskal adalah pengelolaan APBN disesuaikan dengan prinsip keuangan publik Islam.
b.    Kebijakan kredit dan moneter.
c.    Investasi kekayaan dan surplus sektor publik (B3EI, 2008: 462- 463).
Instrumen kebijakan pemerintah dalam masalah prekonomian memilki peranan yang strategis untuk untuk mengatur dan memenej laju gerak ekonomi yang berbasis Islami. Tanpa intervensi kebijakan pemerintah akan menimbulkan ketimpangan ekonomi yang pada akhirnya akan mengakibatkan hukum hutan belantara, di mana si kaya menyantap si miskin dan si kaya semakin kaya, sementara si miskin semakin miskin. Jika sudah terjadi ketimpangan ekonomi akan menimbulkan terjadinya krisis multidimensional, sebagaimana dalama bahasa al Qur’an “wail li al muthaffifin” (celaka bagi orang yang mengurangi timabangan atau keseimbangan).

BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Keseimbangan merupakan prinsip mendasar dalam Islam. Keseimbangan merupakan fitrah kejadian alam semesta dan pedoman dalam berencana dan bertindak bagi manusia. Dalam Islam, keseimbangan adalah kondisi dimana terjadinya interaksi permintaan dan penawaran dalam sector riil. Islam tidak mengenal sector moneter sebagaimana yang berlangsung pada saat ini. Sector moneter dalam Islam adalah pendukung bagi terlaksananya sector riil. Oleh karena itu Islam cenderung membagi pasar kepada dua pasar utama yaitu pasar barang-jasa dan pasar tenaga kerja. 
Keseimbangan umum atau equilibrium adalah kondisi dimana jumlah permintaan sama dengan jumlah penawaran. Jumlah barang pada keadaan itu disebut kuantitas keseimbangan. Tingkat harga yang membentuk keadaan keseimbangan itu disebut harga keseimbangan.Keseimbangan umum bisa terjadi pada harga barang, penawaran barang dan permintaan barang, juga pada keseimbangan umum pada pasar persaingan sempurna dan pada pasar persaingan tidak sempurna.
Peranan pemerintah dalam perekonomian memiliki peran yang sangat penting untuk memabngun perekonomian yang berbasis Islam. Pemerintah dalam Islam sebagai penerus kenabian untuk menjaga urusan dunia dan agama. Oleh karena itu, pemerintah memiliki fungsi dalam aspek perekonomian untuk menjalankah amanah sebagai khalifah, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kewajiban publik (fardl kifayah), dan kegagalan pasar menerapkan konsep al falah. Tugas-tugas Penting Pemerintah dalam Perekonomian, yaitu: mengawasi faktor utama penggerak Perekonomian, melarang praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip agama Islam, menentukan harga jika dibutukan sesuai dengan kemaslahatan, dan mewujudkan keadilan sosial. Dengan demikian, untuk menerapakan hal tersebut pemerintah harus memiliki kebijakan, yaitu; manajemen produksi dan ketenagakerjaan di sektor publik pemerintah dapat berperan aktif dalam mengelola kekayaan publik, Instrumen yang berkaitan dengan upaya mendorong kegiatan sektor swasta, melakukan redistribusi faktor produksi, al hisbah, perlindungan bagi masyarkat lemah, dan pricing policy, agar negara meregulasi harga dengan cara intervensi pasar, penetapan harga, dan mendorong kebijakan diskriminasi harga untuk kelompok masyarakat atau daerah yang dipandang sebagai kepentingan publik (al maslahah al ‘ammah).

B.       Saran
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan masih banyak terdapat kesalahan, oleh sebab itu saran dari dosen selaku pembimbing dalam matakuliah ini sangat kami harapkan, untuk bisa dijadikan sebagai pembelajaran dalam pembuatan makalah dikemudian hari.

C.      Pembelajaran
Dari materi yang telah dijabarkan mengenai keseimbangan umum maupun peran pemerintah dalam penerapan di dalam ekonomi Islam dapat diambil pembelajaran yaitu:
1.      Segala sesuatu harus adil dan seimbang, tidak harus sama rata dan harus disesuaikan dengan kondisi yang terjadi dilapangan.
2.      Menggunakan segala sesuatu tidak boleh berlebihan. Karena segala sesuatu yang berlebihan tidak disukai oleh Allah SWT.
3.      Semakin mendekatkan diri dengan ajaran Islam khususnya pada bidang ekonomi.
4.      Selalu bermusyawarah dalam pengambilan keputusan apapun, sehingga tidak terjadi bentrok.



DAFTAR PUSTAKA
Karim, Adiwarman Azwar, 2001. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Yogyakarta, Pustaka Palajar

Mannan, Muhammad Abdul. 1993. Islamic Economic:Theory and Practice(Ekonomi Islam : Teori dan Praktek), terj. Nastangin, Yogyakarta,  Dana Bhakti Wakaf

Qardhawi, Yusuf. 1997. Daurul Qiyam wa al-Akhlak fi al-Iqtishad al-Islami (Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam), terj. Didin Hafidhuddin dkk., Jakarta, Robbani Press

Rahman, Afzalur, 1995, Economic Doctrines of Islam (Doktrin Ekonomi Islam II), terj. Soeroyo dan Nastangin, Yogyakarta, Dana Bhakti Wakaf

Chapra, M. Umer, 2000. Sistem Moneter Islam. Penerbit Gema Insani Press – Jakarta.

Karim, Adiwarman, 2007. Ekonomi Makro Islam, Edisi I. Jakarta - PT. RajaGrafindo Persada.

Sakti, Ali, 2007. Ekonomi Islam: Jawaban atas kekacauan Ekonomi Modern, cetakan pertama. Paradigma & AQSA Publishing.

Mustafa Edwin Nasution dkk, 2006. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Sunaryo T, 2001. Ekonomi Manajerial, Aplikasi Teori Ekonomi Mikro, Jakarta: Erlangga

Badroe Faisal, 2001. MBA., et al, Etika Bisnis Dalam Islam, Kencana: Jakarta,


[1] Mustafa Edwin Nasution dkk, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006), hal. 96.
[2] Sunaryo T, Ekonomi Manajerial, Aplikasi Teori Ekonomi Mikro, (Jakarta: Erlangga, 2001), hal. 27.
[3] Drs.Faisal Badroe, MBA., et al ,Etika Bisnis Dalam Islam, Kencana: Jakarta, 2007, hal.91-92
[4] Drs.Faisal Badroe, MBA., et al ,Etika Bisnis Dalam Islam, Kencana: Jakarta, 2007, hal.92
[5] Sunaryo T, Ekonomi Manajerial, Aplikasi Teori Ekonomi Mikro, (Jakarta: Erlangga, 2001), hal. 26.


[6] Sunaryo T, Ekonomi Manajerial, Aplikasi Teori Ekonomi Mikro, (Jakarta: Erlangga, 2001), hal. 27.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar