KONSUMSI DALAM PANDANGAN ISLAM
Dosen Pengampu:
H. M. Ali Nasrun, S.E, M.Ec.
Disusun Oleh:
Novi Lubis (B1061151039)
Khansa Khairina (B1061151018)
Dian Arnia (B1061151034)
Siti Mairhoza (B1061151015)
Susi Purnamasari (B1061151010)
PRODI EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
2016
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan
petunjuk dan hidayah-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan sebagaimana
mestinya. Sholawat dan salam selalu dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi
Muhammad SAW, keluarganya, para sahabat, dan pengikutnya, amin.
Makalah
ini dibuat sebagai penyelesaian dari tugas mata kuliah Ekonomi Islam I
(Mikro). Kali ini kami akan membahas tentang Konsumsi. Selain itu
tujuan dari penyusunan makalah ini juga untuk menambah wawasan tentang
pengetahuan dalam konsumsi yang sesuai dengan syariat Islam. Sehingga besar harapan kami makalah yang disajikan ini dapat
menjadi kontribusi positif bagi perkembangan wawasan pembaca.
Sebelum
kami akhiri kata pengantar ini, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak H.
M. Ali Nasrun, S.E, M.Ec., selaku dosen pengampu mata kuliah Ekonomi Islam I
(Mikro) karena telah memberikan kesempatan kepada kami untuk membuat makalah
ini.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, karena keterbatasan
wawasan serta pengSetahuan. Oleh
karena itu kritik dan saran dari berbagai pihak sangat kami harapkan demi
kemajuan di masa yang akan datang. Akhir kata, kami ucapkan semoga makalah yang
sederhana ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja yang membacanya. Amin
yaa rabbal ‘alamin.
Pontianak, 24 September 2016
Penyusun Makalah
DAFTAR ISI
Kata Pengantar......................................................................................................................... ii
Daftar Isi ................................................................................................................................ iii
BAB I. PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang ............................................................................................................ 1
B.
Rumusan Masalah ........................................................................................................ 1
C.
Tujuan Penulisan .......................................................................................................... 2
BAB II. PEMBAHASAN
A.
Pengertian Konsumsi.................................................................................................... 3
B.
Tujuan Konsumsi dalam Islam .................................................................................. .. 4
C.
Sifat-Sifat atau Norma Etika Konsumen.................................................................... 10
D.
Prinsip Konsumsi Muslim........................................................................................... 11
1.
Prinsip Syariah...................................................................................................... 12
2.
Prinsip
Kuantitas.................................................................................................. 13
3.
Prinsip Prioritas..................................................................................................... 16
4.
Prinsip Moralitas .................................................................................................. 19
E. Konsep Maslahah dalam Prilaku Konsumen
Islami................................................... 19
BAB III. PENUTUP
A.
Kesimpulan ................................................................................................................ 22
B.
Saran .......................................................................................................................... 22
C.
Pembelajaran............................................................................................................... 23
Daftar Pustaka ........................................................................................................................ iv
BAB I
PENDAHULUAN
Konsumsi adalah kegiatan ekonomi
yang penting, bahkan terkadang dianggap paling penting. Konsumsi pada
hakikatnya adalah mengeluarkan sesuatu dalam rangka memenuhi kebutuhan. Manusia
merupakan bagian anggota masyarakat yang memiliki upaya pemenuhan kebutuhan
hidupnya sehari-hari. Untuk itu manusia tidak terlepas dari konsumsi, dengan
pengeluran untuk memperoleh barang serta jasa dalam suatu perekonomian dalam
jangka waktu tertentu. Dalam kerangka Islam perlu dibedakan dua tipe
pengeluaran yang dilakukan oleh konsumen muslim yaitu pengeluaran tipe pertama
dan pengeluaran tipe kedua.
Pengeluaran tipe pertama adalah
pengeluaran yang dilakukan seorang muslim untuk memenuhi kebutuhan duniawinya
dan keluarga (pengeluaran dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dunia namun
memiliki efek pada pahala diakhirat). Terutama dalam pengeluaran konsumsi rumah
tangga, memiliki pengaruh besar terhadap stabilitas perekonomian. Karena pada
kenyataannya pengeluaran konsumsi rumah tangga mencapai tiga hingga enam kali
lipat konsumsi pemerintahan. Pengeluaran tipe kedua adalah pengeluaran yang
dikeluarkan semata – mata bermotif mencari akhirat.
Konsumsi merupakan seruan dari Allah
kepada manusia untuk hidupnya di dunia ini agar dapat menjalankan peranannya
sebagai khalifah di bumi. Sehingga segala hal yang dilakukan di dunia ini tidak
terlepas dari norma-norma dan ajaran Islam. Dalam Islam telah diatur
bagaimana hendaknya manusia berperilaku
dalam konsumsi. Makalah ini akan membahas tentang konsumsi dalam islam
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa
yang dimaksud dengan konsumsi ?
2.
Apa
tujuan konsumsi dalam islam ?
3.
Apa
saja sifat-sifat atau norma etika konsumsi ?
4.
Apa
saja yang kamu ketahui tentang prinsip konsumsi muslim ?
5.
Bagaimana
konsep maslahah dalam perilaku konsumen islami ?
C. TUJUAN
PENULISAN
1. Mengetahui pengertian konsumsi dan
tujuan konsumsi.
2. Mengetahui sifat-sifat atau norma etika
konsumsi.
3.
Mengetahui
tentang prinsip konsumsi muslim.
4.
Mengetahui konsep maslahah dalam perilaku konsumen islami.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
KONSUMSI
Dalam mendefinisikan konsumsi terdapat perbedaan di antara para
pakar ekonom, namun konsumsi secara umum didefinisikan dengan penggunaan barang
dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia. Dalam ekonomi islam konsumsi juga
memiliki pengertian yang sama, tapi memiliki perbedaan dalam setiap yang
melingkupinya. Perbedaan yang mendasar dengan konsumsi ekonomi konvensional
adalah tujuan pencapaian dari konsumsi itu sendiri, cara pencapaiannya harus
memenuhi kaidah pedoman syariah islamiyyah.
Menurut Yusuf al-Qardhawi, konsumsi adalah pemanfaatan
hasil produksi yang halal dengan batas
kewajaran untuk menciptakan manusia hidup aman dan sejahtera. Ada beberapa
syarat yang harus dipenuhi dalam berkonsumsi, diantaranya: berkonsumsi pada
barang-barang yang baik (halal), berhemat, tidak bermewah-mewahan, menjauhi
utang, menjauhi kebakhilan dan kekikiran. Pernyataan Yusuf al-Qardhawi di atas
sejalan dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah:168 yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الأرْضِ حَلالا طَيِّبًا
وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ
لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi
baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-llangkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata
bagimu.”
Pelaku konsumsi atau orang yang menggunakan barang atau jasa untuk
memenuhi kebutuhannya disebut konsumen. Perilaku konsumen adalah kecenderungan
konsumen dalam melakukan konsumsi, untuk memaksimalkan kepuasannya. Dengan kata
lain, perilaku konsumen adalah tingkah laku dari konsumen, dimana mereka dapat
mengilustrasikan pencarian untuk membeli, menggunakan, mengevaluasi dan
memperbaiki suatu produk dan jasa mereka.
Perilaku konsumen (consumer behavior) mempelajari bagaimana manusia
memilih
di antara berbagai pilihan yang dihadapinya dengan memanfaatkan sumberdaya
(resources) yang dimilikinya.
B. TUJUAN KONSUMSI
DALAM ISLAM
Tujuan konsumsi seseorang dalam ajaran islam antara lain:
1.
Untuk mengharap ridha Allah SWT.
Tercapainya kebaikan dan tuntutan jiwa yang mulia harus
direalisasikan untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT. Allah telah memberikan
tuntunan kepada para hambaNya agar menjadikan alokasi dana sebagai bagian dari
amal sholeh yang dapat mendekatkan seorang muslim kepada Tuhannya dan untuk
mendapatkan surga dengan segala kenikmatan yang ada di dalamnya. Seorang muslim
ketika dihadapkan dengan sumber syariat akan mengarahkan jiwanya pada urgensi
pencapaian ketaatan dan keridhaan Allah. Kehidupan dunia merupakan jalan menuju
akhirat yang memang menjadi tujuan orang shaleh dalam setiap aktivitas mereka.
Sebagaimana firmal Allah SWT dalam surat Al Qashash ayat 77: “Dan carilah pada apa yang telah
dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu
melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada
orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu
berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berbuat kerusakan”.
Seorang muslim berorientasi akhirat dalam semua perbuatannya
sebagai ekspresi kecintaan terhadap Allah dan demi pelipatgandaan balasan
kebaikan yang pernah dilakukan. Islam telah menjadikan pengalokasian dana
sebagai sesuatu yang mudah sekaligus merupakan kecenderungan jiwa. Kerugian
kaum beriman dimaknai sebagai kehilangan kemuliaan pahala dan balasan yang
telah dijanjikan oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah
ayat 261: “Perumpaan (nafkah yang
dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah, adalah
serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan
tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah
melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki dan Allah Maha luas
(karuniaNya) lagi Maha Mengetahui.”.
Begitu juga apa yang telah diberitakan oleh Nabi tentang tingginya
kedudukan orang yang memberikan nafkah kepada anak-anak mereka. Anas bin Malik
telah meriwayatkan hadits yang isinya bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barangsiapa meninggikan (memberikan nafkah)
anak-anaknya hingga dewasa, maka ia akan datang pada hari kiamat bersama
denganku serta dengan mendekap jari-jari tangannya”. Dalam riwayat lain,
Aisyah menceritakan: “Aku didatangi oleh
wanita miskin yang membawa dua anak perempuannya. Kemudia aku memberikan tiga
kurma kepada wanita itu. Ia memberikan tiap anaknya sebutir kurma. Ia menyuapi
kurma itu yang kemudian dimakan oleh kedua anaknya. Selanjutnya ia membelah
sebutir kurma sisanya yang sedianya akan ia makan agar dimakan oleh kedua
anaknya. Perbuatannya telah membuatku kagum. Aku melaporkan hal ini kepada
Nabi, maka beliau bersabda: Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan untuknya
surga atau membebaskan neraka baginya dikarenakan kurma itu.”
Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Saad bin Abi Waqas menyebutkan
bahwa Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya
kamu selama memberikan nafkah dihitung sebagai shadaqah hingga satu suap yang kamu
berikan kepada istrinya”. Semua nash
tersebut dan nash-nash lainnya yang
mendorong jiwa yang shaleh untuk mencari pahala Allah dan kemuliaan balasannya.
Ia akan mengalokasikan dana dengan baik yang tidak dihalangi oleh kebakhilan
dan tidak pula dipersempit oleh ketamakan. Ia akan berlomba-lomba dalam infak
untuk memperoleh kenikmatan abadi yang telah dijanjikan oleh Allah SWT.
2.
Untuk mewujudkan kerja sama antar anggota masyarakat dan
tersedianya jaminan sosial.
Takdir manusia
hidup di dunia ini berbeda-beda, ada yang ditakdirkan menjadi kaya dan
sebaliknya. Di antara mereka berda di level
pertengahan, sementara yang lain adalah golongan atas. Ada juga
sekelompok masyarakat yang ditakdirkan untuk memerhatikan kehidupan kaum
miskin. Para pengambil kebijakan memiliki posisi untuk menanggung kebutuhan
mereka, menyelesaikan persoalan mereka, dan bertanggung jawab atas kemiskinan
mereka.
Pemberian
nafkah akan mendidik jiwa untuk memiliki semangat kebersamaan dan menjadikannya
sebagi kemuliaan bersama islam. Bidang kebersamaan ini meliputi bidang yang
luas, dan ini diperhatikan dalam islam. Firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah
ayat 2: “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan
bulan-bulan haram, jangan (menganggu) binatang-binatang had-ya, dan
binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) menganggu orang-orang yang
mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya
dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan
janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka
menghalang-halangi kamu dari Masjidi haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada
mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa,
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah
kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya”.
Tidak pantas
bagi seorang muslim yang melihat kerabat, tetangga atau saudara muslim dalam
kondisi kelaparan, kedinginan, kemiskinan sementara dia dalam keadaan
berkecukupan dan dia tidak melakukan usaha apapun untuk menanggulangi
penderitaan yang menimpa mereka. Pada kondisi semacam ini ia sebenarnya tidak
dikatakan seorang yang beriman, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: “Tidak termasuk orang yang beriman kepadaku
orang yang malam harinya dalam keadaan kenyang, sementara tetangganya dalam
kelaparan”.
Mengulurkan
bantuan makanan kepada orang yang kelaparan merupakan perbuatan utama yang
didalamnya terkandung nilai tolong-
menolong antar manusia dan mengokohkan pondasi jaminan di antara
mereka. Meniadakan perbuatan saling menolong, menghilangkan eksistensinya dan
membiarkan manusia tidak mendapatkan jaminan akan mengantarkan pelaku pada
siksaan dunia dan akhirat yang paling pedih. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad
SAW: “Dimanapun satu keluarga berada dan
di dalamnya terdapat orang lapar, maka mereka telah terputus dari lindungan
Allah” (H.R.Ahmad). segala bentuk dan jenis variasi nafkah akan memberikan
semangat tolong-menolong dan jalinan erat antar warga masyarakat. Dalam kondisi
ini, mereka tergambar bagaikan satu tubuh. Jika salah satu bagian merasa sakit,
maka bagian yang lain terasa sakit. Sabda Nabi Muhammad SAW: “Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya
yang tidak akan menganiaya dan membiarkannya. Barang siapa yang memenuhi
kebutuhan saudaranya, maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Barang siapa
memudahkan satu kesulitan saudara muslim, maka Allah akan memberikan jalan
keluar baginya dari berbagai kesulitan di hari kiamat. Barang siapa yang
menutupi aib saudara muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat”. (H.R.Muslim).
3.
Untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab individu terhadap kemakmuran
diri, keluarga dan masyarakat sebagai bagian aktivitas dan dinamisasi ekonomi.
Islam telah
memberikan kewajiban adanya pemberian nafkah terhadap beberapa kelompok
masyarakat yang termasuk dalam kategori saudara dan yang digolongkan sebagai
saudara. Firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 232: “Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu
habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin
lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka
dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang
beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu
dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”.
Kewajiban memberi nafkah akan menumbuhkan rasa tanggung jawab.
Pribadi yang dibentuk oleh rasa tanggung jawab akan memenuhi nafkah yang
dibebankan itu. Ia dituntut untuk bekerja demi mewujudkan kemakmuran diri dan
keluarganya, bahkan masyarakat sekitarnya melalui usaha dan pencarian rezeki
sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: “Ingatlah
setiap kamu adalah pemimpin (penjaga) dan setiap kamu akan diminta tanggung
jawab atas yang dipimpinnya (dijaganya). Seorang laki-laki merupakan pemimpin
keluarga dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas mereka”.
4.
Untuk meminimalisasi pemerasan dengan menggali sumber-sumber
nafkah.
Media dan
sumber nafkah sangat banyak dan beragam. Negara mempunyai kewajiban untuk
menjaganya, baik dengan membuka lapangan kerja, meningkatkan upah, dan juga
dengan memenuhi kebutuhan orang-orang yang masih kekurangan. Hal yang sama juga
berlaku bagi beberapa orang yang memiliki jabatan khusus, di mana ia harus
memberikan jaminan kepada istri, anak, orang tua, cucu, dan kerabat lainnya.
Bahkan ia juga harus memberikan kepada budak dan hewan piaraanyya.
Demikian juga
kewajiban kaum yang berharta untuk memberikan nafkah akan memperbanyak sisi
penting dalam kehidupan. Orang yang diberikan infak atau sedekah akan
menggunakan pemberian itu untuk memenuhi kebutuhan diri dan orang-orang yang
berada di bawah tanggung jawabnya. Dengan segala siklusnya, hal ini akan
menutupi kekurangan dan memenuhi berbagai kebutuhan banyak keluarga. Mereka
tidak lagi membutuhkan harta yang diambil dari zakat sebagai bentuk jaminan
sosial antar masyarakat. Pada kondisi tersebut, zakat hanya dikhususkan bagi
kaum miskin dan mereka yang membutuhkan yang tidak mempunyai keluarga.
Rasulullah SAW
telah memuji adanya perhatian terhadap pemeliharaan anak-anak terlantar dan
pemberian nafkah kepada mereka
serta adanya penyediaan harta agar tidak lagi menjadi beban
masyarakat. Manusia saling memberikan jaminan dan bantuan kepada fakir miskin.
Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya
jika kamu meninggalkan anak-anakmu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada
kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang hanya menjadi beban manusia
lainnya”. (H.R.Muslim).
5.
Supaya negara melakukan kewajibannya terhadap warga negara yang
masih miskin.
Negara lebih
banyak memiliki kesempatan untuk mengambil peran dengan jalan:
a.
Penyediaan lapangan kerja bagi para pengangguran.
b.
Pemberian nafkah kepada golongan masyarakat yang tidak memiliki
sumber penghasilan serta tidak ada orang yang menjamin nafkahnya.
Rasulullah
SAW bersabda: “Mukmin manapun yang telah
mati dan meninggalkan harta, maka harta itu adalah milik warisnya. Dan siapapun
mukmin yang meninggal dunia dan meninggalkan utang atau tanggungan, maka
hendaklah ahli warisnya datang kepadaku. Aku adalah wali baginya”. Golongan
yang termasuk kategori ini adalah orang yang sakit, gila, manula, anak kecil
yang tidak memiliki keluarga, dan lainnya. Para ahli fikih telah sepakat bahwa
siapapun yang tidak memiliki saudara kaya, sedang dia sendiri seorang yang
sangat miskin maka nafkahnya menjadi tanggungan negara.
c.
Menyediakan pendidikan dan sarana kesehatan secara gratis, karena
sesungguhnya penyakit dan kebodohan merupakan musuh bersama suatu bangsa.
Kemudahan sarana pendidikan, sarana kesehatan dan pelayanan penyembuhan
orang-orang sakit merupakan bidang mendasar yangharus dijaga oleh negara sebagi
bentuk pelayanan kepada para warganya.
d.
Penyediaan tempat tinggal untuk menampung orang-orang lemah,
orang-orang jompo, orang gila dan orang-orang yang terganggu mentalnya.
e.
Negara harus menanggung masyarakat yang berkekurangan yang terancam
oleh adanya bahaya kelapara, tertimpa wabah penyakit, kehilangan hak-hak,
sarana beribadah, dan sebagainya.
C. SIFAT-SIFAT
ATAU NORMA ETIKA KONSUMEN
Menurut
Yusuf Qardhawi, ada beberapa norma dasar yang menjadi landasan dalam
berperilaku konsumsi seorang muslim antara lain:
1.
Membelanjakan harta dalam kebaikan dan menjauhi sifat kikir.
Harta diberikan
Allah SWT kepada manusia bukan untuk disimpan, ditimbun atau sekedar
dihitung-hitung tetapi digunakan bagi kemaslahatan manusia sendiri serta sarana
beribadah kepada Allah. Konsekuensinya, penimbunan harta dilarang keras oleh
Islam dan memanfaatkannya adalah diwajibkan.
2.
Tidak melakukan kemubadziran.
Seorang muslim senantiasa membelanjakan hartanya untuk
kebutuhan-kebutuhan yang bermanfaat dan tidak berlebihan (boros/israf).
Sebagaimana seorang muslim tidak boleh memperoleh harta haram, ia juga tidak
akan membelanjakannya untuk hal yang haram. Beberapa sikap yang harus
diperhatikan adalah:
a. Menjauhi
berhutang
Setiap muslim diperintahkan untuk menyeimbangkan pendapatan dengan
pengeluarannya. Jadi berhutang sangat tidak dianjurkan, kecuali untuk keadaan
yang sangat terpaksa.
b. Menjaga asset
yang mapan dan pokok.
Tidak sepatutnya seorang muslim memperbanyak belanjanya dengan cara
menjual asset-aset yang mapan dan pokok, misalnya tempat tinggal. Nabi mengingatkan,
jika terpaksa menjual asset maka hasilnya hendaknya digunakan untuk membeli
asset lain agar berkahnya tetap terjaga.
c. Tidak hidup
mewah dan boros.
Kemewahan dan pemborosan yaitu menenggelamkan diri dalam kenikmatan
dan bermegah-megahan sangat ditentang oleh ajaran Islam. Sikap ini selain akan
merusak pribadi-pribadi manusia juga akan merusak tatanan masyarakat. Kemewahan
dan pemborosan akan menenggelamkan manusia dalam kesibukan memenuhi nafsu
birahi dan kepuasan perut sehingga seringkali melupakan norma dan etika agama
karenanya menjauhkan diri dari Allah. Kemegahan akan merusak masyarakat karena
biasanya terdapat golongan minoritas kaya yang menindas mayoritas miskin.
d. Kesederhanaan.
Membelanjakan harta pada kuantitas dan kualitas secukupnya adalah
sikap terpuji bahkan penghematan merupakan salah satu langkah yang sangat
dianjurkan pada saat krisis ekonomi terjadi. Dalam situasi ini sikap sederhana
yang dilakukan untuk menjaga kemaslahatan masyarakat luas.
e. Mementingkan
kehendak sosial dibandingkan dengan keinginan yang benar-benar bersifat
pribadi.
f. Konsumen akan
berkumpul untuk saling bekerjasama dengan masyarakat dan pemerintah untuk
mewujudkan semangat islam.
g. Konsumen
dilarang mengkonsumsi barang atau jasa yang penggunaannya dilarang oleh agama
islam.
D. PRINSIP
KONSUMSI MUSLIM
Ada beberapa prinsip dalam berkonsumsi bagi seorang muslim yang
membedakannya dengan perilaku konsumsi non muslim (konvensional). Prinsip
tersebut disarikan dari ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW dan perilaku
sahabat r.hum. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:
1. Prinsip Syariah
a.
Memperhatikan tujuan konsumsi
Perilaku konsumsi muslim dari segi tujuan tidak hanya mencapai
kepuasan dari konsumsi barang, melainkan berfungsi “ibadah” dalam rangka
mendapat ridha Allah SWT sebagaimana firma Allah SWT dalam surah Al An’am ayat
162: “Katakanlah: Sesungguhnya shalatku,
ibadahku, hidupku dan maiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam”. Kata
“hidupku” maknanya termasuk di dalamnya berkonsumsi. Perilaku konsumsi muslim
berfungi sebagai ibadah sehingga merupakan amal sholeh, karena setiap perbuatan
ada perintah dari Allah, maka mengandung ibadah. Sedangkan perintah makan
terdapat pada Al-Qur’an surah Al-A’raf ayat 31: “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah SWT
tidak menyukai orang yang berlebihan”.
Demikian juga, berkonsumsi merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW
dimana Nabi mencontohkan tata cara makan. Apalagi ketika melaksanakan perintah
makan atau berkonsumsi dalam arti luas, maka pelaksanaannya mencontoh Nabi
Muhammad SAW, baik secara kuantitas maupun kualitas. Kuantitas dan kualitas
terkait preferensi, dimana preferensinya harus disesuaikan dengan perintah
Allah dan Rasul-Nya.
b.
Memperhatikan kaidah ilmiah
Dalam berkonsumsi, seorang muslim harus memperhatikan prinsip
kebersihan. Prinsip kebersihan mengandung arti barang yang dikonsumsi harus
bebas dari kotoran maupun penyakit, demikian juga harus menyehatkan, bernilai
gizi, dan memiliki manfaat tidak mempunyai kemudharatan. Sebagaimana firman
Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 172: “Hai
orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang kami
berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu
menyembah”.
Islam menjunjung tinggi kebersihan, bahkan berdasarkan hadits
kebersihan merupakan bagian dari iman. Kaidah ilmiah juga memperhatikan prinsip
keadilan. Prinsip keadilan mengandung arti bahwa
dalam
berkonsumsi tidak boleh menimbulkan kelaziman, serta menjunjung tinggi
kepantasan atau kebaikan (halalan
thoyiban). Islam memiliki berbagai ketentuan barang ekonomi yang boleh
dikonsumsi dan tidak boleh dikonsumsi (dilarang). Pada prinsipnya ketentuan
larangan ini berkaitan dengan sesuatu yang dapat membahayakan fisik maupun
spiritualitas manusia. Sehingga ketentuan ini harus dipatuhi oleh seorang
muslim.
c.
Memerhatikan bentuk konsumsi
Dari konsep ini, fungsi konsumsi muslim berbeda dengan prinsip
konvensional yang bertujuan kepuasan maksimum (maximum utility), terlepas ada keridhaan Allah atau tidak, karena
pada hakekatnya teori konvensional tidak mengenal Tuhan. Dari segi bentuk
konsumsi, seorang muslim harus memperhatikan apapun yang dikonsumsinya. Hal ini
tentu berhubungan dengan adanya batasan orang muslim dalam mengonsumsi suatu
barang dan jasa. Seorang muslim dilarang misalnya mengonsumsi daging babi,
bangkai, darah, minuman keras (khamr),
candu/narkotik, dan berjudi. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al baqarah
ayat 173: “Sesungguhnya Allah SWT telah
mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika)
disembelih bukan menyebut asma Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya”.
Berbeda dengan bentuk konsumsi konvensional yang tidak mengenal
batasan. Berapapun yang dikonsumsi selagi anggaran terjangkau tidak menjadi
masalah. Dari segi jenis pemuas konsumsi pun tidak ada batasannya, apakah
sesuai agama atau tidak, yang penting memuaskan nafsu konsumsinya maka
terjadilah konsumsi yang sah.
2.
Prinsip Kuantitas
a. Sederhana,
tidak bermewah-mewahan
Sesungguhnya kuantitas konsumsi yang terpuji dalam kondisi yang
wajar adalah sederhana. Maksudnya, berada di antara boros dan pelit.
Kesederhanaan
ini merupakan salah satu sifat hamba Allah Yang Maha Pengasih, seperti
disebutkan dalam firmanNya, surah Al Furqan ayat 67: “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak
berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di
tengah-tengah antara yang demikian”. Prinsip kesederhanaan, maksudnya dalam
berkonsumsi hendaknya menghindari sikap berlebihan (ishraf), karena sikap ini
sangat dibenci oleh Allah SWT. Demikian juga menjauhi sifat mubazir. Sifat
mubazir merupakan sifat yang dibenci oleh Allah SWT sebagaimana dalam firman
Allah SWT dalam surah Al Isra’ ayat 27: “Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat
ingkar kepada Tuhannya”.
Dalam berkonsumsi hendaknya menghindari sikap bermewah-mewahan (tarf). Sikap tarf merupakan perilaku konsumen yang jauh dar nilai-nilai syariah,
bahkan merupakan indikator terhadap kerusakan dan goncangnya tatanan hidup
masyarakat (Marthon,2007). Karena hal tersebut telah merebak, maka kehidupan
masyarakat akan mengalami kehancuran dan kebinasaan. Allah SWT berfirman: “Apakah mereka tidak memerhatikan berapa
banyak generasi yang telah Kami binasakan sebelum mereka, padahal (generasi
itu) telah Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, yaitu keteguhan yang
belum pernah Kami berikan kepadamu, dan Kami curahkan hujan yang lebat atas
mereka dan Kami jadikan sungai-sungai mengalir di bawah mereka, kemudian Kami
binasakan mereka karena dosa mereka sendiri, dan Kami ciptakan sesudah mereka
generasi yang lain”. Dalam surah Al Waqi’ah ayat 4: “Dan golongan kiri, siapakah golongan kiri itu? Dalam (siksaan) angin
yang amat panas, dan air panas yang mendidihm dan dalam naungan asaop yang
hitam. Tidak sejuk dan tidak menyenangkan. Sesungguhnya mereka sebelum itu
hidup bermewahan”.
Rasulullah SAW memberi peringatan agar umatnya tidak hidup
bermewah-mewahan, sebagaimana sabdanya: “Jauhkanlah
hidup bermewah-mewahan, sesungguhnya tidak termasuk hamba Allah orang
yang hidup bermewah-mewahan” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi). Sebaliknya Rasulullah sangat sederhana
dalam berkonsumsi. Dalam berpakaian beliau sering memakai kain yang kasar,
sebagaimana dalam suatu riwayat dari Abu Burdah, dia berkata, “Aisyah r.ha
mengeluarkan kain yang kasar dan tebal kepada kami, Rasulullah SAW meninggal
dunia dengan mengenakan dua jenis kain seperti ini” (HR. Al Bukhari dan
Muslim). Dalam masalah makan, beliau dan para sahabat r.hum makan ketika lapar
dan berhenti sebelum kenyang, sebagaimana sabdanya: “Kami adalah kaum yang tidak makan kecuali lapar dan jika kami makan
maka kami tidak sampai kenyang”.
Demikian juga para sahabat r.hum sangat sederhana dalam
berkonsumsi. Sesungguhnya Umar r.a. memuji sederhana dalam konsumsi dan
mengecam melampauinya sampai tingkat boros, atau turun darinya sampai tingkat
pelit. Beliau berkata, “Hendaklah kamu
sederhana dalam makananmu. Sebab, sederhana lebih dekat kepada perbaikan dan
lebih jauh dari pemborosan”. Dan ketika penduduk Irak meminta izin
kepadanya untuk membangun rumah dari batu bata, maka beliau mengizinkan mereka,
dan mensyaratkan agar tidak meninggikan bangunan di atas kadar yang wajar.
Mereka berkata, “Apa tolok ukur kadar
yang wajar itu?” Beliau berkata, “Apa
yang tidak mendekatkan kamu kepada boros dan tidak mengeluarkan kamu dari
kesederhanaan”.
b. Kesesuaian
antara pemasukan dengan konsumsi
Kesesuaian antara pemasukan dengan konsumsi adalah hal yang sesuai
dengan fitrah manusia dan realita. Karena itu, salah satu aksiomatik ekonomi
adalah bahwa pemasukan merupakan salah satu faktor yang memengaruhi permintaan
konsumen individu. Dimana permintaan menjadi bertambah jika pemasukan
bertambah, dan permintaan menjadi berkurang jika pemasukan menurun disertai
tetapnya faktor-faktor lain.
Sesungguhnya kesesuaian antara konsumsi dan pemasukan tersebut
memiliki dalik-dalil yang jelas dalam perekonomian islam, diantaranya firman
Allah SWT dalam surah At Thalaq ayat 7: “Hendaklah
orang
yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya dan orang yang
disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah
kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa
yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah
kesempitan”. Substansi ayat
ini dapat dipahami dalam perspektif riwayat Ibnu Jarir, bahwa Umar bertanya
tentang Abu Ubaidah, lalu diberitahukan bahwa Abu Ubaidah memakai baju buruk
dan mengonsumsi makanan yang paling murah, maka Umar mengirimkan kepadanya
seribu dinar, dan berkata kepada utusan, “Lihatlah apa yang dia lakukan
dengannya jika dia menerimanya?” Lalu berselang tidak lama, dia memakai pakaian
yang paling bagus, dan memakan makanan yang paling mahal. Ketika utusan datang
kepada Umar dan memberitahunya tentang hal tersebut, maka Umar berkata: “Dia
mengamalkan ayat ini: “Hendaklah orang
yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya dan orang yang disempitkan
rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Maknanya,
diperbolehkan memakai pakaian bagus asalkan sesuai dengan kadar kemampuannya,
juga dalam rangka menampakkan nikmat Allah pada hambaNya dan juga hendak
memuliakan saudara muslimnya. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: “Makan dan minumlah dengan tanpa kesombongan
dan pemborosan, sesungguhnya Allah menyukai bila nikmatNya terlihat pada
hambaNya” (H.R Ahmad dalam Al Musnad).
3.
Prinsip Prioritas
Prioritas atau
urutan konsumsi alokasi harta menurut syariat islam, antara lain:
a. Untuk nafkah
diri, istri, anak, dan saudara
1)
Nafkah diri, manusia diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan diri dan
mendahulukannya atas pemenuhan kebutuhan orang lain. Hal ini sesuai dengan
sabda Rasulullah SAW: “Mulailah dengan
dirimu sendiri. Maka bersedekahlah untuk diri itu. Kelebihan sesuatu yang
kamu miliki adalah untuk keluargamu dan kelebihan selanjutnya
adalah untuk para kerabatmu”.
2) Nafkah istri,
nafkah harus dipenuhi oleh suaminya karena ikatan dirinya kepada suaminya.
Status istri telah menyebabkan ia telah diserahkan kepada suaminya,
konsekuensinya suamilah yang menanggung keperluan (nafkah)nya. Semula, sebelum
terikat dalam suatu pernikahan nafkah tersebut ditanggung oleh orang tuanya.
3) Nafkah kerabat,
sebab wajibnya nafkah tersebut adalah adanya keharaman untuk memutuskan
silaturahmi. Kerabat dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu:
a) Keturunan dalam
kategori ini adalah mereka yang telah dewasa atau masih kecil.
b) Ayah dan Ibu
yang termasuk garis keturunan ke atas, nafkah ayah dan ibu wajib dipenuhi oleh
anak-anaknya sesuai dengan firman Allah dalam surah Luqman ayat 15: “Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan
baik”.
c) Saudara
laki-laki dan perempuan serta semua kerabat yang masuk dalam kategori ini.
4)
Nafkah bagi pihak yang membantu istri. Dalam mengerjakan pekerjaan
rumah, ketika ada orang yang membantu istri maka nafkahnya menjadi tanggung
jawab suami dari istri tersebut. Besarnya nafkah tergantung situasi dan kondisi
atau kesepakatan, karena merupakan upah atau gaji.
5)
Nafkah untuk budak. Pada masa perbudakan, pemilik budak diharuskan
untuk memberikan nafkah kepada para budak yang dimilikinya. Sebagaimana firman
Allah SWT dalam surah An Nisa ayat 36: “Sembahlah
Allah dan janganlah kamu mempersekutukanNya dengan sesuatu pun. Dan berbuat
baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang
miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu
sabil, dan
hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
sombong dan membangga-banggakan diri”.
6)
Pemenuhan kebutuhan pada binatang pemeliharaannya.
b.
Untuk memperjuangkan agama Allah
Di antara
karunia Allah yang diberikan kepada hamba mukminNya adalah karunia berupa harta
dan adanya semangat untuk membelanjakan harta itu di jalan yang dibenarkan oleh
syariat. Di antara jalan yang dibenarkan oleh syariat itu adalah membelanjakan
harta di jalan Allah. Allah berfirman dalam surah At Taubah ayat 111: “Sesungguhnya Allah telah membeli dari
orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka.
Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu
telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al
Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka
bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah
kemenangan yang besar”.
Pembelanjaan
harta di jalan Allah, sebagai balasannya Allah SWT akan menggantinya dengan
surga. Ketika meyakini hal ini, orang-orang muslim berlomba untuk menyediakan
dan memberika sesuatu di jalan Allah SWT. Bahkan Allah SWT akan melipatgandakan
balasannya terhadap pengeluaran atau alokasi harta dijalanNya. Sebagaimana
firman Allah dalam surah Al Baqarah ayat 261: “Perumpaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan
hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebuti benih yang menumbuhkan tujuh
bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi
siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karuniaNya) lagi Maha
Mengetahui”.
Pengeluaran di
jalan Allah tersebut dapat berbentuk pengeluaran untuk membiayai dakwah agama
agar islam tesebar ke seluruh alam. Pengeluaran di jalan Allah juga dapat
berbentuk bantuan langsung ke orang miskin atau orang yang memerlukan di dalam
masyarakat.
Pengeluaran tersebut dapat juga dalam bentuk bangunan rumah sakit,
rumah sekolah (madrasah) yang diperlukan oleh keluarga muslim yang miskin,
masjid, dan bantan untuk memperkuat serta menyebarkan dakwah dan syiar islam.
Secara umum, pengeluaran derma adalah untuk menolong orang miskin dan yang
memerlukan, orang yang berjuang di jalan Allah, dan pengeluaran untuk
menyebarluaskan ajaran islam. Maka jelaslah bahwa seorang konsumen muslim tentu
mempunyai objek pengeluaran untuk derma atau sedekah.
4.
Prinsip Moralitas
Perilaku
konsumsi seorang muslim dalam berkonsumsi juga memerhatikan prinsip moralitas,
di mana mengandung arti ketika berkonsumsi terhadap suatu barang, maka dalam
rangka menjaga martabat manusia yang mulia, berbeda dengan makhluk Allah yang
lainnya. Sehingga dalam berkonsumsi harus menjaga adab dan etika (tertib) yang
di sunnahkan oleh Nabi Muhammad SAW. Sebagai contoh, ketika makan memakai
tangan kanan, membaca doa, dan tidak mencela makanan dan sebagainya. Dalam
suatu riwayat Abu Hurairah r.a. berkata: “Bahwa
Rasulullah SAW tidak pernah sekalipun mencela makanan, jika beliau tidak
tertarik kepadanya maka beliau meninggalkannya”. (HR. Abu Daud). Juga dalam
riwayat yang lain bahwa Rasulullah SAW bersaba kepada Umar bin Salamah, Wahai anak muda, sebutlah nama Allah,
makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari makanan yang dekat denganmu” (HR.
Muttafqun’alaih).
E.
KONSEP MASLAHAH DALAM PRILAKU KONSUMEN
ISLAMI
Dalam
pandangan Islam kepuasan didasarkan pada suatu konsep yang disebut dengan
maslahah. Imam Shatibi menggunakan istilah 'maslahah', yang maknanya lebih luas
dari sekadar utility atau kepuasan dalam terminologi ekonomi konvensional.
Menurut Imam Shatibi, maslahah adalah sifat atau kemampuan barang dan jasa yang
mendukung elemen-elemen dan tujuan dasar
dari kehidupan
manusia di muka bumi ini. Ada lima elemen dasar menurut beliau, yakni:
1.
kehidupan atau jiwa (al-nafs),
2.
properti atau harta benda (al mal),
3.
keyakinan (al-din),
4.
intelektual (al-aql),
5.
keluarga atau keturunan (al-nasl).
Semua barang
dan jasa yang mendukung tercapainya dan terpeliharanya kelima elemen tersebut
di atas pada setiap individu, itulah yang disebut maslahah. Kegiatan-kegiatan
ekonomi meliputi produksi, konsumsi dan pertukaran yang menyangkut maslahah
tersebut harus dikerjakan sebagai suatu ‘religious duty‘ atau ibadah. Tujuannya
bukan hanya kepuasan di dunia tapi juga kesejahteraan di akhirat. Semua
aktivitas tersebut, yang memiliki maslahah bagi umat manusia, disebut ‘needs’
atau kebutuhan. Dan semua kebutuhan ini harus dipenuhi. Mencukupi kebutuhan dan
bukan memenuhi kepuasan atau keinginan adalah tujuan dari aktivitas ekonomi
Islami, dan usaha pencapaian tujuan itu adalah salah satu kewajiban dalam
beragama.
Adapun
sifat-sifat maslahah sebagai berikut:
1.
Maslahah bersifat subyektif dalam arti bahwa setiap individu
menjadi hakim bagi masing-masing dalam menentukan apakah suatu perbuatan
merupakan suatu maslahah atau bukan bagi dirinya. Namun, berbeda dengan konsep
utility, kriteria maslahah telah ditetapkan oleh syariah dan sifatnya mengikat
bagi semua individu.
2.
Konsep maslahah mendasari semua aktivitas ekonomi dalam masyarakat,
baik itu produksi, konsumsi, maupun dalam pertukaran dan distribusi.
Berdasarkan
kelima elemen di atas,maslahah dapat dibagi dua jenis: pertama, maslahah
terhadap elemen-elemen yang menyangkut kehidupan dunia dan akhirat, dan kedua
maslahah terhadap elemen-elemen yang menyangkut hanya kehidupan akhirat. Dengan
demikian seorang individu Islam akan memiliki dua jenis pilihan:
1.
Berapa bagian pendapatannya yang akan dialokasikan untuk maslahah
jenis pertama dan berapa untuk maslahah jenis kedua.
2.
Bagaimana memilih di dalam maslahah jenis pertama: berapa bagian
pendapatannya yang akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan dunia
(dalam rangka mencapai ‘kepuasan’ di akhirat) dan berapa bagian untuk kebutuhan
akhirat.
Pada
tingkat pendapatan tertentu, konsumen Islam, karena memiliki alokasi untuk
hal-hal yang menyangkut akhirat, akan mengkonsumsi barang lebih sedikit
daripada non-muslim. Hal yang membatasinya adalah konsep maslahah tersebut di
atas. Tidak semua barang atau jasa yang memberikan kepuasan atau utility
mengandung maslahah di dalamnya, sehingga tidak semua barang atau jasa dapat
dan layak dikonsumsi oleh umat Islam. Dalam membandingkan konsep ‘kepuasan’
dengan ‘pemenuhan kebutuhan’ (yang
terkandung di dalamnya maslahah), kita perlu membandingkan
tingkatan-tingkatan tujuan hukum syara’ yakni antara daruriyyah, tahsiniyyah
dan hajiyyah. Penjelasan dari masing-masing tingkatan itu sebagai berikut:
1.
Daruriyyah: Tujuan daruriyyah merupakan tujuan yang harus ada dan
mendasar bagi penciptaan kesejahteraan di dunia dan akhirat, yaitu mencakup
terpeliharanya lima elemen dasar kehidupan yakni jiwa, keyakinan atau agama,
akal atau intelektual, keturunan dan
keluarga serta harta benda. Jika tujuan daruriyyah diabaikan, maka tidak akan
ada kedamaian, yang timbul adalah kerusakan (fasad) di dunia dan kerugian yang
nyata di akhirat.
2.
Hajiyyah: Syari’ah bertujuan memudahkan kehidupan dan menghilangkan
kesempitan. Hukum syara’ dalam kategori ini tidak dimaksudkan untuk memelihara
lima hal pokok tadi melainkan menghilangkan kesempitan dan berhati-hati
terhadap lima hal pokok tersebut.
3.
Tahsiniyyah: syariah menghendaki kehidupan yang indah dan nyaman di
dalamnya. Terdapat beberapa provisi dalam syariah yang dimaksudkan untuk
mencapai pemanfaatan yang lebih baik, keindahan dan simplifikasi dari
daruriyyah dan hajiyyah. Misalnya dibolehkannya memakai baju yang nyaman dan
indah.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Konsumsi merupakan penggunaan baraang atau jasa oleh
seseorang dengan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga
seseorang dapat bertahan hidup dan menjalankan aktivitas. Konsumsi tidak hanya
berupa makan dan minum, tetapi berbagai kebutuhan yang diperlukan oleh manusia
baik berupa jasmani maupun rohani. Setiap manusia pasti melakukan konsumsi
sehingga tidak mungkin dapat terhindar dari perilaku konsumsi.
Islam mengajarkan umatnya dalam hal
konsumsi. Yaitu mengkonsumsi segala hal harus dengan syarat yang halal dan baik
(tidak membahayakan) untuk kehidupan manusia tersebut. Karena tujuan dari
konsumsi adalah:
1.
Untuk mengharap ridha Allah SWT
2.
Untuk mewujudkan kerja sama antar anggota masyarakat
dan tersedianya janiman sosial.
3.
Untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab individu
terhadap kemakmuran diri, keluarga dan masyarakat.
B. SARAN
Dengan adanya makalah ini kami mengharap
kepada masyarakat khususnya kepada pejabat pemerintahan yang mengatur
perekonomian Indonesia untuk melakukan penerapan teori ekoonomi yang berbasis
syariah agar keberkahan mudah diperoleh Negara kita ini. Para pelajar teruslah
menggali pengetahuan dan bersikap empati terhadap Negara kita, khususnya di
bidang perekonomian. Dan dalam kesempatan kali ini, kami pemakalah sangat
membutuhkan saran yang membangun dari berbagai pihak, karena makalah ini masih
jauh dari yang diharapkan.
C. PEMBELAJARAN
Islam adalah agama yang sempurna yang telah
mengatur segala hal hingga ke detail-detailnya tak terkecuali masalah ekonomi,
khususnya konsumsi. Di dalam Islam kita harus mengkonsumsi segala hal yang
sesuai tuntunan syariat Islam, seperti yang sudah dijelaskan oleh Allah SWT
dalam QS. Al-Baqarah:172 yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ
إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Wahai oraang-orang yang beriman! Makanlah diantara rezeki yang baik
yang kami berikan kepadamu. Dan bersyukurlah kamu kepada Allah, jika
benar-benar kepadanya kamu menyembah.”
Sudah dijelaskan bahwa, Allah menyuruh kita
untuk mengkonsumsi segala sesuatu yang halal dan baik yang ada di muka bumi
ini. Maka dari itu, sebagai manusia yang memiliki akal dan pikiran yang telah
diberikan oleh Allah SWT, kita harus mengikuti segala perintah-Nya, dan
menjauhi segala larangan-Nya. Karena apabila kita mengikuti perintahnya kita akan
masuk surga. Salah satunya dengan cara melakukan konsumsi yang halal dan baik
dan mengikuti syariat Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Hakim,Lukman.2012.Prinsip-prinsip Ekonomi Islam.Surakarta:Erlangga
Karim,
Adiwarman. Ekonomi Mikro Islami, Edisi
Ketiga, Jakarta: Rajawali Pers, 2007.
Rozalinda.Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali Pers,
2015.
Idri.Hadis Ekonomi Ekonomi dalam Perspektif Hadis
Nabi, Jakarta:Prenadamedia Group,2015.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar