KESEIMBANGAN UMUM DAN PERANAN PEMERINTAH
DALAM PERSEPSI ISLAM
Dosen Pengampu:
H. M. Ali Nasrun, S.E, M.Ec.
Disusun Oleh:
Kelompok 1
1. Susi Purnamasari B1061151010
2. Siti Mairhoza B1061151015
3. Khansa Khairina B1061151018
4. Dian Arnia B1061151034
5. Novi Lubis B1061151039
PRODI EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
2016
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan
rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah
ini dengan judul “Keseimbangan
Umum dan Peranan Pemerintah Dalam Persepsi Islam”. Penulisan
makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas dari Dosen Mata Kuliah
Ekonomi Islam I Mikro H. M. Ali Nasrun, S.E, M.Ec.
Makalah ini ditulis berdasarkan literatur buku. Semoga makalah ini dapat
menambah wawasan mengenai keseimbangan umum dan peranan pemerintah dalam
persepsi Islam. Tak lupa penulis sampaikan terima kasih kepada dosen pengampu
mata kuliah Ekonomi Islam I (Mikro) atas bimbingan dan arahan dalam penulisan
makalah ini. Dan juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah memberikan
masukan dan pandangan, sehingga dapat terselesaikannya makalah ini.
Dengan segala kerendahan hati, penulis
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung
dalam penulisan makalah ini, dan juga penulis menyadari bahwa penulisan makalah
ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun
dari semua pihak penyempurnaan makalah ini, sangat penulis harapkan.
Pontianak, 19 Desember 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar......................................................................................................... ii
Daftar Isi ................................................................................................................ iii
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ............................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah ....................................................................................... 2
C. Tujuan Penulisan ......................................................................................... 3
BAB II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Keseimbangan Umum ............................................................... 4
B. Keseimbangan Ekonomi dalam Islam.......................................................... 4
C. Bagian Keseimbangan Umum.............................................................. ....... 8
D. Skenario Keseimbangan Umum........................................................... ..... 15
E. Peranan Pemerintah dalam Pembangunan Ekonomi Rakyat................ ..... 15
F. Kebijakan Pemerintah dalam Menetapkan Alokasi Anggaran
Pendapatan Negara............................................................................... ..... 18
G. Kebijakan Pemerintah dalam Menetapkan Alokasi Anggaran Belanja
Negara........................................................................................................ 21
H.
Tugas-Tugas
Penting Pemerintah dalam Perekonomian............................ 28
I.
Ruang
Lingkup Peran Pemerintah............................................................. 33
J.
Peran
Pemerintah Berkaitan dengan Implementasi Moralitas Islam.......... 35
K.
Peran
Pemerintah Berkaitan dengan Mekanisme Pasar............................. 35
L.
Instrumen
Kebijakan Pemerintah............................................................... 36
BAB III. PENUTUP
A. Kesimpulan ............................................................................................... 38
B. Saran ......................................................................................................... 39
C. Pembelajaran.............................................................................................. 39
Daftar Pustaka ....................................................................................................... iv
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ekonomi Islam
menawarkan bahwa keseimbangan tidak dapat dibiarkan berjalan tanpa kontrol.
Perlu ada mekanisme transfer pendapatan dari kelompok sejahtera kepada kelompok
pra-sejahtera. Dalam hal ini, Islam telah mengenalkan prinsip zakat yang dapat
difungsikan sebagai alat untuk meridribusikan pendapatan. Dalam kondisi
kesempatan kerja penuh, peningkatan jumlah uang beredar tidak akan berdampak
bagi keseimbangan umum kecuali menaikkan harga-harga umum. Percetakan uang yang
tidak disertai dengan peningkatan kapasitas produksi akan memiliki dampak
inflasi.
Pemerintah adalah penyelenggaraan negara dalam rangka
mencapai tujuan bersama. Tujuan bersama adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, pembangunan ekonomi
daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola
sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah
daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan
merangsang perkembangan pertumbuhan ekonomi dalam wilayah tersebut. Oleh karena
itu, pemerintah daerah beserta partisipasi masyarakatnya dan dengan menggunakan
sember daya yang ada harus mampu menaksirkan potensi sumber daya yang diperlukan
untuk merancang dan membangun perekonomian daerah.
Yang mana perekonomian
harus ada tempat bertransaksi, salah satu tempat perekonomian yaitu pasar.
Sistem ekonomi pun sangat beragam, Sistem ekonomi sendiri
dapat diartikan sebagai susunan organisasi ekonomi yang mantap dan teratur.
Maka peran penting pemerintahan dalam memperhatikan ekonomi negara dalam
berbagai hal seperti cara mengatur anggaran penerimaan negara, kemudian
kebijakan dalan mengatasi eksternalitas negatif, dan berbagai hal yang lain.
Islam memiliki konsep negara, pemerintahan dan
kesejahteraan ekonomi yang komprehensif. Dalam Islam institusi negara tidak
lepas dari konsep kolektif yang ada dalam landasan moral dan syariah Islam.
Konsep ukhuwah, konsep tausiyah, dan konsep khalifah merupakan landasan
pembangunan institusi Islam yang berbentuk Negara. Imam Al Ghazali menyebutkan
bahwa agama adalah pondasi atau asas, sementara kekuasaan, dalam hal ini
Negara, adalah penjaga pondasi atau asas tadi. Sehingga ada hubungan yang
saling menguntungkan dan menguatkan (simbiosis mutualisme). Di satu sisi agama
menjadi pondasi bagi Negara untuk berbuat bagi rakyatnya menuju kesejahteraan.
Sementara Negara menjadi alat bagi agama agar ia tersebar dan terlaksana secara
benar dan efisien.
Nejatullah Siddiqi menegaskan bahwa masyarakat tidak akan
dapat diorganisir atau diatur menggunakan prinsip-prinsip Islam kecuali
menggunakan Negara sebagai media. Dalam Islam ada beberapa ketentuan yang
dijalankan oleh pemerintah dari sebuah Negara seperti implementasi mekanisme
zakat, ketentuan pelarangan riba, dan implementasi undang-undang hudud (hukum
pidana Islam). Pentingnya peran Negara dalam efektivitas implementasi prinsip
syariah pada setiap sisi kehidupan juga disinggung oleh Yusuf Qordhowi dalam
buku beliau yang berjudul Fikih Daulah, dimana dalam buku beliau dijelaskan
bahwa dengan adanya Negara maka diharapkan risalah Islam dapat terpelihara dan
berkembang termasuk di dalamnya akidah dan tatanan, ibadah dan akhlak,
kehidupan, dan peradaban, sehingga semua sector kehidupan manusia dapat
berjalan dengan seimbang dan harmoni baik secara materi dan ruhani.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah dibuat,
dapat dibuat rumusan masalah yaitu:
1.
Apa pengertian
keseimbangan umum?
2.
Bagaimana
keseimbangan umum ekonomi dalam pandangan Islam?
3.
Apa saja bagian
dari keseimbangan umum?
4.
Bagaimana skenario
keseimbangan umum?
5.
Bagaimana
peranan pemerintah dalam pembangunan ekonomi rakyat?
6.
Bagaimana
kebijakan pemerintah dalam menetapkan alokasi anggaran pendapatan negara?
7.
Bagaimana
kebijakan pemerintah dalam menetapkan alokasi anggaran belanja negara?
8.
Apa saja
tugas-tugas penting pemerintah dalam perekonomian?
9.
Apa saja ruang
lingkup peran pemerintah?
10.
Apa peran
pemerintah yang berkaitan dengan implementasi moralitas Islam?
11.
Apa peran
pemerintah yang berkaitan dengan mekanisme pasar?
12.
Apa saja
instrument kebijakan pemerintah?
C.
Tujuan
Penulisan
Dari rumusan masalah yang telah dibuat,
dapat dibuat tujuan penulisan yaitu:
1.
Mengetahui
pengertian keseimbangan umum.
2.
Mengetahui keseimbangan
umum ekonomi dalam pandangan Islam.
3.
Mengetahui
bagian dari keseimbangan umum.
4.
Mengetahui skenario
keseimbangan umum.
5.
Mengetahui
peranan pemerintah dalam pembangunan ekonomi rakyat.
6.
Mengetahui
kebijakan pemerintah dalam menetapkan alokasi anggaran pendapatan negara.
7.
Mengetahui kebijakan
pemerintah dalam menetapkan alokasi anggaran belanja negara.
8.
Mengetahui
tugas-tugas penting pemerintah dalam perekonomian.
9.
Mengetahui
ruang lingkup peran pemerintah.
10.
Mengetahui
peran pemerintah yang berkaitan dengan implementasi moralitas Islam.
11.
Mengetahui peran
pemerintah yang berkaitan dengan mekanisme pasar.
12.
Mengetahui instrument
kebijakan pemerintah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Keseimbangan Umum
Keseimbangan
umum merupakan seimbangnya harga beli terhadap harga jual, seimbangnya
permintaan barang dengan penawaran barang, juga keseimbangan antara pengeluaran
uang dengan pemasukan dan juga keseimbangan antara pendapatan dengan
pengeluaran yang terjadi.
Keseimbangan umum
atau equilibrium adalah kondisi dimana jumlah permintaan sama dengan jumlah
penawaran. Jumlah barang pada keadaan itu disebut kuantitas
keseimbangan.Tingkat harga yang membentuk keadaan keseimbangan itu disebut
harga keseimbangan.[1]
Keseimbangan
umum terjadi apabila pasar uang dan pasar barang berada dalam keseimbangan
secara bersama-sama, dan keseimbangan tersebut diperoleh keseimbangan
pendapatan nasional dan keseimbangan tingkat bunga.[2]
Misalkan dalam
sebuah perekonomian ada sepuluh juta barang, jika semua barang mempunyai
struktur pasar bersaing sempurna, maka penawaran dan permintaan dari sepuluh
juta barang tersebut akan sama. Kondisi ini disebut terjadi keseimbangan
umum.Semua orang Indonesia telah mengoptimalkan utilitynya, semua orang
puas. Dalam kondisi seperti ini tidak ada seorang pun yang mampu menaikkan
kepuasannya tanpa mengurangi kepuasan orang lain. Dengan kata lain semua orang
telah mengoptimalkan keputusannya. Semua konsumen telah menentukan pola
konsumsinya dan semua produsen telah menentukan pola produksinya.
B. Keseimbangan Ekonomi dalam Islam
Dalam
beraktivitas di dunia kerja dan bisnis, islam mengharuskan untuk berbuat adil,
tak terkecuali pada pihak yang tidak disukai. Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman,hendaklah kamu
jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah,menjadi saksi
yang adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum,mendorong
kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adilah karena adil itu lebih dekat
dengan taqwa “(Al-Maidah :8).
Berlaku adil
akan dekat dengan taqwa, karena itu dalam perniagaan (tijarah), islam melarang
untuk menipu walupun hanya ‘sekedar ‘membawa sesuatu pada kondisi yang
menimbulkan keraguan sekalipun. Gangguan pada mekanisme pasar dapat berupa
gangguan dalam penawaran dan permintaan.
Islam
mengharuskan penganutnya untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan. Dan bahkan
berlaku adil harus didahulukan dari berbuat kebjikan. Dalam
perniagaan,persyaratan adil yang paling mendasar adalah menentukan mutu
(kwalitas) dan ukuran (kuantitas) pada setiap takaran maupun tambangan. Allah
berfirman, yang artinya:
“...maka sempurnakanlah takaran dan timbangan
dengan adil ”( Al-Anaam:152)[3]
Beberapa dalil
yang menerangkan tentang anjuran melaksanakan keseimbangan ekonomi, diantaranya
:
“Dan
orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebihan dan tidak
pula kikir, dan adalah keadaan itu ditengah-tengah antara yang demikian.”
(al-Furqan:67)
“Dan
tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca
(keseimbangan) itu”. (ar-Rahman:9)
Konsep
equilibrium juga dapat dipahami bahwa keseimbangan kehidupan di dunia dan
akhirat harus di usung oleh seorang pebisnis muslim. Oleh karenanya, konsep
keseimbangan berarti menyerukan kepada para pengusaha muslim untuk bisa
merealisasikan tindakan-tindakan dalam
bisnis yang dapat menempatkan dirinya dan orang lain dalam kesejahteraan
duniawi dan keselamatan akhirat.[4]
Islam
mengajarkan keseimbangan, begitu pula dalam Ekonomi Islam. Ekonomi Islam adalah
kegiatan ekonomi yang berdasarkan hukum - hukum Islam. Inti dari Ekonomi Islam
ini adalah keseimbangan antara Sektor riel dan sektor moneter. Setiap
pertambahan pada sektor moneter harus ada pertambahan pada sektor riel. seluruh
akad - akad, pada akad tijari (yaitu transaksi yang juga berorientasi pada
keuntungan) pasti terletak pada pertambahan sektor riel, seperti: Murabahah,
Mudharabah, dan Musyarakah.
Ekonomi Islam
datang untuk kembali menyeimbangkan antara sektor riel dan moneter sehingga
inflasi dapat dicegah. Inflasi terjadi karena jumlah uang beredar di sektor
moneter terlalu berlebihan. Uang itu ibarat darah pada perekonomian.
Sebagaimana pada tubuh manusia apabila darahnya hanya terkumpul pada bagian
tertentu saja maka orang tersebut dapat sakit bahkan mati, begitulah
perekonomian.
Dengan pertimbangan bahwa aktivitas ekonomi
riil didukung secara signifikan oleh sector investasi dan penyediaan uang, maka
kedua sector ini yang kemudian secara simultan dimasukkan dalam menjelaskan
keseimbangan umum ekonomi (dalam perspektif Islam). Sector investasi menjadi
sector pendukung aktifitas ekonomi riil yang begitu dominan perannya dalam
corak perekonomian kontemporer saat ini. Aktifitas ekonomi yang begitu rumit
dengan ruang lingkup yang cukup luas membuat sector investasi menjadi suatu
aktifitas yang penting dalam perekonomian. Sementara itu, perekonomian tentu
tidak akan lengkap jika tidak membahas keterkaitannya dengan penyediaan uang
sebagai medium of transaction. Urgensi dari keberadaan uang telah menjadi sebuah
keharusan bagi sistem ekonomi. Namun dalam Islam Uang tidak berperan lebih
besar kecuali sebagai alat pembayaran atau alat penyimpan nilai (kekayaan).
Dalam ranah ekonomi ada dua kekuatan besar yang menjadi fenomena abadi,
yaitu permintaan dan penawaran. Keseimbangan keduanya yaitu pernintaan dan
penawaran menjadi tolak ukur keseimbangan ekonomi. Dan keseimbangan tersebut
direfleksikan oleh harga, sebagai poin atau parameter keseimbangan ekonomi.
Naik turunnya harga atau tinggi-rendahnya harga menunjukkan pergerakan dan
perilaku penawaran dan permintaan. Oleh sebab itu, untuk mendapatkan harga yang
tepat bagi kondisi pasar tertentu dapat dilakukan dengan mempengaruhi sisi
penawaran dan permintaan pasar.
Sebagiamana diungkap sebelumnya bahwa Islam menolak dan melarang secara
tegas tentang penggunaan bunga, terlebih bila ia digunakan sebagai variable
penyeimbang. Keseimbngan ekonomi dalam Islam adalah kondisi dimana terjadinya
interaksi permintaan dan penawaran dalam sector riil. Islam tidak mengenal
sector moneter sebagaimana yang berlangsung pada saat ini. Sector moneter dalam
Islam adalah pendukung bagi terlaksananya sector riil. Oleh karena itu Islam
cenderung membagi pasar kepada dua pasar utama yaitu pasar barang-jasa dan
pasar tenaga kerja. Diakui bahwa keseimbangan pasar direfleksikan
pergerakan harga dari semua objek yang ditransakasikan dalam pasar tersebut.
Dan sudah tentu hargalah yang kemudian mempresentasikan keseimbangan tersebut.
Namun dalm Islam sangat penting juga melihat seperti apa jenis transaksi yang
dilakukan berikut barang yang ditransksikan. Semua transakasi yang berunsur
riba (termasuk bunga bank), judi, spekulasi atau transaksi yang meperdagangkan
barang-barang haram seperti daging babi, khamar dan lain-lain harus dieliminasi
dari perekonomian. Dengan karakteristik seperti ini keseimbangan ekonomi Islam
memiliki keseimbangan yang berbeda dengan ekonomi konvensional. Absensi bunga
memberikan nuansa yang sangat berbeda. Lalu apakah ketika system bunga
digantikan dengan mekanisme bagi hasil. Kemudian mekanise tersebut dapat
langsung mnggantikan variable bunga dalam menentukan keseimbangna ekonomi?
Sangat jelas bahwa tingkat bagi hasil tidak memiliki karakteristik yag sama
dengan bunga. Tingkat bagi hasil sangat bergantung pada hasil setelah proses
dilakukan, sementara bunga penentuannya dilakukan sebelum proses ekonomi.
Sehingga tingkat bai hasil tidak dapat dijadiakan variable sentral dalam
menentukan keseimbang ekonomi, karena tingkat bagi hasil tidak bersifat dan
berperilaku seperti bunga.
Keseimbangan ekonomi selama ini dikenal sebagai kondisi keseimbangan antara
dua pasar utama dalam ekonomi, yaitu pasar riil (barang dn jasa) dan pasar
moneter (keuangan). Indicator utama ini menjadi tidak aplikatif jika dijadikan
rujukan dalam Islam. Alasan utama adalah prinsip hukum Islam yang melarang
praktek bunga dalam ekonomi, karena bunga dikategorikan sebagai riba dalam
Islam. Beban bunga ini tentu membuat salah satu pasar utama dalam perekonomian
konvensional., yaitu pasar moneter menjadi tidak relevan dalam pembahasan
keseimbangn umum ekonomi Islam.
Terlebih lagi ada beberapa kelemahan yang memang melekat dalam penjelasan
keseimbangan umum ekonomi konvensioanal, terutama kelemahan yang ditunjukkan
oleh ketidakakonsistenan definisi dan peran bunga dalam pasar. Beberapa
kelemahan tersebut diantaranya adalah:
1.
Bunga sebagai harga pergerakan nilainya cenderung ditentukan yaitu merujuk
pada penetuan suku bunga, padahal sebagai harga sepatutnya bunga bergerak
ditentukan oleh kekuatan pasar.
2.
Bunga pada pasar barang (I) lebih berperan sebagai kredit rate, sedangkan
bunga pada pasar moneter (Md) berperan sebagai saving rate. Padahal tidak
pernah ada kondisi dimana credit rate sama dengan sabing rate. Sehingga konsep
tingkat bunga kesimbangan menjadi dipertanyakan definisinya atau relbansinya
secara luas. Tingkat bunga keseimbangna tidak mewakili apa–apa kecuali sebuah
asumsi saja.
3.
Bunga sebagai credit rate yang tinggi menghambat uang mengalir ke pasar
barang (menciptakan barang & jasa) bunga sebagai saving rate yang tinggi
mendorong uang menumpuk di sector moneter (money creation & concentration).
C.
Bagian
Keseimbangan Umum
1.
Keseimbangan
Umum Antar Pasar
Keseimbangan umum antar
pasar menganalisis dampak adanya perubahankesimbangan di suatu pasar barang
terhadap harga dan kuantitas keseimbangan di pasar lain. Misalkan industri
tekstil dan pasar kapas, asumsikan terdapat perubahandan peningkatan permintaan
tekstil. Perubahan ini secara langsung berdampak padameningkatnya permintaan
atas bahan baku, kapas. Permintaan kapas kemudianmeningkat untuk memenuhi
kekurangan permintaan tekstil setinggi dengan harga tekstil.
2.
Keseimbangan
Umum Antar Komoditas
Keseimbangan
umum antar komoditas menunjukkan bagaimana perubahan pada suatu barang
mempengaruhi produksi komoditas lain dengan jalan mereka harus bersaing dalam
mendapatkan input. Sekilas hal ini hampir sama dengan keseimbangan umum antar pasar,
tetapi terdapat suatu hal p!k!k membedakan. Pada keseimbangan umumantar pasar, komoditas bersaing dengan komoditas
lain untuk mendapatkan pangsa pasar. Pada antar pasar ditunjukkan
bagaimana kapas dan polister bersaing untuk memperoleh pasar. Pada
keseimbangan umum antar komoditas mereka bersaing untuk mendapatkan input
yang terbatas ketersediaannya.
3.
Keseimbangan
Umum Antar Segmen
Analisis
keseimbangan umum dapat juga dipublikasikan untuk menunjukkan perubahan yang
terjadi antar segmen perekonomian. Segmen diartikan sebagai suatu bagian atau
kelompok dalam masyarakat atau perekonomian yang memiliki karakteristik yang
sama. Dalam analisis keseimbangan umum antar segmen ini menampilkan bagaimana
perubahan pada satu segmen perkotaan dan segmen kelompok terbelakang.
4.
Pendekatan
Kotak Edgeworth terhadap Keseimbangan Umum
Pendekatan
kotak Edgeworth biasanya digunakan untuk menunjukkan efesiensi dalam suatu
perekonomian. Dalam hal ini, analisis ini digunakan untuk menjelaskan
distribusi kesejahteraan dan peran preferensi masyarakat terhadap distribusi
kesejahteraan.
a.
Dasar analisis
kotak edgeworth
Diagram
Edgeworth menunjukan diagram yang mencerminkan distribusi barang/jasa antar dua
kelompok dalam masyarakat. Diagram ini bisa digunakan untuk menjelaskan
distribusi kesejahteraan dalam masyarakat, dimana kesejahteraan dimaknai dengan
jumlah barang yang bisa dikonsumsi.
b.
Keadilan
distribusi optimum
Titik 0
menunjukkan solusi keadilan optimum karena pada kondisi ini peningkatan
kesejahteraan dibagi secara merata. Setiap individu mendapatkan tambahan
kesejahteraan yang sama.
5.
Keseimbangan
Umum Dinamis
Sebelumnya
telah dianalisis keseimbangan umum statis, di mana tidak mempertimbangkan
adanya efek reaksi balik (feedback) yang mungkin berdampak pada cakupan
yang lebih luas. Dalam penjelasan ini akan dipaparkan dinamika keseimbangan
umum terhadap perubahan yang terjadi pada suatu kelompok atau perubahan.
b.
Penurunan
kesejahteraan kelompok inferior
Dengan
tingginya pendapatan, segmen pendapatan tinggi memiliki kesempatan untuk
meningkatkan kesejahteraannya dengan menggeser iso-mashlahahnya kea arah luar.
Hal ini berarti kesejahteraan kelompok inferior ini mengalami penurunan.
Turunnya
kesejahteraan segmen pendapatan mandeg ini bukanlah akhir proses redistribusi
pendapatan. Bahkan proses ini akan berjalan terus karena pendapatan kelompok
pendapatan tinggi senantiasa tumbuh yang pada akhirnya akan mendesak segmen
pendapatan-mandeg semakin rendah pendapatan rielnya dan semakin rendah
kesejahteraannya.
c.
Peranan zakat
terhadap distribusi kesejahteraan
Dari
penjelasan sebelumnya dapat dilihat dalam persaingan untuk meningkatkan
kesejahteraan akan membawa kondisi dimana kesejahteraan kelompok berpendapatan
mandeg akan terus tergerus oleh adanya peningkatan kesejahteraan kelompok
berpendapatan tinggi. Hal ini merupakan problem yang serius dalam masyarakat
yang bisa berakibat adanya kecemburuan social yang akhirnya bisa menimbulkan
problem sosial yang lebih kompleks.
Islam
mengajarkan bahwa mekanisme transfer pendapatan ini merupakan alat untuk
menghindari adanya ketidakadilan social dan distribusi kesejahteraan atau
pendapatan. Dalam hal ini mekanisme distribusi pendapatan dalam islam, zakat
misalnya, bisa berperan ganda di dalam meningkatkan keadilan distrbiusi :
1)
Zakat
berfungsi untuk mengurangi tingkat pendapatan yang siap dikonsumsi oleh segmen
orang kaya (muzakkiy). Oleh karena itu, pengimplementasian zakat
diharapkan akan mampu mengeram tingkat konsumsinya orang kaya sehingga kurva
permintaan segmen kaya tidak meningkat terlalu tajam. Hal ini pada akhirnya
akan memiliki dampak yang positif, yaitu menurunnya dampak meningkatnya
harga-harga komoditas.
2)
Zakat
berfungsi sebagai media transfer pendapatan sehingga mampu meningkatkan. segmen
miskin akan meningkat daya belinya sehingga mampu berinteraksi dengan segmen
kaya.
6.
Analisis
Keseimbangan Umum terhadap Fungsi Uang
Dalam
praktiknya dalam proses mencapai keseimbangan ini terdapat mekanisme aliran
uang dalam perekonomian. Bagaimana peran aliran uang dalam perekonomian,
bagaimana efek uang ini terhadap keseimbangan akan dibahas dalam subbab ini.
a. Dampak Uang terhadap Output
Perhatian
utama dari bahasa ini adalah peran uang dan output perekonomian. Karena output
dihasilkan melalui proses teknologi pemrosesan input, maka diskusi diawali dari
penjelasan mengenai teknologi.
Analisis
selanjutnya adalah untuk melihat dampak adanya kebijakan moneter terhadap
output. Untuk melihat hal itu perlu ditinjau kembali bagaimana teknologi dalam
menghasilkan output diturunkan.
b. Dampak Uang terhadap Harga
Penawaran
untuk kedua jenis barang di setiap pasar adalah tetap tidak berubah ketika
permintaan untuk barang tersebut meningkat. Sebagai akibatnya harga-harga
barang di pasar akan meningkat. Secara singkat dapat disimpulkan bahwa dampak
akhir dari kenaikan jumlah uang yang ditawarkan akan menaikkan harga di setiap
pasar dan tidak memiliki dampak terhadap output perkonomian. Hal ini
menunjukkan bahwa uang tidak mempunyai dampak yang nyata dalam penciptaan
output. Uang hanya memberi dampak pada pergerakan harga barang.
c. Peran Uang dalam Transaksi
Peran lain
dari uang terhadap transaksi. Misalkan uang yang diperlukan untuk transaksi (T)
adalah uang yang digunakan untuk memfasilitasi seluruh transaksi dalam
perekonomian.
7.
Keseimbangan
Umum pada Pasar Persaingan Sempurna
Dalam efisiensi
produksi perlu memikirkan adanya alokasi sumber daya yang efisien secara
teknis, yaitu suatu pengalokasian sumber daya yang tersedia sedemikian rupa,
sehingga untuk memproduksi satu atau lebih produk menyebabkan pengurangan
produksi barang-barang lainnya. Alokasi sumber daya tersebut haruslah efisien
secara ekonomis, yaitu sebuah alokasi sumber daya yang efisien secara teknis di
mana kombinasi output yang diproduksi juga mencerminkan preferensi masyarakat.
Tingkat
transformasi produk merupakan slope dari batas kemungkinan produksi yang
menunjukkan biaya oportunitas yang terlibat dalam memproduksi suatu produk
lebih banyak dengan mengurangi produk lainnya. Tingkat transformasi produk
merupakan bentuk rasio dari biaya marjinal.
Pasar bersaing
sempurna mengandung faktor insentif sesuai dengan asumsi pelaku ekonomi, yaitu
memaksimumkan utility/profit pelaku ekonomi. Insentif tersebut
memberikan garansi bahwa pelaku ekonomi akan mengalokasikan sumberdaya mereka
secara efisien. Oleh karena itu, struktur pasar tersebut akan menghasilkan output yang
optimal. Namun, struktur pasar bersaing sempurna tidak memberikan garansi bahwa
kue perekonomian akan terbagi secara merata kepada semua pelaku ekonomi.
Keseimbangan
umum Pasar sempurna contohnya pasar tomat dan tiga pasar lainnya yang terkait,
yaitu (a) Pasar pemetik tomat, (b) pasar untuk produk terkait dan (c)
pasar untuk pemetik ketimun.
8.
Keseimbangan
Umum pada Pasar Persaingan Tidak Sempurna
Pasar
persaingan tidak sempurna merupakan situasi pasar di mana penjual atau pembeli
mempunyai pengaruh pada harga barang atau jasa. Aspek penting dari seluruh
situasi ini adalah bahwa penerimaan marjinal berbeda dengan harga pasar karena
perusahaan tidak lagi bertindak sebagai penerima harga.
Sistem harga
dapat pula mengalami kegagalan dalam mengalokasikan sumber daya secara efisien
apabila terdapat hubungan antar perusahaan atau antara perusahaan dengan
individu yang tidak dapat dicerminkan dengan baik oleh harga pasar. Hal ini
terjadi karena adanya eksternalitas, yaitu suatu pengaruh dari aktivitas
perusahaan terhadap kehidupan individu yang tidak secara langsung
diperhitungkan oleh bekerjanya sistem harga normal.
9.
Keseimbangan
harga pasar
Harga suatu
barang terbentuk oleh interaksi antara permintaan agregat (permintaan pasar)
dan penawaran agregat barang (penawaran pasar) tersebut. Permintaan barang
terhadap suatu barang adalah jumlah dari semua permintaan individu-individu
konsumen relatif kecil (negligible) dibanding jumlah permintaan pasar.
Oleh karena itu masing-masing konsumen tidak mempunyai kemampuan untuk
mempengaruhi permintaan pasar.[5]
Sedangkan
penawaran terhadap suatu barang adalah jumlah dari semua penawaran
individu-individu produsen barang tersebut. Jumlah produk yang dihasilkan
produsen relatif kecil disbanding jumlah persediaan pasar. Oleh karena itu
masing-masing produsen tidak mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi penawaran
pasar (market power) sehingga masing-masing produsen tidak mampu merubah
harga pasar.
Menurut hukum
kesejahteraan ekonomi yang pertama, harga yang dibentuk oleh struktur pasar
inilah yang mampu menghasilkan alokasi sumberdaya dengan total kesejahteraan
tertinggi untuk sebuah perekonomian.
Dalam hal ini
terjadi keseimbangan untuk dua barang, permintaan dan penawaran untuk kedua
barang tersebut adalah sama, dan dalam kondisi ini masing-masing produsen
mengoptimalkan utility mereka. Keseimbangan untuk semua barang
dalam sebuah perekonomian disebut keseimbangan umum (general equilibrium).
Secara umum dalam suatu perekonomian jumlah barangnya tidak hanya satu dua
barang namun terdapat banyak barang. Jika dalam perekonomian terdiri atas
banyak barang dan semua harga barang terbentuk melalui mekanisme pasar bersaing
sempurna. Maka sumber daya yang ada akan dialokasikan secara optimal.
Terkadang fokus
analisis hanya untuk satu barang. Teknik analisis ini biasa disebut analisi
parsial dan bentuk keseimbangannya disebut keseimbangan parsial. Dalam analisis
ada faktor penting yang dikesampingkan yaitu faktor hubungan antara dua barang.
Bentuk hubungan antara dua barang bisa saling menggantikan (substitusi),
melengkapi (komplemen) dan tidak berhubungan (independent). Jika dua barang
tidak bersifat saling independen, maka permintaan barang yang satu akan
mempengaruhi permintaan barang yang lainnya. Karakteristik inilah yang membuat
analisis keseimbangan umum menjadi rumit, terutama jika jumlah barang dalam
analisis menjadi banyak.
D.
Skenario
Keseimbangan Umum
Misalkan dalam
sebuah perekonomian ada sepuluh juta barang, jika semua barang mempunyai
struktur pasar bersaing sempurna, maka penawaran dan permintaan dari sepuluh
juta barang tersebut akan sama. Kondisi ini disebut terjadi keseimbangan umum.
Semua orang Indonesia telah mengoptimalkan utilitynya, semua orang puas.
Dalam kondisi seperti ini tidak ada seorang pun yang mampu menaikkan
kepuasannya tanpa mengurangi kepuasan orang lain. Dengan kata lain semua orang
telah mengoptimalkan keputusannya. Semua konsumen telah menentukan pola
konsumsinya dan semua produsen telah menentukan pola produksinya.[6]
E.
Peranan Pemerintah dalam Pembangunan Ekonomi Rakyat
Pemerintah memegang peranan penting di dalam ekonomi
Islam, karena kemajuan suatu negara dapat dilihat dari kesejahteraan ekonomi
rakyatnya. Beberapa peran yang harus dimiliki oleh pemerintah terkait dengan pengembangan
ekonomi kerakyatan, diantaranya adalah sebagai berikut.
1.
Tanggungjawab Pemerintah Menyejahterakan Rakyat
Islam menentukan fungsi pokok negara dan pemerintah dalam
bidang ekonomi, yaitu menghapuskan kesulitan ekonomi yang dialami rakyat,
memberi kemudahan pada akses pengembangan ekonomi kepada seluruh lapisan rakyat
dan menciptakan kemakmuran. Al-Qur’an
memaklumatkan visi negara dalam bidang ekonomi ini :
”Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan
tidak akan telanjang, dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak
(pula) akan ditimpa panas matahari di dalamnya." (Thaha: 118-119)
Dalam kaitan ini, Imam Al-Ghazali menguraikan tanggungjawab sosial ekonomi
negara :
”Tanggungjawab penguasa adalah membantu rakyat ketika
mereka mengahadapi kelangkaan pangan, kelaparan dan penderitaan, khususnya
ketika terjadi kekeringan atau ketika harga tinggi sampai rakyat mendapat
penghasilan kembali, karena dalam keadaan tersebut sulit bagi mereka memenuhi
dua tujuan tersebut. Dalam kondisi
tersebut negara harus memberi makanan kepada rakyat dan memberikan bantuan
keuangan kepada mereka dari kekayaan negara supaya mereka dapat meningkatkan
pendapatan mereka”.
Al-Mawardi dalam kitabnya al-ahkam al-sulthaniyah menyebut beberapa
tanggungjawab pemerintah dalam bidang ekonomi :
a.
terciptanya lingkungan yang kondusif bagi kegiatan
ekonomi.
b.
pemungutan pendapatan dari sumber-sumber yang
tersedia dan menaikkan pendapatan dengan
menetapkan pajak baru bila situasi menuntut demikian.
c.
penggunaan keuangan negara untuk tujuan-tujuan ya ng
menjadi kewajiban negara.
2.
Prinsip-Prinsip Islam Untuk Kebijakan Ekonomi Publik
Dengan menganalisis sumber utama al-Qur’an dan al-hadis
dengan ditambah studi pustaka, pada bagian ini penulis memberanikan diri
sebagai intelectual excercise
menyusun prinsip-prinsip Islam untuk kebijakan publik:
a.
Prinsip Hakikat Kepemilikan pada Allah SWT.
Bahwa alam semesta beserta isinya termasuk manusia
didalamnya adalah makhluk (ciptaan) Allah SWT. Oleh karenanya hakikat kepemilikan
bukan pada manusia akan tetapi milik Allah swt, sedangkan manusia adalah pihak
yang diberi amanah untuk mengelola, memelihara dan memanfaatkan alam semesta
ini untuk kemaslahatan seluruh ummat manusia. Kepemilikan manusia diakui dalam
Islam sebagai bagian hasil dari jerih payah usahanya secara sah.
b.
Prinsip Sumber Pengambilan Keputusan.
Pengambilan keputusan kebijakan wajib bersandar pada
Kitabullah dan Sunnatu Rasulullah saw. Bila permasalahan memerlukan ketegasan hukum yang secara langsung berkait
dengan masalah tersebut tetapi belum dapat ditemukan dalam Al-Qur’an maupun
as-sunnah maka dipersilakan pada manusia untuk melakukan ijtihad. Buah ijtihad haruslah tidak bertentangan
dengan syari’ah Allah swt.
c.
Prinsip Musyawarah.
Kebijakan publik haruslah melalui musyawarah dan
mempertimbangkan keseluruhan aspek dan faktor-faktor yang terkait dengan
permasalahan tersebut secara komprehensif dengan segala akibatnya.
d.
Prinsip Maqashid Syariah.
Kebijakan publik haruslah mempertimbangkan maqashid
syariah.
e.
Prinsip Keadilan dan Kemaslahatan.
Kebijakan publik harus menjamin keadilan dan kemaslahatan
bagi semua.
f.
Prinsip
Kepemimpinan dan Kepatuhan
Bila kebijakan telah diputuskan dengan musyawarah maka
wajib bagi pemimpin untuk mengeksekusi keputusan itu dan wajib pula bagi yang
dipimpin untuk menunjukkan kepatuhan dalam melaksanakan kebijakan itu.
g.
Prinsip Pertanggungjawaban.
Setiap kebijakan atau tindakan apapun dan sekecil apapun
akan diminta pertanggungjawabannya dihadapan Allah kelak. Dan setiap kewajiban publik
harus pula dipertanggungdakwakan kepada publik karena menyangkut penggunaan
kekuasaan dan wewenang serta penggunaan aset yang diamanahkan kepada pengambil kebijakan tersebut.
F.
Kebijakan Pemerintah dalam Menetapkan Alokasi Anggaran
Pendapatan Negara
Dari sumber-sumber mana pembiayaan sektor publik dalam
konsep Islam, akan dijawab dalam bab ini. Bila ditarik kesimpulan umum dari
yang akan didapat dari uraian pada bagian ini, adalah begitu variatifnya
sumber-sumber pendanaan yang dimiliki negara Islam untuk menyelenggarakan
operasional negara.
1.
Zakat, dalam konteks ekonomi modern merupakan:
a.
Instrumen distribusi pemerataan pemenuhan kebutuhan
primer. Dengan demikian, permintaan
konsumsi meningkat yang berdampak mendorong tingkat penawaran (produksi).
Sumber-sumber
zakat yaitu:
·
Emas dan perak
·
Hewan ternak
·
Perdagangan
·
Hasil pertanian
·
Zakat temuan dan tambang
·
Pengembangan Sumber-sumber Zakat di Zaman Modern, seperti
profesi yang tidak memperdagangkan suatu barang tertentu tetapi ia mendapatkan
kekayaan dari keahliannya dalam bidang tertentu (konsultan, manajer, dokter,
akuntan dsbnya), komoditi perdagangan pertanian dan peternakan yang kitab fiqih
tidak memasukannya sebagai obyek zakat tetapi dizaman modern ini memiliki nilai
tinggi, seperti tanaman anggrek atau tanaman hiasa lainnya, peternakan ikan
baik untuk dikonsumsi maupun diperjualbelikan sebagai hiasan, serta
komoditi-komoditi perhiasan lainnya seperti bebatuan alam dan sebagainya. Begitu pula
badan hukum yang mendapatkan keuntungan dari kegiatan bisnisnya dapat
dikenakan pajak.
b.
Investasi dan Penyerapan Tenaga Kerja
Stimulan zakat membawa multiplier effect, yaitu
bergairahnya iklim investasi. Korelasi
lain zakat dan investasi adalah, bila kekayaan tidak digerakkan dalam
perekonomian maka kekayaan itu akan tergerus nilainya oleh kewajiban zakat.
Oleh karenanya zakat dalam Islam merupakan faktor yeng mendorong kaum muslim
untuk melakukan investasi. ”Perdagangkanlah
harta anak yatim sehingga tidak dimakan zakat” (HR Ibnu Qudamah).
Peningkatan investasi akan menyerap tenaga kerja, mengurangi pengangguran yang
selanjutnya akan meningkatkan pendapatan masyarakat.
c.
Pertumbuhan ekonomi
Instrumen zakat mendorong pemerataan pemenuhan kebutuhan
pokok yang selanjutnya meningkatkan permintaan konsumsi. Produsen akan meningkatkan produksinya untuk
merespon permintaan konsumsi tersebut dengan mengembangkan investasinya. Bergairahnya iklim investasi akan menyerap
tenaga kerja yang berarti juga semakin mengurangi angka pengangguran sampai
dengan batas pengangguran alamiahnya. Pendapatan perkapita ikut meningkat. Roda
ekonomi masyarakat berputar semakin laju melalui sektor riil. Secara teoritik
dan empirik, ceteris paribus, zakat
mendorong pertumbuhan ekonomi dengan peningkatan pertumbuhan secara
stabil.
d.
Keadilan sosial
Multiplier effect zakat tidak berhenti pada bidang
ekonomi tetapi juga berdampak positif pada pembentukan kondisi
sosial-politik. Dengan instrumen zakat,
masyarakat menjadi satu kesatuan dimana semakin mengecil dan tidak mustahil
akan melenyapkan social gap antara kaum yang memiliki akses ekonomi yang lebih
luas (aghniya) dan masyarakat ekonomi lemah (mushtadhafin), karena kekayaan
tidak lagi berputar diantara yang kaya saja tetapi terdistribusi secara adil
dan akses untuk mengembangkan kekayaan bagi masyarakat terbuka luas. ”....supaya harta itu jangan beredar di
antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
(al-Hasyr: 7).
2.
Wakaf
3.
Anfal (Ghanimah)
4.
Fa’i
5.
Khumus
6.
Kharaj (Pajak Bumi)
7.
Jizyah (pajak Stabilitas Keamanan)
8.
Nawaib/Daraib
9.
‘Usyur (Bea dan Cukai)
10.
Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Aset Negara
11.
Harta Sitaan
Setiap harta yang diperoleh dengan cara yang melanggar
syari’ah akan disita oleh negara dan dimasukkan dalam baitul maal. Yang termasuk dalam harta sitaan adalah :
a.
Harta Ghulul, yaitu harta yang didapat dari
penyalahgunaan kekuasaan oleh para pejabat negara, seperti : dari suap, hadiah
atau hibbah kepada pejabat negara, harta yang diperoleh dari memeras dengan
kekuasaan, komisi yang diberikan pejabat karena meluluskan sesuatu dan korupsi.
b.
Harta yang diperoleh dengan cara haram, seperti didapat
dari usaha yang menggunakan riba dan
berjudi . Harta riba wajib
dikembalikan kepada pemiliknya, bila diketahui pemiliknya akan tetapi bila
tidak diketahui harta tersebut dimasukkan kedalam baitul maal. Riba diharamkan oleh al-Qur’an (lihat 2: 275,
278-279) demikian juga judi, diharamkan. (lihat: 5: 90-91)
c.
Harta yang diperoleh dari denda sebagai sanksi oleh
karena perbuatan dosa, melanggar undang-undang atau sebagai sanksi
administratif.
d.
Harta orang murtad.
Kepada orang murtad, bila setelah diperingatkan untuk bertaubat dalam
tempo tiga hari, tetapi tidak melakukannya maka sanksi hukum untuk mengeksekusi
dan diambil hartanya dan dimasukkan
dalam pos fa’i dan kharaj. Harta warisan dari orang murtad tidak dapat diwariskan
kepada keturunannya meskipun muslim dan demikian juga sebaliknya seorang muslim
yang wafat tidak dapat mewariskan hartanya kepada keturunannya yang murtad,
maka hartanya jatuh ke baitul maal. Rasulullah menegaskan : ”Orang kafir tidak mewarisi orang muslim,
demikian juga orang muslim tidak mewarisi orang kafir”. (HR Mutafaqun
alaihi)
12.
Amwal Fadhla
13.
Pinjaman
Bila keadaan
mendesak dan pos pendapatan negara tidak mencukupi kebutuhan dalam negeri maka pemerintahan Islam dapat berhutang
kepada pihak-pihak lain dengan tanpa riba.
Dalam sejarah, pemerintahan Islam hanya pernah dua kali meminjam, sekali
di masa Rasulullah dan sekali lagi di masa Khalifah Umar bin Khathab. Pemerintahan Islam dapat membuat skema bagi
hasil dengan mekanisme mudharabah, musyarakah atau murabah untuk menarik
investasi pembiayaan belanja negara yang saling menguntungkan.
G.
Kebijakan Pemerintah dalam Menetapkan Alokasi Anggaran
Belanja Negara
1. Sistem Anggaran Belanja
Sistem anggaran belanja pemerintah di masa periode awal
Islam ditentukan oleh jumlah pendapatan yang tersedia. Berdasar jumlah pendapatan negara itu
ditentuk anggaran pengeluaran. Kesimpulan lain dari pola kebijakan anggaran
belanja di era wal Islam, disebutkan M.A. Manan, ”tidak berorientasi pada pertumbuhan ekonomi”. Kesimpulan kedua ini hemat penulis belumlah final, terbuka lebar untuk
diperdebatkan. Mengingat terminologi yang dipergunakan al-Qur’an maupun yang ditunjukkan as-Sunnah bahkan realitas
sejarah terutama di masa kekhalifahan Umar membuktikan anggaran belanja
pemerintah tidak hanya habis untuk sekedar menutupi kebutuhan ekonomi
masyarakat tetapi justru memperluas akses ekonomi untuk seluruh lapisan
masyarakat dan mendorong pertumbuhan investasi. Sekedar menunjuk bukti sejarah,
adalah kebijakan Khalifah umar bin Khathab yang memerintah Amr Bina Ash, selaku
Gubernur Mesir, untuk membelanjakan sepertiga aktiva baitul maal untuk
pembangunan infra struktur, seperti
pembangunan kanal antara Kairo dan dan Pelabuhan Suez dan membangun dua pusat
bisnis internasional di kota Kufah dan Basrah dengan tujuan memperlancar
aktivitas perdagangan internasional.
Permasalahan utama yang perlu mendapat porsi pembahasan
yang memadai, adalah menimbang perkembangan sosial ekonomi politik yang telah
sangat berbeda maka sistim anggaran yang bagaimana yang sesuai dengan Islam ?
a.
Alternatif Sistim Anggaran Belanja Negara di Era Modern
Ekonomi modern memperkenalkan empat model anggaran
belanja negara. Yaitu : pertama, anggaran belanja berimbang dimana penerimaan
dan belanja negara adalah sama. Kedua, anggaran belanja surplus, yaitu
penerimaan lebih besar daripada pengeluaran. Ketiga, anggaran belanja defisit,
yaitu anggaran yang menunjukkan lebih besar pasak daripada tiang. Keempat, perkembangan terakhir dari sistim anggaran
yang ditawarkan oleh para ahli ekonomi untuk mengefektifkan sistim anggaran,
adalah anggaran berdar program dan prestasi kerja.
Sistim anggaran berimbang oleh banyak ekonom telah
dipandang ortodoks oleh karenanya kecenderungan setelah alternatif kebijakan
anggaran berimbang adalah kebijakan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.
Realitas sejarah menunjukkan pada kita, Rasulullah hanya
sekali menerapkan anggaran defisit, yaitu ketika jatuhnya kota Mekah. Hutang negara segera dibayar sebelum genap
satu tahun, yaitu setelah perang Hunain.
Selanjutnya pemerintahan Islam mengambil menerapkan kebijakan anggaran
surplus. Tetapi, kita tidak dapat mengambil kesimpulan begitu saja bahwa
anggaran defisit tidak bisa atau sebaiknya dihindari untuk diterapkan dalam
suatu negara Islam. Realitas yang kita
hadapi sudah sedemikian berubah dengan masa Islam awal, mayoritas negeri Islam
memiliki sumber dana domestik yang kurang dari memadai untuk menutupi kebutuhan
pembangunan ekonominya. Kebutuhan pembiayaan belanja negara yang lebih besar
dari pos penerimaannya, sementara pemerintah enggan mengambil kebijakan fiskal
dengan menaikan pajak memaksa pembiayaan belanja negara tersebut didanai dari
pembiayaan defisit. Solusi inipun bukan
tidak mengandung masalah, karena illegalitas meminjam dengan bunga.
Realitas kemampuan ekonomi mayoritas negara Islam yang
kurang mampu membiaya anggaran belanjanya, adalah tidak mungkin menerapkan
anggaran belanja surplus, seperti yang dianjurkan dalam beberapa literatur.
Dilematika persoalan pilihan alternatif sistim anggaran
inilah yang akan dikemukan dalam bagian akhir makalah ini.
b.
Dimensi Kemaslahatan Ummat dalam Pilihan Sistim Anggaran
Belanja
Sistim anggaran belanja yang efektif tidak sekedar fokus
pada pengeluaran pembiayaan tetapi terselenggara dan tercapainya target-target
yang direncanakan.
Kaidah-kaidah Islam yang berkaitan dengan kebijakan
ekonomi publik bertujuan mengendalikan pengelolaan anggaran secara efektif dan
efisien. Kaidah Islam dalam bidang
mu’malah, satu sisi terumuskan secara mujmal
dan bersifat prinsip, sisi lain bersifat teknis yang bersifat lentur
(flesible) sehingga dimungkinkan penggunaan ijtihad.
2. Kaidah Menentukan Kebijakan Publik
Secara umum, Islam
mengemukakan kaidah dalam menentukan kebijakan ekonomi publik, sebagai berikut
:
a.
Pembelanjaan anggaran berorientasi pada kemaslahatan publik
b.
Alokasi anggaran belanja fokus pada skala prioritas dan
pada hal yang mubah dan tidak ada alasan rasional apapun yang dapat diterima
untuk pembiayaan yang diharamkan Allah SWT.
c.
Menghindari masyaqoh (kesulitan) dan mudharat lebih utama
daripada melakukan perbaikan.
d.
Untuk menghindari kerugian, pengorbanan atau mudharat
bagi publik maka kepentingan individu atau sekelompok orang dapat dikorbankan.
e.
Yang mendapat manfaat harus bersedia menanggung beban dan
resiko (algiurmu bil gunmi).
f.
Bila untuk menegakkan sesuatu yang wajib, dipersyaratkan
oleh sesuatu yang lain, yang tanpanya kewajiban itu tidak dapat ditunaikan maka
sesuatu itu menjadi wajib.
Berdasar orientasi kemaslahatan publik maka anggaran defisit untuk konteks
negara memiliki pos penerimaan yang lebih sedikit dari pos pengeluarannya,
kebijakan anggaran defisit dapat menemukan alasan yang cukup kuat, yaitu bila
ternyata dengan pembiayaan defisit itu memacu pertumbuhan ekonomi secara
merata, meningkatkan kesejahteraan rakyat miskin dan menciptakan peluang kerja
yang lebih luas. Penerapan kebijakan
anggaran defisit ini harus diperhitungkan dengan cermat, jangan sampai
pembiayaan belanja negara itu hanya akan meningkatkan GNP tetapi tidak berdampak positif secara signifikan
terhadap pemerataan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat miskin,
bahkan sebaliknya kebijakan pembiayaan belanja itu hanya akan menguntungkan
kelompok masyarakat aghniya. Pembiayaan
defisit dapat bersumber pada investasi bagi hasil dengan skema mudharabah,
musyarakah, murabaha, atau skema lainnya yang legalitasnya tidak berbenturan
dengan kaidah pokok. Maka, dapat saja
pemerintah mengundang investasi asing untuk menggenapi defisit anggaran
sepanjang berdampak positif dan dominan bagi kemaslahatan publik.
Sesungguhnya sektor hukum mu’amalah memiliki daya lentur yang membuka
peluang besar untuk berijtihad, seperti yang telah dilakukan para Khulafaur
Rasyidin dan para ulama Islam di abad pertengahan. Zakat, misalnya merupakan sumber pendapatan
yang sangat luar biasa bagi negara. Apabila
negara dapat mengelola zakat ini sebagai bagian dari kebijakan strategis
negara, tidak lagi membiarkan pengelolaan zakat oleh individu-individu atau
institusi masyarakat secara terpisah dengan kebutuhan anggaran negara maka
sebagian defisit anggaran negara dapat
ditutupi oleh sektor pendanaan yang tiada pernah habis ini oleh karena sifatnya
yang diwajibkan oleh syari’ah. Besaran zakat yang tidak pernah disebutkan
secara pasti dalam al-Qur’an dalam keadaan tertentu dapat saja dikenakan lebih
besar terhadap kaum aghniya yang selama ini diuntungkan lebih besar dari
berbagai kebijakan negara.
Sektor pendapatan sumber alam yang selama ini dikelola pihak asing dan
lebih menguntungkan investor asing, harus dikaji ulang dengan perhitungan dan
kebijakan sosial politik ekonomi yang
lebih memihak pada kemaslahatan ummat.
Kekayaan alam di negara-negara Islam tersedot habis ke negara-negara
maju yang memiliki kemampuan keahlian dan teknologi pengelolaan sumber daya
alam. Realitas ini menunjukkan untuk
mengambil kebijakan yang sinkron antara kebijakan jangka pendek, menengah dan
panjang, antara kebutuhan fiansial jangka pendek dan pemeliharaan serta
pemanfaatan kekayaan alam untuk masa depan generasi bangsa.
Dalam kaitan itu, kebijakan yang cenderung pada peningkatan kualitas sumber
daya manusia harus mendapat skala prioritas tinggi disamping pembiayaan
kebutuhan jangka pendek karena memberikan efek multiflier yang sangat
signifikan. Keunggulan negara-negara
maju oleh karena keunggulan sumber daya manusia dan tanda-tanda kehancuran
negara-negara maju juga oleh karena kehancuran akhlak (sosial budaya)
masyarakatnya. Realitas menunjukkan ketersediaan kekayaan alam ternyata tidak
meningkatkan kesejahteraan rakyat karena tanpa kemampuan dan kualitas sumber
daya manusianya.
Realitas sejarah juga menunjukkan sumber-sumber pendapatan negara Islam
memiliki variasi yang lebih banyak dan memberikan kontribusi yang tetap dan
sisi pembelanjaannya menciptakan kondisi sosial politik dan ekonomi yang stabil
yang mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Kenyataan ini sesungguhnya merupakan manifestasi
dari totalitas komitmen generasi awal Islam terhadap agamanya sendiri, ad-Diin
al-Islam yang kemudian mewujud dalam bentuk profesionalisme (akhlak) bekerja
serta keberanian untuk berpihak pada
kemaslahatan ummat ketimbang orientasi kekuasaan dan kenikmatan kontemporer
yang disuguhkan dunia.
Sedangkan
sistim anggaran berbasis program dan prestasi, yang dalam belakangan terakhir
ini dipublikasikan dapat lebih efektif dan efisien untuk negera-negara
berkembang tidaklah cocok, karena persyaratan penerapan kebijakan anggaran ini
adalah kelangkapan dan akurasi data untuk mengukur satuan biaya untuk setiap
rencana program. Kemampuan manajemen dan
administrasi pemerintahan pada umumnya negara Islam masih sangat minim.
3. Pos Alokasi Anggaran Belanja
Alokasi anggaran belanja negara tidak terlepas dari
tanggungjawab negara yang telah dibahas pada bab awal dalam tulisan ini. Tanggungjawab negara merupakan refleksi dari
persoalan sosial ekonomi politik yang berkembang dan skala dharuriyahnya. Berdasar analisis sejarah dan informasi
literatur tentang distribusi aset negara yang dilakukan baitul maal, maka anggaran belanja dalam negara Islam,
dialokasikan sebagai berikut :
a.
Pemenuhan Kebutuhan masyarakat miskin. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin,
anggaran belanja diambil dari mata anggaran zakat, ghanimah dan fa’i.
b.
Belanja Pertahanan dan Pasukan Militer. Anggaran
dan termasuk pula membayar jaminan pensiun pasukan beserta keluarga yang
ditinggalkan. Pembiayaannya berasal dari pos ghanimah, fa’i dan zakat.
c.
Pelayanan Administrasi.
Semua operasionalisasi negara untuk pelayanan publik dengan kompleksitas
administrasinya dan pembayaran gaji para
aparatur negara, seperti hakim, guru, gubernur, dan pejabat negara lainnya
diambil dari pos fa’i.
d.
Jaminan Keamanan Sosial (social security). jaminan sosial
merupakan pemberian jaminan untuk mencukupi kebutuhan hidup minimal secara
kultural yang layak. Jaminan sosial yang
diberikan baitul maal ditujukan kepada para fakir dan miskin, anak-anak yatim,
para janda, para lansia, orang cacat bahkan kepada non muslim yang tidak mampu,
lemah, cacat atau lanjut usia.
e.
Pensiunan dan bantuan keuangan untuk para pejuang dan
warga senior yang banyak berjasa pada Islam.
f.
Pendidikan. Setiap
program pencerdasan bangsa dan penyebaran dakwah Islam ke berbagai wilayah
dibiayai oleh keuangan publik (baitul maal).
g.
Proyek-proyek pembangunan seperti pra sarana dan sarana
kepentingan publik : jalan raya, pengairan lahan pertanian, penerangan,
infrastruktur transportasi, dan proyek-proyek pembangunan lainnya yang
dibutuhkan publik dan mendorong pengembangan kesejahteraan ekonomi sosial maka
menjadi sasaran pembiayaan belanja negara.
4. Klasifikasi Alokasi Anggaran Belanja
Secara umum, alokasi anggaran belanja pemerintahan Islam,
dapat diklasifikasikan menjadi :
a.
Belanja kebutuhan
rutin operasional pemerintahan, mencakup belanja pemenuhan kebutuhan
masyarakat, operasional roda pemerintahan dan jaminan sosial.
b.
Belanja Umum, mencakup pengadaan fasilitas dan barang
publik dan pembangunan infrastruktur sosial lainnya.
c.
Belanja Proyek peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Mekanisme pembiayaannya proyek peningkatan kesejahteraan rakyat ini bisa
melalui subsidi atau bantuan langsung.
H.
Tugas-Tugas Penting Pemerintah dalam Perekonomian
1.
Mengawasi faktor utama penggerak perekonomian
Pemerintah memiliki tugas yang utama untuk
mengawasi gerak perekonomian karena tanpa pengawasan pemerintah akan
menimbulkan ketidakadilan, monopoli dan sebagainyan seperti mengawasi praktek
produksi dan jual beli. Pengawasan pemerintah dalam gerak ekonomi adalah antara
lain sistem jual beli, produksi, penimbunan barang pada sistem harga. Oleh
karena itu, pemerintah harus membentuk tim khusus untuk mengotrol jalannya
perekonomian dengan benar. Tanggung jawab pemerintah tersebut merupakan amar
ma’ruf nahi munkar sebagai aplikasi dari fardlu kifayah.
Al Mawardi (1995: 253) mengatakan bahwa
praktek munkar yang dilakukan kedua belah pihak dengan kesadaran masing-masing
akan berdampak negatif, seperti praktek riba, jual beli yang batil, atau apa
saja yang bertentangan dengan syari’ah Islam, maka tugas lemabaga ini melarang
dan memberi sanksi sesuai kadar pelanggaran. Di antara praktek terlarang adalah
penipuan pada pembeli dan perekayasaan harga. Jika pembeli tidak mengerti akan
tipu daya dari pembeli, maka sanksinya lebih berat lagi. Namun, jika pembeli
mengetahui akan tipu daya pembeli, maka sanksi pada pembeli lebih ringan.
Menurut Ibnu Qayyim (1996: 241-242) bahwa
pelaku pelanggaran tersebut adalah perusak umat dan dampak bahayanya pada
masyarakat umum tidak dapat dikendalikan, karena itu mereka harus ditindak dan
diberi pelajaran dengan seberat-beratnya. Karena akibatnya sangat lebih besar.
Termasuk praktek yang harus dihentikan adalah berbagai hal yang diharamkan
Allah dan RasulNya, misalnya riba, baik yang langsung maupun tidak langsung dan
jual yang mengandung spekulatif (gharar). Oleh karena itu pemerintah memiliki
tanggung jawab yang penuh akan gerak perekonomian yang berbasis Islami. Hal ini
bukan berarti pemerintah tidak memberi kemerdekaan pada rakyatnyan, karena
kebebasan seseorang dibatasi dengan kebebasan orang lain (hurriyah al mar’I
mahdudah bi hurriyah ghairih). Dengan kata lain bahwa kebebasan yang dibenarkan
dalam Islam adalah tidak menggangu hak orang lain.
2.
Melarang muamalah yang diharamkan
Yang dimaksud mu’amalah yang haram adalah
segala bentuk mu’amalah yang bertentangan dengan prinsip dan moralitas Islam.
Sedangkan muamalah haram yang sudah menjamur dan menjadi keebiasaan setiap hari
dalam masyarakat diantaranya prakek riba, ihtikar dan memanfaatkan barang
gadai.
Praktek riba telah diharamkan oleh al Qur’an
dengan tegas sehingga tidak ada satu pun ulama berbeda pendapat antara boleh
dan haram. Ulama seluruhnya sepakat mengharamkan riba, karena dalam kaidah
ushul fiqh, “tidak ada pintu ijtihad di sesuatu yang memiliki dasar teks yang
jelas dan tegas” (la ma sagha li al ijtihad fi ma fih nashsh sharih qath’i). Al
Qur’an menjelaskan dalam surat al Baqarah (2: 279-280):
“Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba,
jika kamu orang-orang yang beriman. Maka, jika kamu tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba), maka ketahuliah bahwa Allah dan RasulNya akan
memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, bagimu pokok hartamu; kamu tidak
menganiaya dan kamu juga tak teraniaya”.
3.
Menentuka harga jika dibutuhkan
Para ulama fiqh berbeda pendapat tentang
penentuan harga, ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkan. Hal itu sama-sama
berangkat dari interpretasi sebuah hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Anas, “Di
masa Nabi, pernah harga barang-barang melambung. Para sahabat Nabi lalu
mengusulkan pada Nabi. Mereka menghadap: wahai Rasulullah, hendaknya engkau
menaentukan harga”. Nabi lalu menjawab” Allahlah zat yang membuat lingkup
sempit dan melapangkan. Dan saya berharap, di hari saat saya bertemu Allah, tak
seorangpun mennututku atas kedalimanku, baik dalam masalah jiwa atau harta”. HR
Imam Enam: Bukhari, Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah kecuali Nasa’I (al
Syaukany, 1986:j V, 1232).
Pemahaman ulama yang mengharamkan penentuan
harga berdasarkan hadis tersebut dengan pemahaman tekstual sebagaimana Nabi
tidak akan melakukan kedaliman terhadap siapapun. Maka secara otomatis hukumnya
haram, karena ada unsur kedaliman yang membawa kerusakan atau mudlarat. Dalam
kiadah ushul fiqh, “al ashl fi al madlarr al tahrim wa al manafi’ al hill”
(pada prinsipnya dalam sesuatu yang mendatangkan kerusakan adalah haram dan
sesuatu yang mendatangkan manfaat adalah halal atau boleh). Namun hadis ini
bersifat zamani (kontekstual), dimana pada zaman Nabi jelas berbeda dengan
konteks sekarang ini. Di masa Nabi pihak penjual dalam kondisi lemah, sehingga
wajar jika Nabi tidak menentukan harga yang pasti. Sementara kondisi sekarang
ini sudah mengalami perubahan dari segala aspek kehidupan, terutama pihak
penjual justru dalam posisi kuat tidak terkena dampak yang merugikan. Oleh
karena itu, penentuan harga yang diprioritaskan bagi pembeli yang dalam zaman
sekarang ini dalam posisi lemah.
Menurut Ibnu Qayyim (1996: 286) bahwa
pematokan harga ada yang menimbulkan kedaliman dan ini jelas hukumnya haram,
misalnya menentukan harga yang tidak diinginkan oleh para penjual tanpa dasar
yang sahih, atau melarang aktivitas pasar yang pada hakekatnya Allah tidak
melarang. Namun jika pematokan harga untuk mewujudkan keadilan dan para penjual
menjual barangnya sesuai dengan standar, maka pematokan harga tersebut
dibenarkan oleh aagama, bahkan pematokan harga itu bisa saja hukumnya wajib.
Maka dari hadis dapat diambil ‘illat tentang
tidak bolehnya pematokan harga karena kedlaliman. ‘Illat adalah sebauh
indikator akan terwujudnya diundangkan suatu hukum. Sementara hukum selalu
berubah sesuai dengan illat yang mengitarinya (al Hukm yadur ma’a al ‘illah
wujud wa ‘adam). Jika pengharaman pematokan harga ‘illatnya adalah kedaliman a
pada zaman Nabi, maka sekarang ini justru tanpa pematokan harga akan terjadi
kedaliman yang dilakukan oleh orang yang hanya ingin mendapatkan keuntungan
semata. Maka hukumnya pematokan harga oleh pemerintah bersifat kondisional
dalam status hukumnya bisa haram, sunnah, makruh, mubah, dan wajib tergantung
pada illat hukum yang mengitarinya.
4.
Mewujudkan keadilan sosial
Keadilan merupakan prinsip ajaran agama Islam
yang harus menjadi prioritas utama. Pemerintah memiliki tanggung jawab atas
keadilan sosial, sebagaimana firman Allah, “sesungguhnya Allah menyuruh berbuat
adil dan kebaikan” (al Nahl: 90).
Keadilan harus dipahami sebagai doktrin
syari’ah. Dengan kehadiran keadilan adalah dalam rangka menciptakan keadilan
sosial. Al Qur’an menekankan pada pada keadilan dan kebaikan bertujuan untuk
menciptakan keseimbangan yang akan melahirkan kebaikan. Kebaikan sebagai esensi
tujuan agama diturunkan Allah untuk semua manusia di muka bumi ini. Oleh karena
itu, keadilan dan kebaikan merupakan sesuatu yang saling terkait tanpa
dipisahkan keduanya.
Berdasarkan konsep kesatuan, dua konsep Islam
al’adl dan al ihsan menunjukkan suatu keadaan keseimbangan dan kesejateraan
sosial. Sebagai cita-cita sosial, prinsip keseimbangan menyediakan pejabaran
yang komplit seluruh kebajikan dasar institusi sosial, terutama dalam tataran
faktor ekonomi bahwa prinsip tersebut menentukan konfigurasi aktivitas
produksi, komsumsi, dan distribusi yang baik. Kata al ‘adl adalah lawan kata
dari al zulm, yang artinya ketidak-sejajaran sosial dalam arti bahwa sumber
daya masyarakat mengalir dari si miskin kepada si kaya. Hal ini tidak
dibenarkan oleh ajaran agama Islam karena sesuai dengan tuntunan firman Allah,
“agar (kekayaan) tidak menumpuk di tangan orang-orang kaya di antara kamu
sekalian” (QS. 59: 7).
Keadialan tidak akan hadir kecuali dengan
kondisi, di mana hak dan kewajiaban masyarakat terpenuhi dan terjamin secara
seimbang. Apabila antara anggota masyarkat saling mengkhianati, maka keadilan
akan sirna (al Nabhan, 2002: 61-62).
Di antara keadilan yang harus muncul ke
permukaan, Pertama, bertanggung jawab terhadap segenap anggota masyarakat.
Setiap masyarakat memiliki hak untuk diurus oleh pemerintah. Kedua, bertanggung
jawab tehadap nafkah masyarakat yang mampu. Ketiga, bertanggung jawab terhadap
stimulasi ekonomi rakyat.
5.
Memprioritaskan kebutuhan pokok dan menjamin
keamanan
Kebutuhan pokok merupakan kebutuhan primer
(dharury) yang mendesak harus terpenuhi, karena jika tidak terpenuhi akan
menimbulkan kebinasaan. Sementara keamanan merupakan kebutuhan rohani yang
sangat berpengaruh dalam kebutuhan jasmani. Maka keduanya sangat terkait tanpa
dapat dipisahkan. Perintah untuk menyediakan kebutuhan pokok dan menjamin
keamanan diajarkan dalam al Qur’an (3: 106) “allazdi ath’amahum min ju’I wa
amanahum min khauf” (yang memberi makanan pada mereka dari kelaparan dan
menjamin keamanan terhadap mereka dari ketakutan). Kebutuhan pokok harus
menjadi prioritas utama dari pemerintah dalam mensejahterakan rakyat.
I.
Ruang lingkup Peran Pemerintah
Secara umum ruang lingkup peranan pemerintah
mencakup aspek yang luas, di mana secara global dapat diklasifikasikan menjadi
dua bagian:
1.
Upaya mewujudkan tujuan ekonomi Islam secara
keseluruhan
2.
Upaya mewujudkan konsep pasar yang berbasis
Islami.
Pemerintah memiliki peranan penting dalam
merealisasikan tujuan ekonomi Islam secara keseluruhan. Di mana tujuan ekonomi
islam adalah mewujudakan tercapainya al falah yang direalisasikan melalui
mashlahah bagi seluruh masyarakat. Menurut Mannan (1993; 48) bahwa klasifikasi
kebutuhan dibagi tiga bagian, yaitu; (1) kebutuhan primer yang harus dipenuhi
(al hajah al daruriyyah); (2) kebutuhan sekunder yang bertujuan meningkatkan
efektifitas (al hajah al hajiyyah); dan (3) kebutuhan tertier yang merupakan
kebutuhan yang tidak mempengaruhi efisiensi dan efektifitas (al hajah al
tahsiniyyah).
Pertama, al hajah al daruriyyh (basic needs)
merupakan kebutuhan yang bersifat mendasar yang pemenuhannya adalah wajib dan
juga bersifat segera. Jika kebutuhan ini diabaikan, maka akan membahayakan
eksistensi manusia dalam menjalankan kehidupannya. Kebutuhan ini meliputi
kebutuhan makanan, minuman, pakain, dan tempat tinggal baik bersifat sementara
maupun permanen. Kebutuhan menurut Abdul wahab Khallaf (1978: 200) merupakan
kebutuhan pokok demi kemaslahatan manusia yang berpangkal dari memelihara yang
lima hal: agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta.
Kedua, al hajah al hajiyyah (complementories
needs) adalah kebutuhan sekunder ayang bersifat melengkapi kebutuhan dasar.
Pemenuhan akan kebutuhan jasa dan barang ini akan meningkatkan efisiensi dan
efektifitas serta nilai tambah (barakah) bagi eksisitensi manusia tersebut.
Jika kebutuhan tersebut tidak terpenuhi tidak akan menggangu eksistensi manusia
dalam kehidupannya. Dengan demikian, kebutuhan ini tidak besifat segera.
Kebutuhan ini dapat berupa makanan dan minuman yang berkualitas (bergizi),
rumah yang luas dan besar.
Ketiga, al hajah al tahsiniyyah
(amelioratories needs) adalah kebutuhan tersier yang bersifat lux dan
menimbulkan estetika dan puas. Kebutuhan tersebut dapat berupa rumah mewah,
mobil mewah, pakaian mewah, dan sebagainya.
Menurut al Mawardi (1987: 5) bahwa fungsi
pemerintah dalam Islam adalah meneruskan fungsi kenabian dalam menjaga agama
dan mengatur urusan dunia. Akan tetapi menurut Ibnu Khaldun bahwa fungsi
pemerintah untuk memastikan agar setiap orang dapat memenuhi tujuan syari’ah
(maqashid al syari’ah) baik urusan dunia maupun urusan akhiarat. Oleh karena
itu, pemerintah sebagai sarana untuk tercapainya tujuan syari’ah dan kedudukan
wasilah atau sarana sama kedudukan hukumnya dengan tujuan dalam kaidah fiqh,
“li al-wasail hukm al-maqoshid” (sarana sama kedudukannya dengan tujuan).
Peran pemerintah yang harus dilakukan baik
melalui pasar maupun melalui bukan pasar, yaitu; pertama, manejemen kekayaan
publik dalam rangka memaksimalkan kepentingan publik. Kedua, pemenuhan segala
persyaratan untuk membangun negara yang secara efektif dapat melindungi
masyarakat dan kepentingan budaya, ekonomi, agama, dan politik. Ketiga,
menggali pemasukan untuk mebiayai administrasi publik dan tugas-tugas
pemerintah. Keempat, menjamin para individu agar dapat meningkatkan efesiensi
dan derajat kekayaan serta kesejahteraannya. Kelima, menjaga keseimbangan
sosial ekonomi, khususnya dalam distribusi dan redistribusi kekayaan atau
pendapatan. Keenam, melindungi lingkungan ekonomi agar tetap sesuai dengan
nilai dan prinsip Islam (B3EI, 2008: 460).
J.
Peran Pemerintah Berkaitan dengan Implementasi
Moralitas Islam
1.
Memastikan dan menjaga implementasi nilai dan
moral Islam secara keseluruhan. Memastikan dan menjaga agar pasar hanya
memperjualbelikan barang dan jasa yang halalan thayyibah. Barang yang haram dan
makruh beserta mata rantai produksi, distribusi, dan konsumennya harus dilarang
dengan tegas
2.
Melembagakan nilai-nilai persaingan yang sehat
(fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy), dan keadilan
(justice). Dalam konteks ini, pemerintah juga menjadi al muhtashib yang
memiliki wewenang luas dalam mecegah dan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran
nilai-nilai Islam. Nabi sendiri turba langsung ke pasar untuk menjalankan al
muhtashib.
3.
Menjaga agar pasar meneyediadakan barang dan
jasa sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat. Pemerintah harus membuat
perencanaan pasar yang berbasis prioritas kebutuhan dan mengarahkan para pelaku
pasar untuk mematuhi perencanaan tersebut.
K. Peran Pemerintah yang Berkaitan dengan Mekanisme Pasar
1.
Secara umum memastikan dan menjaga agar
mekanisme pasar dapat bersaing dengan sempurna. Pemerintah harus menjamin
kebebasan masuk dan keluar pasar, menghilangkan berbagai hambatan dalam
persaingan seperti monopoli, menyediakan informsi, membongkar penimbunan,
melarang kartel-kartel yang merugikan, dan sebagainya. Tanpa peran pemerintah
maka akan sulit terjaganya mekanisme pasar bersaing dengan sempurna sebagaimana
yang menjadi idealisme Islam.
2.
Membuat berbagai langkah untuk meningkatkan
daya saing dan daya beli dari para pelaku pasar yang lemah, misalnya produsen
kecil dan konsomen miskin.
3.
Mengambil berbagai kebijakan untuk menciptakan
harga yang adil, terutama seandainya persaingan yang sempurna tidak dimungkinkan
terjadi di pasar. Praktek monopoli tidak selalu akan berdampak buruk bagi
masyarakat seandainya harga yang dihasilkan tetap merupakan harga yang adil
(B3EI, 2008: 462).
L. Instrumen Kebijakan Pemerintah
Dalam menjalankan perannya pemerintah memiliki
beberapa instrumen kebijakan, antara lain sebagi berikut:
1.
Manajemen produksi dan ketenagakerjaan di
sektor publik pemerintah dapat berperan aktif dalam mengelola kekayaan publik.
Mengatur produksi dan ketenagakerjaan pada sektor ini dapat memiliki pengaruh
besar dalam perekonomian secara keseluruhan.
2.
Instrumen yang berkaitan dengan upaya
mendorong kegiatan sektor swasta, misalnya menetapkan regulasi bagi sektor
swasta, melakukan redistribusi faktor produksi, al hisbah, perlindungan bagi
masyarkat lemah (fakir miskin, dan yatim piatu).
3.
Pricing policy, di mana negara meregulasi
harga dengan cara intervensi pasar, penetapan harga, atau mendorong kebijakan
diskriminasi harga untuk kelompok masyarakat, daerah, atau sektor tertentu yang
dipandang sebagai kepentingan publik. Pricing policy ini juga perlu dilakukan
ketika pasar tidak dapat bersaing sempurna sehingga yang dihasilkan tidak
merugikan masyarakat.
a. Kebijakan fiskal adalah pengelolaan APBN disesuaikan dengan prinsip
keuangan publik Islam.
b. Kebijakan kredit dan moneter.
c. Investasi kekayaan dan surplus sektor publik (B3EI, 2008: 462- 463).
Instrumen kebijakan pemerintah dalam masalah prekonomian memilki peranan yang strategis untuk untuk mengatur dan memenej laju gerak ekonomi yang berbasis Islami. Tanpa intervensi kebijakan pemerintah akan menimbulkan ketimpangan ekonomi yang pada akhirnya akan mengakibatkan hukum hutan belantara, di mana si kaya menyantap si miskin dan si kaya semakin kaya, sementara si miskin semakin miskin. Jika sudah terjadi ketimpangan ekonomi akan menimbulkan terjadinya krisis multidimensional, sebagaimana dalama bahasa al Qur’an “wail li al muthaffifin” (celaka bagi orang yang mengurangi timabangan atau keseimbangan).
Instrumen kebijakan pemerintah dalam masalah prekonomian memilki peranan yang strategis untuk untuk mengatur dan memenej laju gerak ekonomi yang berbasis Islami. Tanpa intervensi kebijakan pemerintah akan menimbulkan ketimpangan ekonomi yang pada akhirnya akan mengakibatkan hukum hutan belantara, di mana si kaya menyantap si miskin dan si kaya semakin kaya, sementara si miskin semakin miskin. Jika sudah terjadi ketimpangan ekonomi akan menimbulkan terjadinya krisis multidimensional, sebagaimana dalama bahasa al Qur’an “wail li al muthaffifin” (celaka bagi orang yang mengurangi timabangan atau keseimbangan).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Keseimbangan merupakan prinsip mendasar dalam Islam. Keseimbangan merupakan
fitrah kejadian alam semesta dan pedoman dalam berencana dan bertindak bagi
manusia. Dalam Islam, keseimbangan adalah kondisi dimana terjadinya interaksi
permintaan dan penawaran dalam sector riil. Islam tidak mengenal sector moneter
sebagaimana yang berlangsung pada saat ini. Sector moneter dalam Islam adalah
pendukung bagi terlaksananya sector riil. Oleh karena itu Islam cenderung
membagi pasar kepada dua pasar utama yaitu pasar barang-jasa dan pasar tenaga
kerja.
Keseimbangan umum atau equilibrium adalah kondisi dimana
jumlah permintaan sama dengan jumlah penawaran. Jumlah barang pada keadaan itu
disebut kuantitas keseimbangan. Tingkat harga yang membentuk keadaan
keseimbangan itu disebut harga keseimbangan.Keseimbangan umum bisa terjadi pada
harga barang, penawaran barang dan permintaan barang, juga pada keseimbangan
umum pada pasar persaingan sempurna dan pada pasar persaingan tidak sempurna.
Peranan pemerintah dalam
perekonomian memiliki peran yang sangat penting untuk memabngun perekonomian
yang berbasis Islam. Pemerintah dalam Islam sebagai penerus kenabian untuk
menjaga urusan dunia dan agama. Oleh karena itu, pemerintah memiliki fungsi
dalam aspek perekonomian untuk menjalankah amanah sebagai khalifah, pemerintah memiliki
tanggung jawab untuk menjalankan kewajiban publik (fardl kifayah), dan
kegagalan pasar menerapkan konsep al falah. Tugas-tugas Penting Pemerintah
dalam Perekonomian, yaitu: mengawasi faktor utama penggerak Perekonomian,
melarang praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip agama Islam,
menentukan harga jika dibutukan sesuai dengan kemaslahatan, dan mewujudkan
keadilan sosial. Dengan demikian, untuk menerapakan hal tersebut pemerintah
harus memiliki kebijakan, yaitu; manajemen produksi dan ketenagakerjaan di
sektor publik pemerintah dapat berperan aktif dalam mengelola kekayaan publik,
Instrumen yang berkaitan dengan upaya mendorong kegiatan sektor swasta,
melakukan redistribusi faktor produksi, al hisbah, perlindungan bagi masyarkat
lemah, dan pricing policy, agar negara meregulasi harga dengan cara intervensi
pasar, penetapan harga, dan mendorong kebijakan diskriminasi harga untuk
kelompok masyarakat atau daerah yang dipandang sebagai kepentingan publik (al
maslahah al ‘ammah).
B. Saran
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan dan masih banyak terdapat kesalahan, oleh sebab itu saran dari
dosen selaku pembimbing dalam matakuliah ini sangat kami harapkan, untuk bisa
dijadikan sebagai pembelajaran dalam pembuatan makalah dikemudian hari.
C. Pembelajaran
Dari materi yang telah dijabarkan mengenai
keseimbangan umum maupun peran pemerintah dalam penerapan di dalam ekonomi
Islam dapat diambil pembelajaran yaitu:
1. Segala sesuatu harus adil dan seimbang, tidak harus sama rata dan harus
disesuaikan dengan kondisi yang terjadi dilapangan.
2. Menggunakan segala sesuatu tidak boleh berlebihan. Karena segala sesuatu
yang berlebihan tidak disukai oleh Allah SWT.
3. Semakin mendekatkan diri dengan ajaran Islam khususnya pada bidang ekonomi.
4. Selalu bermusyawarah dalam pengambilan keputusan apapun, sehingga tidak
terjadi bentrok.
DAFTAR PUSTAKA
Karim, Adiwarman Azwar,
2001. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Yogyakarta, Pustaka Palajar
Mannan, Muhammad Abdul.
1993. Islamic Economic:Theory and Practice(Ekonomi Islam : Teori
dan Praktek), terj. Nastangin, Yogyakarta, Dana Bhakti Wakaf
Qardhawi, Yusuf. 1997. Daurul
Qiyam wa al-Akhlak fi al-Iqtishad al-Islami (Peran Nilai dan Moral
dalam Perekonomian Islam), terj. Didin Hafidhuddin dkk., Jakarta, Robbani
Press
Rahman, Afzalur, 1995, Economic
Doctrines of Islam (Doktrin Ekonomi Islam II), terj. Soeroyo dan
Nastangin, Yogyakarta, Dana Bhakti Wakaf
Chapra, M. Umer, 2000. Sistem Moneter Islam. Penerbit Gema Insani
Press – Jakarta.
Karim, Adiwarman, 2007. Ekonomi Makro Islam, Edisi I. Jakarta - PT.
RajaGrafindo Persada.
Sakti, Ali, 2007. Ekonomi Islam: Jawaban atas kekacauan Ekonomi Modern,
cetakan pertama. Paradigma & AQSA Publishing.
Mustafa Edwin Nasution dkk, 2006. Pengenalan
Eksklusif Ekonomi Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Sunaryo T, 2001. Ekonomi Manajerial, Aplikasi Teori Ekonomi Mikro,
Jakarta: Erlangga
Badroe Faisal, 2001. MBA., et al, Etika Bisnis Dalam Islam, Kencana:
Jakarta,
[1] Mustafa Edwin
Nasution dkk, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana
Prenada Media Group, 2006), hal. 96.
[2] Sunaryo T, Ekonomi
Manajerial, Aplikasi Teori Ekonomi Mikro, (Jakarta: Erlangga, 2001), hal.
27.
[3] Drs.Faisal
Badroe, MBA., et al ,Etika Bisnis Dalam Islam, Kencana: Jakarta, 2007,
hal.91-92
[4] Drs.Faisal
Badroe, MBA., et al ,Etika Bisnis Dalam Islam, Kencana: Jakarta, 2007, hal.92
[5] Sunaryo T,
Ekonomi Manajerial, Aplikasi Teori Ekonomi Mikro, (Jakarta: Erlangga,
2001), hal. 26.
[6] Sunaryo T, Ekonomi Manajerial, Aplikasi Teori Ekonomi
Mikro, (Jakarta: Erlangga, 2001), hal. 27.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar